Sinergi Parlemen di Tanah Jawara: Peran Strategis DPRD Provinsi Banten dalam Pembangunan Daerah
Pendahuluan: Dari Kesultanan Menuju Provinsi Modern
Provinsi Banten, yang lahir pada tahun 2000 setelah memisahkan diri dari Jawa Barat, memiliki posisi yang sangat strategis. Terletak di ujung barat Pulau Jawa, Banten adalah gerbang utama penghubung antara Jawa dan Sumatera, sekaligus daerah penyangga Ibukota. Di pusat pemerintahan yang terletak di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kecamatan Curug, Kota Serang, berdiri gedung wakil rakyat yang menjadi tumpuan harapan jutaan masyarakat Banten.
DPRD Provinsi Banten memegang peran vital dalam menakhodai arah pembangunan daerah ini. Dengan latar belakang masyarakat yang majemuk—mulai dari masyarakat industri di Tangerang Raya, masyarakat agraris di Pandeglang dan Lebak, hingga kearifan lokal masyarakat adat Baduy—DPRD Banten dituntut untuk mampu meramu kebijakan yang adil dan inklusif. Artikel ini akan mengupas tuntas dinamika, fungsi, dan tantangan legislatif di Tanah Jawara.
Trias Politica Lokal: Tiga Fungsi Utama Dewan
Sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, DPRD Provinsi Banten menjalankan tiga fungsi pokok pemerintahan daerah, yaitu Legislasi, Anggaran, dan Pengawasan.
1. Fungsi Legislasi (Pembentukan Perda)
Fungsi legislasi diwujudkan dalam pembentukan Peraturan Daerah (Perda) bersama Gubernur. Banten memiliki kebutuhan regulasi yang spesifik. Di sektor industri, misalnya, DPRD Banten aktif merancang aturan mengenai pengelolaan limbah industri di Cilegon dan Serang untuk menjaga kelestarian lingkungan.
Selain itu, DPRD Banten juga fokus pada pelestarian budaya. Perda mengenai Desa Adat dan Pelestarian Budaya Banten menjadi bukti komitmen dewan untuk menjaga warisan leluhur di tengah arus modernisasi. Perlindungan terhadap hak-hak masyarakat Baduy di Kanekes juga menjadi prioritas legislasi agar kearifan lokal tidak tergerus eksploitasi wisata yang berlebihan.
2. Fungsi Anggaran (Budgeting)
Kewenangan dalam menyusun dan menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah alat paling ampuh untuk mensejahterakan rakyat. DPRD Banten melalui Badan Anggaran (Banggar) bekerja keras memastikan APBD yang bernilai triliunan rupiah dialokasikan secara tepat sasaran.
Fokus utama anggaran Banten saat ini adalah pengentasan kesenjangan wilayah (disparitas) antara Banten Utara (Tangerang Raya/Cilegon) yang maju secara industri, dengan Banten Selatan (Lebak/Pandeglang) yang masih tertinggal. DPRD mendorong alokasi anggaran infrastruktur jalan provinsi yang masif ke wilayah selatan, serta pembangunan fasilitas kesehatan seperti RSUD yang layak di wilayah pelosok. Pendidikan gratis untuk jenjang SMA/SMK Negeri yang menjadi kewenangan provinsi juga terus dikawal agar tidak ada pungutan liar.
3. Fungsi Pengawasan (Controlling)
Fungsi pengawasan dilakukan untuk memastikan eksekutif bekerja sesuai rel. DPRD Banten rutin melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke berbagai proyek strategis, seperti pembangunan Banten International Stadium (BIS) dan revitalisasi kawasan Banten Lama.
Isu penanganan banjir di Tangerang Raya dan pencemaran udara di kawasan industri menjadi materi pengawasan yang rutin dibahas dalam rapat kerja komisi. DPRD tidak segan memanggil kepala dinas terkait atau bahkan pihak swasta jika ditemukan indikasi pelanggaran yang merugikan masyarakat.
Struktur Alat Kelengkapan Dewan (AKD)
Untuk menjalankan tugasnya secara efektif, 85 anggota DPRD Banten dibagi ke dalam lima komisi dengan spesialisasi masing-masing:
- Komisi I (Pemerintahan): Membidangi hukum, aset daerah, kepegawaian, dan ketertiban umum. Fokus saat ini adalah penyelesaian status aset daerah pasca pemekaran dan reformasi birokrasi.
- Komisi II (Perekonomian): Bermitra dengan dinas pertanian, kelautan, perindustrian, dan perdagangan. Tantangan utamanya adalah menjaga ketahanan pangan dan stabilitas harga pasar.
- Komisi III (Keuangan): Mengawasi pendapatan daerah, pajak kendaraan (Samsat), dan BUMD (Bank Banten). Komisi ini berjuang keras menyehatkan Bank Banten agar kembali dipercaya masyarakat.
- Komisi IV (Pembangunan): Membidangi infrastruktur jalan, jembatan, tata ruang, dan perhubungan. Komisi ini sangat sibuk mengawal proyek Jalan Tol Serang-Panimbang.
- Komisi V (Kesejahteraan Rakyat): Fokus pada pendidikan, kesehatan, sosial, pemuda, dan olahraga. Penanganan stunting dan pengangguran menjadi agenda utama.
Tantangan: Kesenjangan Wilayah dan Pengangguran
Ironi yang sering terjadi di Banten adalah tingginya Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) meski memiliki ribuan pabrik. Hal ini menjadi perhatian serius DPRD Banten. Dewan terus mendesak pemerintah provinsi untuk memperkuat program Link and Match antara SMK dengan dunia industri. Perda tentang penyerapan tenaga kerja lokal juga terus disosialisasikan agar warga Banten menjadi tuan rumah di negeri sendiri, bukan sekadar penonton.
Selain itu, pengembangan kawasan wisata seperti Tanjung Lesung dan Pantai Sawarna diharapkan dapat menjadi motor ekonomi baru bagi masyarakat Banten Selatan, mengurangi ketergantungan pada sektor industri manufaktur semata.
Mekanisme Aspirasi: Reses dan Musrenbang
Bagaimana suara warga Baduy atau nelayan di Karangantu bisa didengar? DPRD Banten memiliki mekanisme Reses. Tiga kali setahun, anggota dewan wajib "pulang kampung" ke daerah pemilihan (Dapil) masing-masing. Banten memiliki 12 Dapil yang mencakup 8 Kabupaten/Kota.
Dalam reses, anggota dewan menyerap aspirasi secara langsung. Keluhan jalan rusak, irigasi kering, hingga bantuan modal usaha dicatat dalam Pokok-Pokok Pikiran (Pokir). Selain itu, di era digital, DPRD Banten juga mengembangkan aplikasi "E-Aspirasi" yang memungkinkan warga menyampaikan keluhan tanpa harus datang ke KP3B, cukup melalui ponsel pintar.
Menuju Banten Smart Province
DPRD Banten mendukung penuh transformasi digital dalam tata kelola pemerintahan. Transparansi adalah kunci. Kini, masyarakat dapat mengakses dokumen APBD, risalah rapat, dan rancangan Perda melalui situs resmi dan JDIH. Siaran langsung rapat paripurna juga dapat disaksikan melalui media sosial, memberikan akses seluas-luasnya bagi publik untuk menilai kinerja wakilnya.
Kesimpulan
DPRD Provinsi Banten terus berbenah diri untuk menjadi lembaga legislatif yang modern, aspiratif, dan berintegritasm. Sinergi yang harmonis antara Ulama, Umara (Pemerintah), dan Jawara (Elemen Masyarakat) adalah modal sosial terbesar Banten. Dengan komitmen yang kuat, DPRD Banten optimis dapat membawa provinsi ini keluar dari bayang-bayang Ibukota dan berdiri tegak sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru yang sejahtera dan berlandaskan Iman Taqwa.