Wilayah Kampanye Pilgub Jateng dan Larangan Kampanye Bagi PNS
Daerah kampanye Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah berdasarkan Keputusan KPU Jateng No. 3/2008 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Kampanye Pilgub Jawa Tengah (Jateng) dibagi menjadi lima wilayah.
Ketua Pokja Kampanye KPUD Jateng, Hasyim Asy’ari di Semarang, Sabtu (10/5) mengatakan, pembagian wilayah diberlakukan untuk kampanye tertentu, yakni kampanye dalam bentuk rapat umum, pertemuan terbatas, dan tatap muka yang sifatnya mengumpulkan massa.Namun, untuk kegiatan lain, seperti penyebaran alat peraga kampanye serta kampanye di media massa baik cetak maupun elektronik bisa dilakukan sepanjang masa kampanye pada tanggal 5-18 Juni 2008 dan tidak dibagi per wilayah.”Dengan demikian, pembagian wilayah ini khusus bagi kampanye yang sifatnya mengumpulkan massa saja,” katanya.Lima wilayah kampanye meliputi, wilayah I yang terdiri atas Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Kendal, Demak, Jepara, dan Kudus. Wilayah II Kabupaten Grobogan, Pati, Rembang, Blora, Karanganyar, Sragen, dan Wonogiri.Wilayah III Kabupaten Sukoharjo, Kalten, Boyolali, Kota Surakarta, Kota Magelang, Kabupaten Magelang, Temanggung, Wonosobo, dan Purworejo. Wilayah IV kabupaten Kebumen, Purbalingga, Banjarnegara, Banyumas, dan Cilacap. Wilayah V Kabupaten Batang, Pekalongan, Kota pekalongan, Kabupaten Pemalang, Tegal, Kota Tegal, dan Kabupaten Brebes. Hasyim mengatakan, pembagian kampanye menurut ketentuan perundang-undangan KPU hanya menyusun jadwal sebagaimana yang diusulkan setiap pasangan calon/tim kampanye.”Setelah kita coba tawarkan kebetulan ada lima wilayah kampanye dan lima pasangan calon, maka kemudian disepakati untuk diurutkan saja. Hari pertama wilayah satu untuk pasangan nomor urut satu dan seterusnya sampai wilayah lima jatah calon nomor urut lima,” katanya.
Sesuai jadwal, katanya, kampanye berlangsung pada tanggal 5 Juni-18 Juni 2008. Namun tanggal 5 Juni 2008 digunakan untuk penyampaian visi misi di DPRD Jateng sehingga waktu kampanye hanya 13 hari.Ia mengatakan, pada dasarnya semua calon mempunyai kesempatan waktu kampanye yang sama, yaitu selama 13 hari. Hanya saja kalau dibuat putaran lima wilayah, nantinya semua mempunyai tiga kali kesempatan perputaran.”Hanya saja, pada putaran ketiga masing-masing punya jatah untuk tiga wilayah saja. Tentang jatuhnya di wilayah mana berdasarkan nomor urut,” katanya.Untuk menyelenggarakan kampanye terbuka, katanya, setiap pasangan calon harus mendapatkan kepastian tempat dan harus mendapatkan izin dari pengelola tempat. Tempat (lapangan dan gedung)itu milik pribadi, swasta, dan pemerintah yang bisa dipakai untuk kampanye
|
Terkait dengan pemilihan gubernur (Pilgub) Jawa Tengah di wilayah Klaten, jajaran Pegawai Negeri Sipil (PNS) diingatkan kembali agar menjaga kenetralitasannya. Pasalnya PNS sesuai dengan peraturan dilarang terlibat dalam politik praktis.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Klaten, Sartyasto mengingatkan agar PNS tetap netral, jika terbukti terlibat dalam politik praktis menjelang Pilgub Jateng ada sanksi tegas dari bupati berupa teguran sampai pemberhentian.
“Sanksi bagi PNS yang tidak netral dan terlibat dalam politik praktis menjelang Pilgub ini nanti akan ada teguran keras bahkan sampai ada pemberhentian jika memang diperlukan,” ungkap Sartyasto di kantor Pemkab Klaten, akhir pekan lalu.
Netralitas PNS, lanjut Sartyasto, merupakan amanat dari bupati lewat surat edaran tahun 2007. “Bupati lewat pimpinan satker, intinya mengamanatkan PNS harus netral, dan amanat tersebut harus benar-benar dilaksanakan. Apa yang terjadi jika PNS nanti melanggar amanat itu, sanksi pasti akan kita berikan dan yang terberat adalah pemberhentian
,”tegasSartyasto.
Sartyasto menambahkan sampai saat ini pihaknya belum menerima laporan tentang adanya PNS yang terlibat dalam politik praktis dalam event Pilgub Jateng. |
|
|
|
|
Komentar Terbaru