<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0" xmlns:cc="http://cyber.law.harvard.edu/rss/creativeCommonsRssModule.html">
    <channel>
        <title><![CDATA[Stories by Dewan Energi Mahasiswa UGM on Medium]]></title>
        <description><![CDATA[Stories by Dewan Energi Mahasiswa UGM on Medium]]></description>
        <link>https://medium.com/@energi.ugm?source=rss-803bb94d619b------2</link>
        <image>
            <url>https://cdn-images-1.medium.com/fit/c/150/150/1*VkjJXyp-2sMhVp5bSdVVAA.png</url>
            <title>Stories by Dewan Energi Mahasiswa UGM on Medium</title>
            <link>https://medium.com/@energi.ugm?source=rss-803bb94d619b------2</link>
        </image>
        <generator>Medium</generator>
        <lastBuildDate>Thu, 28 May 2026 22:08:32 GMT</lastBuildDate>
        <atom:link href="https://medium.com/@energi.ugm/feed" rel="self" type="application/rss+xml"/>
        <webMaster><![CDATA[yourfriends@medium.com]]></webMaster>
        <atom:link href="http://medium.superfeedr.com" rel="hub"/>
        <item>
            <title><![CDATA[Solusi dari Meja Makan: Strategi Inovatif Pengembangan Katalis CaO/Li/MgO untuk Biodiesel Berbasis…]]></title>
            <link>https://medium.com/@energi.ugm/solusi-dari-meja-makan-strategi-inovatif-pengembangan-katalis-cao-li-mgo-untuk-biodiesel-berbasis-0ded1ffb96fb?source=rss-803bb94d619b------2</link>
            <guid isPermaLink="false">https://medium.com/p/0ded1ffb96fb</guid>
            <dc:creator><![CDATA[Dewan Energi Mahasiswa UGM]]></dc:creator>
            <pubDate>Tue, 23 Sep 2025 07:09:01 GMT</pubDate>
            <atom:updated>2025-09-23T07:09:01.666Z</atom:updated>
            <content:encoded><![CDATA[<h3><strong>Solusi dari Meja Makan: Strategi Inovatif Pengembangan Katalis CaO/Li/MgO untuk Biodiesel Berbasis Minyak Jelantah</strong></h3><blockquote>Penulis: Gregorius Venesta Silaen, Tasya Nadia Salsabila, Farah Aqila Maharani</blockquote><blockquote>Penyunting: Alexandra Marinnaputri Mafella, Riski Firnanda, Abdi Yuridan Arsya</blockquote><p>Coba bayangkan, dua jenis limbah yang setiap hari kita hasilkan di dapur yakni cangkang telur dan minyak jelantah, ternyata memegang kunci untuk kemandirian energi Indonesia di masa depan. Jadi, seberapa besar sebenarnya peluang yang sedang kita bicarakan ini?</p><figure><img alt="Gambar 1. Cangkang telur" src="https://cdn-images-1.medium.com/max/735/1*1tAhAnsGLWceSBok3qjv9A.jpeg" /><figcaption>Gambar 1. Cangkang telur</figcaption></figure><h3>Potensi Emas dari Minyak Jelantah</h3><p>Indonesia adalah produsen kelapa sawit terbesar di dunia dengan kapasitas produksi biodiesel sebesar <strong>17,14 juta kiloliter</strong>. Namun, ada sumber energi lain yang tersembunyi: <strong>1,2 juta kiloliter minyak jelantah</strong> yang dihasilkan setiap tahunnya. Keunggulan minyak jelantah adalah statusnya sebagai bahan bakar generasi kedua: ia tidak mengganggu ketahanan pangan, lebih ekonomis, dan sekaligus mengurangi pencemaran lingkungan.</p><figure><img alt="" src="https://cdn-images-1.medium.com/max/878/1*_XDIiFB4EZGN00HXeIvTug.png" /><figcaption>Gambar 2. Minyak jelantah</figcaption></figure><h3>Peran Katalis dalam Mengubah Limbah Jadi Energi</h3><p>Masalahnya, mengolah minyak jelantah tidak sederhana. Kandungan <strong>asam lemak bebas (FFA)</strong> yang tinggi dapat menghasilkan sabun alih-alih biodiesel. Katalis berbasis CaO dari cangkang telur memang murah dan efektif, tetapi punya kelemahan: mudah terdeaktivasi dan larut dalam proses.</p><p>Untuk menjawab tantangan ini, dikembangkan katalis <strong>CaO yang dimodifikasi dengan Litium (Li) dan Magnesium Oksida (MgO)</strong>.</p><ul><li><strong>Li</strong> meningkatkan sifat basa katalis sehingga reaksi berjalan lebih cepat.</li><li><strong>MgO</strong> berfungsi memperkuat stabilitas, membuat katalis lebih awet, dan dapat digunakan berulang kali.</li></ul><p>Hasil akhirnya adalah katalis unggul: efektif, ekonomis, dan ramah lingkungan, sekaligus mampu mengatasi keterbatasan katalis konvensional.</p><figure><img alt="" src="https://cdn-images-1.medium.com/max/612/1*j4hc7WPDuPns8A5M_9GFAw.jpeg" /><figcaption>Gambar 3. Sampel biodiesel</figcaption></figure><h3>Kekuatan dan Kelemahan CaO</h3><p>Katalis CaO memiliki “jalan pintas” dengan menurunkan energi aktivasi reaksi transesterifikasi berkat sifat basa yang tinggi. Namun, musuh utamanya adalah <strong>CO₂</strong> dan <strong>H₂O</strong> dari udara yang membentuk lapisan non-aktif, serta risiko <strong>pelindian</strong> (<em>leaching</em>) yang mengurangi aktivitasnya. Di sinilah modifikasi dengan doping logam berperan penting untuk menjaga stabilitas dan efektivitasnya.</p><h3>Menilai Kinerja Katalis</h3><p>Kinerja katalis dapat dilihat dari beberapa parameter penting:</p><ul><li><strong>Aktivitas katalitik</strong>: seberapa cepat reaksi berlangsung.</li><li><strong>Yield</strong>: jumlah biodiesel yang dihasilkan.</li><li><strong>Waktu reaksi</strong>: semakin singkat, semakin efisien.</li><li><strong>Stabilitas termal &amp; kimiawi</strong>: ketahanan terhadap suhu tinggi dan lingkungan reaksi.</li><li><strong>Reusabilitas</strong>: kemampuan digunakan ulang tanpa kehilangan performa.</li><li><strong>Selektivitas</strong>: menghasilkan biodiesel dengan sedikit produk samping.</li></ul><figure><img alt="" src="https://cdn-images-1.medium.com/max/717/1*ibtTnI3bIgAOP0NqX4Jx1A.png" /><figcaption>Gambar 4. Aktivitas katalitik</figcaption></figure><h3>Standar SNI untuk Biodiesel</h3><p>Biodiesel hasil produksi harus lulus <strong>SNI 7182:2023</strong>, yang menetapkan:</p><ul><li>Kadar ester metil di atas 96,5%</li><li>Angka setana minimal 51</li><li>Viskositas 2,3–6,0 mm²/s</li><li>Batas ketat kontaminan seperti air, asam, dan gliserin</li></ul><p>Pemenuhan standar ini memastikan biodiesel aman, efisien, dan mendukung program mandatori B30 di Indonesia.</p><h3>Jalan Panjang Riset</h3><p>Meski katalis CaO/Li/MgO menjanjikan, penelitian masih harus terus berlanjut. Tantangan ke depan mencakup:</p><ul><li>Meningkatkan efisiensi <strong>katalis heterogen</strong> agar lebih tahan lama.</li><li>Mengembangkan <strong>katalis multifungsional</strong> yang bisa menangani FFA dan trigliserida sekaligus.</li><li>Mengeksplorasi <strong>katalis biologis</strong> berbasis enzim lipase yang ramah lingkungan.</li><li>Memanfaatkan <strong>material lokal</strong> seperti abu sekam padi atau limbah biomassa lain.</li></ul><h3>Dari Limbah ke Energi Bersih</h3><p>Cerita ini dimulai dari dua limbah di dapur dan berakhir pada sebuah harapan besar. Ini membuktikan bahwa solusi untuk tantangan energi kita mungkin tidak datang dari tempat yang jauh, melainkan dari inovasi sederhana yang mengubah sesuatu yang kita buang menjadi sumber kekuatan.</p><p>Strategi penggunaan katalis CaO dari cangkang telur yang diperkuat dengan doping Litium dan MgO terdengar dapat menjadi pendekatan yang sangat menjanjikan. Katalis ini mampu mengatasi masalah FFA tinggi pada minyak jelantah, menunjukkan stabilitas yang lebih baik, dan dapat didaur ulang, menjadikannya pilihan yang lebih ekonomis dan ramah lingkungan.</p><p>Namun, perjalanan inovasi ini belum berakhir. Meskipun kombinasi CaO/Li/MgO ini terlihat efektif, kita yang menekuni dunia sains harus terus mencari optimalisasi. Oleh karena itu, penelitian di masa depan sangat penting untuk mengeksplorasi variasi doping lain, rasio material yang berbeda, atau metode sintesis baru. Tujuannya adalah untuk menemukan formula katalis yang lebih unggul lagi dalam hal aktivitas, stabilitas, dan biaya, demi mencapai efisiensi maksimal untuk produksi skala industri.</p><h3>Daftar Pustaka</h3><p>Abbas, G. H., &amp; Magfirah Ilyas, N. (2021). A review: Use of heterogeneous catalysts in biodiesel production. <em>Jurnal Chemica, 22</em>(2), 99–107.</p><p>American Society for Testing and Materials. (2023). <em>Annual book of ASTM standards: Petroleum products, lubricants, and fossil fuels</em>. West Conshohocken, PA: ASTM International.</p><p>Badan Standardisasi Nasional. (2023). <em>SNI 7182:2023 Biodiesel (Fatty Acid Methyl Ester, FAME) sebagai bahan bakar</em>. Jakarta: BSN.</p><p>Baskar, G., Aiswarya, R., &amp; Sathya Selva Bala, V. (2012). A review on reaction kinetics of transesterification for biodiesel production. <em>Renewable and Sustainable Energy Reviews, 16</em>(6), 3703–3713.</p><p>Boey, P. L., Maniam, G. P., &amp; Hamid, S. A. (2011). Performance of calcium oxide as a heterogeneous catalyst in biodiesel production: A review. <em>Chemical Engineering Journal, 168</em>(1), 15–22.</p><p>Ghosh, N., Patra, M., &amp; Halder, G. (2024). Current advances and future outlook of heterogeneous catalytic transesterification towards biodiesel production from waste cooking oil. <em>Sustainable Energy &amp; Fuels.</em></p><p>Gupta, J., Agarwal, M., &amp; Dalai, A. K. (2020). An overview on the recent advancements of sustainable heterogeneous catalysts and prominent continuous reactor for biodiesel production. <em>Journal of Industrial and Engineering Chemistry, 88</em>, 58–77.</p><p>Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. (2022). <em>Laporan implementasi mandatori biodiesel</em>. Jakarta: KESDM.</p><p>Leung, D. Y. C., Wu, X., &amp; Leung, M. K. H. (2010). A review on biodiesel production using catalyzed transesterification. <em>Applied Energy, 87</em>(4), 1083–1095.<a href="https://doi.org/10.1016/j.apenergy.2009.10.006"> https://doi.org/10.1016/j.apenergy.2009.10.006</a></p><p>Ogunkunle, O., &amp; Ahmed, N. A. (2019). A review of global current scenario of biodiesel adoption and combustion in vehicular diesel engines. <em>Energy Reports, 5</em>, 1560–1579.</p><p>Traction Energy Asia. (2021). <em>Potensi produksi minyak jelantah di Indonesia mencapai 1,2 juta kiloliter per tahun</em>. Diakses pada 30 Maret 2025 dari<a href="https://tractionenergy.asia"> https://tractionenergy.asia</a></p><p>Viriya-empikul, N., Krasae, P., Puttasawat, B., Yoosuk, B., Chollacoop, N., &amp; Faungnawakij, K. (2010). Waste shells of mollusk and egg as biodiesel production catalysts. <em>Bioresource Technology, 101</em>(10), 3765–3767.<a href="https://doi.org/10.1016/j.biortech.2009.12.079"> https://doi.org/10.1016/j.biortech.2009.12.079</a></p><p>Website:</p><ul><li>Asosiasi Produsen Biodiesel Indonesia (APROBI). (n.d.). <em>Sejarah panjang dan potensi besar biodiesel kelapa sawit di Indonesia.</em><a href="https://www.aprobi.or.id/sejarah-panjang-dan-potensi-besar-biodiesel-kelapa-sawit-di-indonesia/"> https://www.aprobi.or.id/sejarah-panjang-dan-potensi-besar-biodiesel-kelapa-sawit-di-indonesia/</a></li><li>Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. (n.d.). <em>Peluang potensi pengembangan biodiesel cukup besar.</em><a href="https://www.esdm.go.id/id/media-center/arsip-berita/peluang-potensi-pengembangan-biodiesel-cukup-besar"> https://www.esdm.go.id/id/media-center/arsip-berita/peluang-potensi-pengembangan-biodiesel-cukup-besar</a></li></ul><img src="https://medium.com/_/stat?event=post.clientViewed&referrerSource=full_rss&postId=0ded1ffb96fb" width="1" height="1" alt="">]]></content:encoded>
        </item>
        <item>
            <title><![CDATA[Kebakaran Kilang Minyak Pertamina di Balikpapan, Apa yang Terjadi?]]></title>
            <link>https://medium.com/@energi.ugm/kebakaran-kilang-minyak-pertamina-di-balikpapan-apa-yang-terjadi-64cec081ead6?source=rss-803bb94d619b------2</link>
            <guid isPermaLink="false">https://medium.com/p/64cec081ead6</guid>
            <dc:creator><![CDATA[Dewan Energi Mahasiswa UGM]]></dc:creator>
            <pubDate>Sat, 15 Jun 2024 09:59:53 GMT</pubDate>
            <atom:updated>2024-06-16T01:57:33.354Z</atom:updated>
            <content:encoded><![CDATA[<blockquote>Penulis: Kezia Nugraheni, Lulu Salsabilla, Maulana Achsa Musthofa, Mochamad Raffi Iftikhar, Nadia Maharani</blockquote><blockquote>Penyunting: Ike Meliyasari, Airlangga Nanda Suprapto, Muhammad Rizqi Ramadhan, Hafiz Agung Maulana</blockquote><h4><strong>Latar Belakang</strong></h4><p>Pada proses produksinya, industri minyak dan gas merupakan salah satu industri yang berpotensi tinggi mengalami ledakan dan kebakaran. Beberapa penyebab kebakaran pada umumnya adalah karena adanya kebocoran dan pelepasan bahan-bahan mudah terbakar seperti pada pipa, tangki, dan <em>vessel</em>. Seperti musibah kebakaran yang dialami oleh kilang minyak PT. Pertamina (persero) di Balikpapan, Balikpapan Barat, pada Sabtu (25/5) sekitar pukul 04.50 WITA.</p><figure><img alt="" src="https://cdn-images-1.medium.com/max/1024/0*2uYhKD6vurRVjIFi" /><figcaption>Gambar 1. Area PT. Pertamina TU V</figcaption></figure><p>Kilang minyak Balikpapan atau<em> Refinery Unit</em> V merupakan salah satu kilang minyak milik PT<a href="https://kumparan.com/topic/pertamina"> </a>Pertamina (Persero) yang telah beroperasi sejak 1922. Kilang ini memiliki kapasitas produksi terbesar kedua milik Pertamina, mencapai 260 ribu barel per hari atau setara dengan 26% kebutuhan minyak nasional. Musibah kebakaran dan ledakan yang melanda kilang tentunya berdampak terhadap berbagai aspek mulai dari operasional, ekonomi hingga lingkungan.</p><p>Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis potensi risiko, faktor penyebab, besar kerugian, dan dampak yang diakibatkan oleh ledakan pada kilang minyak di PT Kilang Pertamina Internasional Refinery Unit V. Selain itu, DEM UGM melalui tulisan ini juga akan menyampaikan pendapat serta menganalisis persepsi publik terhadap PT. Pertamina setelah terjadinya leadakan.</p><h4><strong>PENYEBAB DAN DAMPAK KEBAKARAN</strong></h4><figure><img alt="" src="https://cdn-images-1.medium.com/max/1024/0*BDhr9UfdPDF0Gfo4" /><figcaption><em>Gambar 2.</em> <em>Kilang Pertamina Balikpapan yang terbakar</em></figcaption></figure><p>Menurut pernyataan yang disampaikan oleh <em>General Manager</em> Kilang Pertamina Internasional (KPI) Unit Balikpapan, Arafat Bayu Nugroho, sumber api diduga berasal dari unit distilasi minyak mentah atau <em>crude distillation unit</em> (CDU) IV. CDU merupakan proses awal dari fraksinasi minyak mentah menjadi Bahan Bakar Minyak (BBM), <em>Liquified Petroleum Gas</em> (LPG) dan lainnya. Saat kebakaran, kapasitas minyak yang sedang diolah sekitar 170 ribu barel per hari (bph). Proses tersebut kompleks karena banyak terjadi fluktuasi laju minyak mentah yang merupakan umpan dari unit tersebut.<strong> </strong>Penyebab kebakaran pada kilang minyak di PT Kilang Pertamina Internasional Refinery Unit V masih berupa dugaan dan belum ada informasi resmi. Namun, sejauh ini, kebakaran diduga karena adanya <em>gas leaking</em> pada <em>crude distillation unit </em>(CDU) IV dan mengakibatkan reaksi <em>flash </em>yang memicu ledakan dan kebakaran secara berantai<em>. </em>Akibatnya, 5 korban mengalami luka bakar dan 1 korban meninggal dunia.</p><p>Sebelumnya, kilang minyak ini juga pernah mengalami musibah yang serupa pada bulan Maret 2022. Kebakaran terjadi pada hari Jumat pukul 10.30 dan diakibatkan oleh <em>flash</em> di <em>inlet</em> pipa <em>finfan cooler hydrocracker</em> B. Rentang waktu yang tidak terlalu jauh antara kebakaran pertama dan kedua di kilang minyak milik PT Pertamina kemudian memunculkan banyak sorotan dari media maupun masyarakat. Mengingat kilang minyak adalah objek vital dan terletak tidak terlalu jauh dari permukiman warga. Kebakaran tersebut dikhawatirkan dapat membakar tangki minyak. Apabila hal tersebut terjadi, dampak yang ditimbulkan sangatlah besar, baik dari segi lingkungan, material, maupun sosial.</p><ol><li>Dampak lingkungan. Peningkatan gas CO2 akibat kebakaran menyebabakan polusi udara yang dapat memperburuk kualitas udara di sekitar kawasan kebakaran.</li><li>Dampak ekonomi. Selain kerugian material, kebakaran juga menyebabkan hilangnya kepercayaan para calon investor sehingga menghambat jalannya proyek-proyek Pertamina ke depannya.</li><li>Dampak sosial. Kebakaran kilang ini menimbulkan keresahan di masyarakat karena lokasi kejadian yang cukup dekat dengan pemukiman warga. Hal ini dapat menurunkan reputasi dan kredibilitas PT Pertamina di mata masyarakat terhadap kemampuan perusahaan dalam menjaga keamanan operasional dan menimbulkan persepsi buruk.</li></ol><h4><strong>RESPONS PERTAMINA</strong></h4><p>Arafat Bayu Nugroho selaku <em>General Manager </em>PT. Kilang Pertamina Internasional Unit Balikpapan memastikan bahwa tidak ada korban jiwa pada kejadian tersebut pada wawancaranya dengan jurnalis Kantor Berita ANTARA pada Sabtu, 25 Mei 2024, di Jakarta. Beliau mengatakan bahwa mereka telah menjalankan prosedur keselamatan saat terjadi ledakan sehingga tidak ada korban jiwa maupun cedera. Namun, mereka terpaksa harus menghentikan sementara proses produksi minyak untuk memastikan kebakaran tidak akan menyebar ke daerah sekitar kilang.</p><p>Lebih lanjut, beliau mengatakan bahwa pihaknya telah dibantu dengan penurunan delapan unit mobil pemadam kebakaran dari PT KPI RU V dan Pertamina Grup di Balikpapan untuk memadamkan api. Proses pemadaman juga turut didukung dengan pengaktifan alat pemadam statis yang berada di sekitar lokasi kebakaran. Di sisi lain, mereka juga mengambil langkah agar suplai ke masyarakat tidak terganggu dengan melakukan <em>monitoring </em>terhadap produksi minyak pada kilang tersebut.</p><p>Berlawanan dengan klaim Pertamina, terdapat lima pekerja yang terdampak dari kejadian tersebut. Tiga diantaranya mengalami luka bakar dan sisanya terpapar panas api dari substansi yang terbakar. Diketahui para pekerja tersebut memang berada di dekat lokasi ledakan kebakaran. Selain itu, terdapat satu korban tewas akibat kebakaran.</p><p>Lebih lanjut, meski pihak Pertamina mengatakan bahwa kejadian kebakaran tersebut tidak berdampak langsung kepada masyarakat karena lokasi kebakaran yang masih berada di area kilang, masyarakat tetap merasakan dampaknya berupa polusi udara akibat kebakaran.</p><h4><strong>REGULASI DAN PENGAWASAN PEMERINTAH</strong></h4><p>Pemerintah telah mengatur tentang inspeksi teknis dan pemeriksaan keselamatan instalasi dan peralatan pada kegiatan usaha minyak dan gas bumi melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2021. Di dalamnya telah diatur salah satunya mengenai prosedur pengecekan rutin oleh pemilik usaha migas dan melaporkan hasilnya untuk mencegah adanya kecelakaan (Permen ESDM No. 32 Tahun 2021).</p><p>Pada bahasan ini, baik PT Pertamina maupun pemerintah belum mengeluarkan <em>statement</em> apapun mengenai hasil uji inspeksi terkait instalasi dan peralatan yang dimiliki oleh kilang minyak Pertamina di Balikpapan pada tahun 2022. Menurut Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Fahmy Radhi, ketika terjadi ledakan pada tahun sebelumnya, kebakaran tersebut disebabkan oleh sistem keamanan atau Health, Safety, Security, and Environment (HSSE) di Pertamina Group yang masih belum optimal. Ia bahkan berpendapat bahwa Pertamina belum memiliki sistem keamanan yang memenuhi standar internasional (Putra, 2023).</p><p>Lebih lanjut, apabila dibandingkan dengan standar regulasi internasional, standar regulasi yang dimiliki Indonesia masih belum ketat. Misalnya pada standar nasional, yaitu Standar Nasional Indonesia (SNI), standar material hanya berdasarkan jenis fluida, sedangkan pada standar internasional sudah memperhitungkan dari setiap jenis material yang umum digunakan dalam perpipaan. Standar desain di Indonesia juga masih terlalu memperhatikan risiko yang mungkin disebabkan oleh bencana alam, sedangkan standar internasional sudah menetapkan standar yang mengurangi dampak yang ditimbulkan. Lalu, pada standar pengujian pipa yang sangat penting untuk memastikan keamanan pipa, standar nasional hanya memastikan pipa tidak cacat atau bocor, sedangkan pada standar internasional pipa harus benar-benar diuji melalui serangkaian proses ketat yang memastikan bahwa pipa layak untuk beroperasi (Permen ESDM No. 15 Tahun 2008 dan ISO-13678). Selain standar pemasangan pipa, standar keamanan Indonesia juga masih belum diterapkan secara penuh sehingga meningkatkan peluang terjadinya kejadian serupa (Khairunnisa, 2016)</p><h4><strong>SARAN UNTUK PEMERINTAH</strong></h4><ol><li><strong>Meningkatkan pengawasan terhadap regulasi Pertamina dan industri lebih luas. </strong>Dalam hal ini, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2021 menjadi regulasi yang penting untuk dipatuhi oleh setiap pemilik usaha migas. Hal ini mencakup keterlibatan SPI (Satuan Pengawas Internal) untuk menilai efektivitas sistem pengendalian internal, pengembangan sistem manajemen mutu Quality, Safety, Security, Health and Environment (QSSHE), serta memantau dan mengelola risiko yang terkait dengan operasionalnya, termasuk risiko keamanan, keselamatan, dan lingkungan. Dalam proses distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM), pihak pemilik usaha juga diwajibkan untuk memantau dan mengelola kualitas produknya dan memastikan produk tersebut sudah sesuai dengan standar industri dan regulasi yang berlaku.</li><li><strong>Memperkuat kemampuan tanggap darurat dan keterlibatan masyarakat. </strong>Kemampuan tanggap darurat meliputi pengetahuan dasar tentang pengurangan risiko bencana yang harus dipahami oleh masyarakat agar mereka dapat berkontribusi secara efektif dalam proses tanggap darurat dan penanggulangan ketika terjadi bencana. Selain itu, perlu dilakukannya simulasi penanggulangan bencana secara berkala agar masyarakat mengerti apa yang harus dilakukan saat bencana terjadi dan meminimalisir kepanikan yang dapat memakan korban jiwa.</li><li><strong>Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas di Sektor Minyak dan Gas. </strong>Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral telah menetapkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 30.K/HK.02/MEM.M/2021 tentang Pedoman Penerapan Sistem Jaminan Kuantitas (<em>Quantity Assurance</em>) pada setiap tahapan kegiatan operasional pemroduksian minyak dan gas bumi. Sistem ini bertujuan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pada kegiatan operasional pemroduksian minyak dan gas bumi yang dilakukan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS)</li></ol><h4><strong>KESIMPULAN</strong></h4><p>Pada tahun 2022, kilang minyak Balikpapan atau<em> Refinery Unit</em> V telah mengalami dua kali insiden kebakaran dengan rentang waktu yang tidak terlalu jauh. Kebakaran pertama terjadi akibat <em>flash</em> di <em>inlet</em> pipa <em>finfan cooler hydrocracker</em> B, sedangkan kebakaran kedua diakibatkan karena ada <em>gas leaking</em> pada <em>crude distillation unit </em>(CDU) JV dan mengakibatkan reaksi <em>flash </em>yang memicu ledakan dan kebakaran secara berantai<em>. </em>Insiden kebakaran Kilang Minyak Balikpapan tersebut menimbulkan serangkaian dampak, seperti dampak lingkungan, ekonomi, hingga dampak sosial. Selain itu, kebakaran juga menyebabkan lima pekerja mengalami luka bakar dan 1 meninggal dunia.</p><p>Berdasarkan insiden ini, penting bagi PT Pertamina untuk mematuhi regulasi yang mengatur keselamatan pipa di Indonesia, seperti yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2021. Pada kenyataanya, regulasi tersebut belum dipatuhi secara maksimal dan kurangnya pengawasan dari pemerintah terhadap operasi pertamina. Dengan demikian, penting bagi PT Pertamina juga harus memperkuat kemampuan tanggap darurat dan keterlibatan masyarakat, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di sektor minyak dan gas.</p><h4><strong>Implikasi untuk Masa Depan Industri Minyak dan Gas di Indonesia</strong></h4><p>Peran energi minyak bumi dan gas memang memegang peran penting untuk memenuhi kebutuhan energi dan menjaga ketahanan energi nasional. Selain itu, sumber energi ini juga berkiatan dengan sektor energi lainnya yang berguna untuk menunjang berbagai aspek kehidupan. Dengan demikian, penting adanya langkah eksplorasi sebagai upaya yang strategis dalam menarik investor dan pemanfaatan teknologi tinggi secara optimal. Dalam hal ini, pemerintah berusaha memaksimalkan volume penyerapan gas di dalam negeri, antara lain melalui kebijakan harga khusus untuk sektor industri hulu migas karena industri ini juga menjadi salah satu pilar ekonomi Indonesia yang memiliki <em>multiplier effect.</em></p><p>Gas berperan strategis dalam memenuhi kebutuhan energi nasional dan sebagai alternatif yang lebih bersih dibandingkan dengan minyak bumi dan batubara. Namun, tantangan pengelolaan gas meliputi pembangunan infrastruktur, minimnya investasi hulu gas,, pertumbuhan ekonomi antar region, tata niaga gas, dan harga gas untuk industri. RUEN (Rencana Umum Energi Nasional) menjadi <em>road map</em> dan skenario penggunaan energi nasional, dengan tujuan meningkatkan daya saing industri nasional dan mengurangi ketergantungan pada minyak bumi. Penggunaan gas diharapkan meningkat lebih banyak untuk domestik, seperti meningkatkan daya saing industri nasional.</p><p><strong>DAFTAR PUSTAKA</strong></p><p>Agung, F. (2021, November 15). <em>Kebakaran Tangki Kilang Cilacap, Bagaimana Dampaknya ke Pertamina?</em> KOMPAS.com. Retrieved June 6, 2024, from <a href="https://money.kompas.com/read/2021/11/15/060800326/kebakaran-tangki-kilang-cilacap-bagaimana-dampaknya-ke-pertamina-?page=all">https://money.kompas.com/read/2021/11/15/060800326/kebakaran-tangki-kilang-cilacap-bagaimana-dampaknya-ke-pertamina-?page=all</a></p><p>Berita Bisnis. (2022, July 4). <em>Kilang Minyak Balikpapan Milik Pertamina, Ini 2 Fakta Menariknya</em>. Kumparan. Retrieved June 6, 2024, from <a href="https://kumparan.com/berita-bisnis/kilang-minyak-balikpapan-milik-pertamina-ini-2-fakta-menariknya-1yNXnl6SeYb">https://kumparan.com/berita-bisnis/kilang-minyak-balikpapan-milik-pertamina-ini-2-fakta-menariknya-1yNXnl6SeYb</a></p><p>Purba, G. N. (2024, May 25). <em>Kilang Pertamina di Balikpapan Kebakaran, Sempat Terdengar Ledakan</em>. Metro TV. Retrieved June 6, 2024, from <a href="https://www.metrotvnews.com/play/b1oC9YXW-kilang-pertamina-di-balikpapan-kebakaran-sempat-terdengar-ledakan">https://www.metrotvnews.com/play/b1oC9YXW-kilang-pertamina-di-balikpapan-kebakaran-sempat-terdengar-ledakan</a></p><p>Ramadan, S. (2024, May 26). <em>Sudah Tiga Kali Kilang Balikpapan Terbakar, Warga Mengaku Tak Mendengar Sirene saat Api Berkobar</em>. PROKAL.co. Retrieved June 6, 2024, from <a href="https://www.prokal.co/kalimantan-timur/1774691685/sudah-tiga-kali-kilang-balikpapan-terbakar-warga-mengaku-tak-mendengar-sirene-saat-api-berkobar?page=2">https://www.prokal.co/kalimantan-timur/1774691685/sudah-tiga-kali-kilang-balikpapan-terbakar-warga-mengaku-tak-mendengar-sirene-saat-api-berkobar?page=2</a></p><p>Ma’ruf H., (2024, May 25). <em>Kebakaran kilang minyak Balikpapan padam, tak ada korban jiwa.</em></p><p>ANTARA. Retrieved June 6, 2024, from <a href="https://www.antaranews.com/video/4120977/kebakaran-kilang-minyak-balikpapan-padam-tak-ada-korban-jiwa">https://www.antaranews.com/video/4120977/kebakaran-kilang-minyak-balikpapan-padam-tak-ada-korban-jiwa</a></p><p>Fauzan A. M., (2024, May 25). <em>Kebakaran di kilang Pertamina Balikpapan sudah teratasi.</em> ANTARA. Retrieved June 6, 2024, from <a href="https://www.antaranews.com/berita/4120575/kebakaran-di-kilang-pertamina-balikpapan-sudah-teratasi">https://www.antaranews.com/berita/4120575/kebakaran-di-kilang-pertamina-balikpapan-sudah-teratasi</a></p><p>Zainul, (2024, May 25). <em>Kronologi Kebakaran Kilang Minyak Balikpapan Ada Suara Letupan dan Warga Panik.</em> Tribun News Retrieved June 6, 2024, from <a href="https://www.tribunnews.com/bisnis/2024/05/25/kronologi-kebakaran-kilang-minyak-balikpapan-ada-suara-letupan-dan-warga-panik?page=2">https://www.tribunnews.com/bisnis/2024/05/25/kronologi-kebakaran-kilang-minyak-balikpapan-ada-suara-letupan-dan-warga-panik?page=2</a></p><p>International Organization for Standardization. (2010). <em>Petroleum and Natural Gas Industries-Evaluation and Testing of Thread Compounds for Use With Casing, Tubing, Line Pipe and Drill Stem Elements</em>. ISO. <a href="https://www.iso.org/">https://www.iso.org/</a></p><p>Khairunnisa, N. F. (2016). TINJAUAN HUKUM INTERNASIONAL TERHADAP PENGELOLAAN MINYAK DAN GAS DI INDONESIA. <em>TALREV. Faculty of Law, Tadulako University, Palu, Central Sulawesi, Indonesia</em>, <em>1</em>(1), 55–75. <a href="https://www.researchgate.net/publication/307373999_THE_INTERNATIONAL_LEGAL_REVIEW_OF_THE_MANAGEMENT_OF_OIL_AND_GAS_IN_INDONESIA#fullTextFileContent">https://www.researchgate.net/publication/307373999_THE_INTERNATIONAL_LEGAL_REVIEW_OF_THE_MANAGEMENT_OF_OIL_AND_GAS_IN_INDONESIA#fullTextFileContent</a></p><p>Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. (2008). <em>Permen ESDM №15 Tahun 2008</em>. Peraturan Perundang-undangan. <a href="https://jdih.esdm.go.id/storage/document/Permen%20ESDM%2015%202008.pdf">https://jdih.esdm.go.id/storage/document/Permen%20ESDM%2015%202008.pdf</a></p><p>Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. (2021). <em>Permen ESDM №32 Tahun 2021</em>. Kementrian ESDM Republik Indonesia. <a href="https://jdih.esdm.go.id/storage/document/Permen%20ESDM%20No.%2032%20Tahun%202021.pdf">https://jdih.esdm.go.id/storage/document/Permen%20ESDM%20No.%2032%20Tahun%202021.pdf</a></p><p>Putra, D. A. (2023, April 5). Kebakaran Kilang Pertamina yang Terus Berulang, Apa Solusinya? <em>Tirto.Id</em>. <a href="https://tirto.id/kebakaran-kilang-pertamina-yang-terus-berulang-apa-solusinya-gEsF">https://tirto.id/kebakaran-kilang-pertamina-yang-terus-berulang-apa-solusinya-gEsF</a></p><p>Dume Sinaga. (2020, October 13). Keterlibatan Masyarakat Sangat Diperlukan dalam Pengurangan Risiko Bencana. <a href="https://bnpb.go.id/berita/keterlibatan-masyarakat-sangat-diperlukan-dalam-pengurangan-risiko-bencana">https://bnpb.go.id/berita/keterlibatan-masyarakat-sangat-diperlukan-dalam-pengurangan-risiko-bencana</a></p><p><em>Jadi Salah Satu Pilar Ekonomi, Industri Migas takkan ditinggalkan</em>. (n.d). Ditjen Migas. <a href="https://migas.esdm.go.id/post/read/jadi-salah-satu-pilar-ekonomi-industri-migas-takkan-ditinggalkan">https://migas.esdm.go.id/post/read/jadi-salah-satu-pilar-ekonomi-industri-migas-takkan-ditinggalkan</a></p><p>Kementerian ESDM. (2021, April 21). <em>Tingkatkan transparansi Dan Akuntabilitas operasional Migas, menteri ESDM Teken kepmen ESDM Tentang pedoman Penerapan Sistem Jaminan Kuantitas</em>. Direktoral Jenderal Minyak dan Gas Bumi. <a href="https://migas.esdm.go.id/post/read/tingkatkan-transparansi-dan-akuntabilitas-operasional-migas-menteri-esdm-teken-kepmen-esdm-tentang-pedoman-penerapan-sistem-jaminan-kuantitas">https://migas.esdm.go.id/post/read/tingkatkan-transparansi-dan-akuntabilitas-operasional-migas-menteri-esdm-teken-kepmen-esdm-tentang-pedoman-penerapan-sistem-jaminan-kuantitas</a></p><p><em>Masa Depan Industri Hulu Migas dalam Road Map Energi</em>. Dewan Energi Nasional . (2021, October 13). <a href="https://den.go.id/berita/masa-depan-industri-hulu-migas-dalam-road-map-energi">https://den.go.id/berita/masa-depan-industri-hulu-migas-dalam-road-map-energi</a></p><p>PT Pertamina. (n.d.). <em>Pedoman Tata kelola Perusahaan Pertamina</em>. PT Pertamina (Persero). <a href="https://pertamina.com/media/356867/pertaminacode-of-corporate-governance.pdf">https://pertamina.com/media/356867/pertaminacode-of-corporate-governance.pdf</a></p><p>PWYP Indonesia. (2021, February 1). <em>“Masa Depan Dan Tantangan Pengelolaan gas nasional.”</em> <a href="https://pwypindonesia.org/id/masa-depan-dan-tantangan-pengelolaan-gas-nasional/">https://pwypindonesia.org/id/masa-depan-dan-tantangan-pengelolaan-gas-nasional/</a></p><p>Subagyo. (2019, June 26). <em>Ylki Minta Pertamina Intensifkan Pengawasan Pada Spbu mitra</em>. Antara News. <a href="https://www.antaranews.com/berita/928496/ylki-minta-pertamina-intensifkan-pengawasan-pada-spbu-mitra">https://www.antaranews.com/berita/928496/ylki-minta-pertamina-intensifkan-pengawasan-pada-spbu-mitra</a></p><img src="https://medium.com/_/stat?event=post.clientViewed&referrerSource=full_rss&postId=64cec081ead6" width="1" height="1" alt="">]]></content:encoded>
        </item>
        <item>
            <title><![CDATA[Target Buran EBT Melemah, Benarkah Menjadi Sinyal Kemunduran Transisi Energi?]]></title>
            <link>https://medium.com/@energi.ugm/target-buran-ebt-melemah-benarkah-menjadi-sinyal-kemunduran-transisi-energi-cea4b8acbdc0?source=rss-803bb94d619b------2</link>
            <guid isPermaLink="false">https://medium.com/p/cea4b8acbdc0</guid>
            <dc:creator><![CDATA[Dewan Energi Mahasiswa UGM]]></dc:creator>
            <pubDate>Sat, 08 Jun 2024 06:36:00 GMT</pubDate>
            <atom:updated>2024-06-08T06:36:00.826Z</atom:updated>
            <content:encoded><![CDATA[<p>EBThink : Kanal Warta #2</p><p><em>Penulis: Itsna Nurul Aziizah dan Nadia Nur Salsabila.</em></p><p><em>Penyunting: Yogi Dwi Saputro, Ike Meliyasari, Muhammad Rizqi Ramadhan, Hafiz Agung Maulana</em></p><figure><img alt="" src="https://cdn-images-1.medium.com/max/940/1*Fc3i9JvBAHuklEWSRdI6gQ.png" /><figcaption>Sumber: Alinea.id (Azzahra, 2024)</figcaption></figure><p><strong>Ambisi Transisi Energi Sedang Dipertanyakan</strong></p><p>Melalui sidang pertama tahun 2024, menteri ESDM, Arifin Tasrif, selaku ketua harian Dewan Energi Nasional, menyampaikan pembaharuan PP №79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN). Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang sedang dibenahi nantinya akan dijadikan payung hukum demi mewujudkan ketahanan dan kemandirian energi nasional. Salah satu isi dari RPP KEN ini adalah penurunan target Energi Baru Terbarukan menjadi 17–19% pada tahun 2025 yang awalnya ditargetkan sebesar 23 %. Dilanjutkan dengan persentase target sebesar 19–21 % pada 2030. Kemudian 28–41% pada 2040 hingga 70–72% pada 2060 mendatang.</p><p><strong>Asal Usul RPP KEN</strong></p><ul><li>Dasar utama dilakukannya revisi target EBT adalah pertumbuhan makroekonomi Indonesia pasca COVID-19 yang hanya berada pada angka 4–5%. Angka ini menurun dibandingkan dengan saat PP KEN awal ditentukan di mana ekonomi tumbuh 7–8%.</li><li>Realisasi energi baru terbarukan pada 2023 hanya mencapai 13,1% dari target 17,9%.</li></ul><figure><img alt="" src="https://cdn-images-1.medium.com/max/1024/0*kfeEh1DddJmbrMnK" /><figcaption>Sumber: Direktorat Jenderal EBTKE Tahun 2023. Diolah Oleh Penulis</figcaption></figure><p>Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu:</p><ul><li>Meningkatnya harga komoditas energi, seperti minyak mentah, gas alam, dan batu bara yang menyebabkan subsidi energi semakin besar.</li><li>Kendala teknis dalam pembangunan pembangkit listrik EBT</li><li>Kendala pembiayaan pembangunan pembangkit listrik EBT</li></ul><p><strong>Jalan Terjal Upaya Penetrasi EBT di Era Transisi</strong></p><p>Rendahnya angka capaian EBT pada 2023 disebabkan oleh infrastruktur transmisi dan jaringan distribusi yang tidak mendukung. Padahal Indonesia memiliki potensi EBT yang berlimpah sebesar 3.643 GW untuk mencapai target bauran energi primer, dengan rincian sebagai berikut:</p><p>Tabel I. Potensi Energi Baru dan Terbarukan di Indonesia Tahun 2021</p><figure><img alt="" src="https://cdn-images-1.medium.com/max/834/1*DeGMfSX3vdkZd66wIC3tQw.png" /><figcaption>Sumber: Outlook Energi Indonesia 2022</figcaption></figure><p>Namun sayangnya, lokasi potensi EBT yang besar pada umumnya jauh dari lokasi pusat beban (konsumen). Oleh karena itu, diperlukan penguatan infrastruktur transmisi tenaga listrik untuk menyalurkan energi listrik dari lokasi potensi EBT menuju ke pusat beban yang saat ini masih di pulau Jawa. Untuk itu, Indonesia berencana mengembangkan super grid guna meningkatkan konektivitas dan mengoptimalkan potensi EBT di 5 pulau utama, yakni Sumatra, Jawa, Kalimantan, Nusa Tenggara dan Bali. Super grid dan modernisasi sistem ketenagalistrikan tidak hanya memaksimalkan potensi suplai EBT seperti hidro dan panas bumi, tetapi juga meningkatkan penetrasi pengembangan sumber EBT yang intermiten seperti surya dan angin. Skenario tersebut terangkum dalam skema Accelerated Renewable Energy Development (ARED) di mana pengembangan sistem interkoneksi listrik bersih antar pulau green super grid. Dengan pembangunan tersebut, penambahan kapasitas pembangkit EBT bisa meningkat dari 22 gigawatt (GW) menjadi 61 GW pada 2040.</p><p>Selain itu, hal yang tidak boleh ketinggalan disebutkan saat misi tidak tercapai adalah kendala biaya. Kendala biaya ini meliputi aspek investasi dan keekonomisan teknologi EBT. LCOE adalah standar yang digunakan dalam membandingkan biaya teknologi pembangkit listrik yang berbeda, ini dapat menjadi parameter dalam menentukan keekonomisan teknologi EBT. Nilai LCOE yang rendah menunjukkan bahwa biaya pembangkitan listrik per unit lebih rendah, yang biasanya lebih ekonomis, dan sebaliknya.</p><figure><img alt="" src="https://cdn-images-1.medium.com/max/1024/0*i3DlX7wonWkUtx1J" /><figcaption>Gambar 1. <em>Levelized Cost of Electricity</em> di Indonesia Sampai Tahun 2022. Sumber : IESR</figcaption></figure><figure><img alt="" src="https://cdn-images-1.medium.com/max/1024/0*N3T81KIXKmgsb6lw" /><figcaption>Gambar 2. <em>Levelized Cost of Energy by Technology, World (1984–2022)</em></figcaption></figure><p>Perhatikan bahwa beberapa sumber energi saat ini memiliki biaya awal tinggi, tetapi biaya operasi rendah (misalnya, energi terbarukan), sedangkan yang lain mungkin memiliki biaya awal rendah tetapi biaya operasi dan bahan bakar tinggi (misalnya, batubara atau gas). Meskipun begitu, tren global akan mengubah LCOE energi terbarukan menjadi lebih murah. Energi terbarukan (angin dan matahari) telah mengalami pertumbuhan besar-besaran secara global yang telah berkontribusi terhadap menurunkan biaya peralatan. Di sisi lain, pembangkit bahan bakar fosil akan mengalami peningkatan biaya investasi karena dengan standar emisi dan lingkungan yang lebih ketat.</p><p>Selaras dengan keekonomisan teknologi EBT, investasi juga menjadi aspek yang krusial dan berkesinambungan. Peningkatan investasi dan dana intensif selalu dikaitkan untuk memperbaiki teknologi yang digun akan dan dekarbonisasi sebagai implementasi perjanjian Net Zero Emission. Namun pada kenyataannya, realisasi investasi di sektor energi baru terbarukan (EBT) Indonesia turun pada 2023. Di sisi lain, investasi untuk minyak dan gas bumi (migas) serta mineral dan batu bara (minerba) meningkat. Berdasarkan laporan Kementerian ESDM, realisasi investasi EBT pada tahun 2023 hanya US$1,5 miliar, berkurang 6,3% dibanding 2022 (year-on-year/yoy). Angka tersebut jauh di bawah realisasi investasi migas yang naik 12,2% (yoy) jadi US$15,6 miliar, ataupun investasi minerba yang melonjak 31,1% (yoy) jadi US$7,46 miliar.</p><figure><img alt="" src="https://cdn-images-1.medium.com/max/823/0*LXldzOWrpI2v28MI" /><figcaption>Sumber: Capaian Kinerja Sektor ESDM Tahun 2023. Diolah oleh penulis</figcaption></figure><p>Angka investasi EBT yang sangat kecil ini berbanding terbalik dengan proyeksi kebutuhan atau permintaannya di tahun-tahun yang akan datang. Untuk mencapai target bauran EBT 23% pada 2025, Indonesia memerlukan realisasi investasi EBT rata-rata US$8 miliar per tahun. Terdapat banyak faktor yang menghambat pertumbuhan investasi EBT di Indonesia, seperti regulasi yang tidak konsisten, masalah pengadaan tanah, sampai hambatan perizinan.</p><p>Serta angka yang dibawa dan diumumkan kepada masyarakat luas adalah 13,1%, tapi apakah angka tersebut termasuk hasil dari program-program yang tidak berfungsi lagi dan mangkrak? Kita tidak tahu sebab tidak adanya keterbukaan.</p><p><strong>Tujuan Adanya Revisi Target Bauran EBT pada RPP KEN</strong></p><p>Apabila RPP KEN disahkan, target bauran EBT akan berbentuk rentang, bukan angka pasti. Hal tersebut dimaksudkan agar pencapaian target telah berhasil dilaksanakan walaupun hanya mencapai angka terendah. Namun, pelontaran pernyataan seperti ini memberikan kesan malas. Mengapa demikian? Mengacu pada target yang didefinisikan sebagai tujuan yang ditetapkan untuk mencapai suatu hasil atau kinerja yang spesifik, tiap-tiap makhluk hidup yang memiliki target pasti akan mengupayakan dengan penuh keteguhan dan jika bisa melampauinya. Bukan malah mensyukuri nilai minimum yang didapat. <em>As a gen z–generasi penerus bangsa– we don’t like a bare minimum, do we? Also, is pessimistic behavior in the room with us?</em></p><p><strong>Sejauh Mana Langkah RPP KEN?</strong></p><p>Pada saat ini, RPP KEN sudah masuk dalam tahap harmonisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM. Setelah melewati konsultasi dengan DPR sebanyak dua kali. Proses revisi akan rampung pada bulan Juni 2024.</p><p><strong>Apa Dampak dari Penurunan Target Bauran EBT?</strong></p><p>Penurunan target bauran energi yang ditetapkan memunculkan pertanyaan kepada pemerintah terhadap komitmen transisi energi. Hal ini juga menyebabkan terjadinya penurunan kepercayaan investor terhadap investasi energi terbarukan di indonesia. Risiko lain yang juga muncul adalah berkurangnya potensi lapangan pekerjaan ramah lingkungan. Apabila pemerintah konsisten dengan target 23% pada tahun 2025, maka potensi pekerjaan pada bidang ini akan bertambah 10 kali lipat dibandingkan tahun 2019. Jumlah pekerja di sektor teknik energi terbarukan akan melebihi pekerja di sektor energi fosil.</p><p>Berawal dari melesetnya target pada tahun 2023, ini menunjukkan ketidakseriusan pemerintah dalam menjalankan kerjanya. Menurut IESR, target awal 23 persen pada 2025 masih dapat dicapai dengan beberapa cara, yaitu melakukan komitmen politik, dukungan lebih dari PLN, hingga percepatan eksekusi proyek kontrak. Di sini peranan pemerintah dalam mendesak PLN untuk segera melakukan pelelangan pembangkit skala besar juga penyederhanaan negosiasi Perjanjian Jual Beli Listrik (<em>Power Purchase Agreement</em>) harus dikerahkan. Selain itu, penerapan PLTS apung dan PLTS atap untuk mengimplementasikan Revisi Permen №26/2021 juga dapat membantu pengejaran target 23 persen.</p><p><strong>Sikap DEM UGM Terhadap Isu</strong></p><p>Menurunnya target bauran energi terbarukan memberikan kesan pesimistik untuk para penggiat di sektor energi terbarukan. Hal ini sangat disayangkan mengingat cita-cita Indonesia untuk segera mengurangi ketergantungannya terhadap energi fosil dan mencapai <em>Net Zero Emission</em> pada tahun 2060. Alih-alih menurunkan target, seharusnya pemerintah melakukan introspeksi dan evaluasi mengapa capaian bauran energi terbarukan bisa meleset. Gerakan progresif pun sebenarnya masih bisa dilaksanakan dengan membenahi hambatan yang terjadi dan memprioritaskan pengelolaan energi terbarukan.</p><p><strong>Daftar Pustaka</strong></p><p>Simanjuntak, U. (2024, January 31). <em>RPP KEN Pangkas Target EBT Menjadi 19 Persen di 2025</em>. IESR. <a href="https://iesr.or.id/rpp-ken-pangkas-target-ebt-menjadi-19-persen-di-2025">https://iesr.or.id/rpp-ken-pangkas-target-ebt-menjadi-19-persen-di-2025</a></p><p>Simanjuntak, U. (2024, January 17). <em>Mengejar Target 23% Bauran Energi Terbarukan di 2025 Memerlukan Strategi Percepatan dan Komitmen Politik</em>. IESR. <a href="https://iesr.or.id/mengejar-target-23-bauran-energi-terbarukan-di-2025-memerlukan-strategi-percepatan-dan-komitmen-politik">https://iesr.or.id/mengejar-target-23-bauran-energi-terbarukan-di-2025-memerlukan-strategi-percepatan-dan-komitmen-politik</a></p><p>Shalati, S.N. (Ed.). (2024, March 21). <em>Transisi Energi Setengah Hati: Setelah Dibangun, Sudah itu Mati</em>. PROJECT MULTATULI. <a href="https://projectmultatuli.org/transisi-energi-setengah-hati-setelah-dibangun-sudah-itu-mati/">https://projectmultatuli.org/transisi-energi-setengah-hati-setelah-dibangun-sudah-itu-mati/</a></p><p>Setiawan, V. N. (n.d.). <em>Duh, Target Bauran EBT RI Tahun 2025 Bakal Diturunkan Jadi 17%</em>. CNBC Indonesia. Retrieved May 26, 2024, from <a href="https://www.cnbcindonesia.com/news/20240117151200-4-506632/duh-target-bauran-ebt-ri-tahun-2025-bakal-diturunkan-jadi-17">https://www.cnbcindonesia.com/news/20240117151200-4-506632/duh-target-bauran-ebt-ri-tahun-2025-bakal-diturunkan-jadi-17</a></p><p>ID, A. (n.d.). <em>Revisi target bauran EBT Setengah hati transisi energi</em>. <a href="http://Https://Www.alinea.id/.">Https://Www.alinea.id/.</a> Retrieved May 26, 2024, from <a href="https://www.alinea.id/bisnis/revisi-target-bauran-ebt-setengah-hati-transisi-energi-b2k1O9PAQ">https://www.alinea.id/bisnis/revisi-target-bauran-ebt-setengah-hati-transisi-energi-b2k1O9PAQ</a></p><p><em>Pemerintah Kejar Target Tingkatkan Bauran EBT</em>. (n.d.). ESDM. <a href="https://www.esdm.go.id/id/media-center/arsip-berita/pemerintah-kejar-tingkatkan-bauran-ebt">https://www.esdm.go.id/id/media-center/arsip-berita/pemerintah-kejar-tingkatkan-bauran-ebt</a></p><p><em>RPP KEN Dikebut, Pemerintah Targetkan Rampung Tahun Ini</em>. (n.d.). ESDM. Retrieved May 26, 2024, from <a href="https://www.esdm.go.id/id/media-center/arsip-berita/rpp-ken-dikebut-pemerintah-targetkan-rampung-tahun-ini">https://www.esdm.go.id/id/media-center/arsip-berita/rpp-ken-dikebut-pemerintah-targetkan-rampung-tahun-ini</a></p><p><em>RPP Kebijakan Energi Nasional Ditargetkan Selesai Juni 2024</em>. (n.d.). ESDM. <a href="https://www.esdm.go.id/id/media-center/arsip-berita/rpp-kebijakan-energi-nasional-ditargetkan-selesai-juni-2024">https://www.esdm.go.id/id/media-center/arsip-berita/rpp-kebijakan-energi-nasional-ditargetkan-selesai-juni-2024</a></p><p><em>Indonesian Center for Environmental Law</em>. (n.d.). Icel-Stg-Dev-1.Dev.dddtl.net. Retrieved May 26, 2024, from <a href="https://icel.or.id/id-id/kerja-kami/kabar-/siaran-pers/v/siaran-pers-bersama-rencana-pemerintah-mengurangi-target-energi-terbarukan-berdampak-negatif-terhadap-kepercayaan-investor#:~:text=%E2%80%9CPenurunan%20target%20bauran%20energi%20terbarukan">https://icel.or.id/id-id/kerja-kami/kabar-/siaran-pers/v/siaran-pers-bersama-rencana-pemerintah-mengurangi-target-energi-terbarukan-berdampak-negatif-terhadap-kepercayaan-investor#:~:text=%E2%80%9CPenurunan%20target%20bauran%20energi%20terbarukan</a></p><p><em>Realisasi Bauran EBT Tahun 2023 Kurang dari Target</em>. (2024, January 15). Republika Online. <a href="https://ekonomi.republika.co.id/berita/s7auig502/realisasi-bauran-ebt-tahun-2023-kurang-dari-target">https://ekonomi.republika.co.id/berita/s7auig502/realisasi-bauran-ebt-tahun-2023-kurang-dari-target</a></p><p>KESDM, (2023). Capaian Kinerja Sektor ESDM Tahun 2023</p><img src="https://medium.com/_/stat?event=post.clientViewed&referrerSource=full_rss&postId=cea4b8acbdc0" width="1" height="1" alt="">]]></content:encoded>
        </item>
        <item>
            <title><![CDATA[Mewujudkan Net Zero Emission dan Ekonomi Sirkular Melalui Pemanfaatan Limbah Batu Bara]]></title>
            <link>https://medium.com/@energi.ugm/mewujudkan-net-zero-emission-dan-ekonomi-sirkular-melalui-pemanfaatan-limbah-batu-bara-5cd8efb987c1?source=rss-803bb94d619b------2</link>
            <guid isPermaLink="false">https://medium.com/p/5cd8efb987c1</guid>
            <category><![CDATA[batubara]]></category>
            <category><![CDATA[ekonomi-sirkular]]></category>
            <category><![CDATA[net-zero-emission]]></category>
            <dc:creator><![CDATA[Dewan Energi Mahasiswa UGM]]></dc:creator>
            <pubDate>Thu, 06 Jun 2024 09:36:53 GMT</pubDate>
            <atom:updated>2024-06-06T13:10:26.567Z</atom:updated>
            <content:encoded><![CDATA[<h3><strong>Mewujudkan <em>Net Zero Emission</em> dan Ekonomi Sirkuler Melalui Pemanfaatan Limbah Batu Bara</strong></h3><blockquote>Penulis: Airlangga Nanda Suprapto, M. Haikal Baihaqi, Muhammad Amin Fahmi, Salman Al Farizi, Syah Baginda.</blockquote><blockquote>Penyunting: Ike Meliyasari, Muhammad Rizqi Ramadhan, Hafiz Agung Maulana.</blockquote><figure><img alt="" src="https://cdn-images-1.medium.com/max/750/1*qELpw5i9nRRDwvLngeoOOA.jpeg" /><figcaption>batu bara</figcaption></figure><h3><strong>Pendahuluan</strong></h3><p>Menurut laporan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) pada 2023, penggunaan sumber energi di Indonesia didominasi oleh batu bara sebesar 40,46%. Disusul minyak bumi sebesar 30,18%, gas bumi 16,28%, dan energi baru terbarukan (EBT) paling kecil, yakni 13,09%</p><figure><img alt="" src="https://cdn-images-1.medium.com/max/674/0*TRUQmVqZri4UeKO2" /><figcaption>Gambar 1. Bauran energi di Indonesia tahun 2023 (KESDM, 2023)</figcaption></figure><p>Di sisi lain, pembakaran batu bara oleh pembangkit listrik menghasilkan limbah yang berdampak buruk bagi lingkungan, emisi, dan kesehatan. Limbah batu bara dibagi menjadi 2 jenis, yaitu limbah padat dan cair. Contoh dari limbah padat yaitu abu terbang (<em>fly ash)</em>, abu dasar (<em>fly bottom</em>), dan gangue. Sedangkan, limbah cair yaitu air limbah dan lindi. Limbah batu bara yang tidak dimanfaatkan menimbulkan tantangan lingkungan dan kesehatan yang signifikan, terutama ketika tumpukan limbah mengalami pembakaran spontan. Hal ini tidak hanya menyebabkan polusi udara yang serius akibat pelepasan gas beracun dan partikel, namun juga berkontribusi terhadap kontaminasi tanah dan air melalui pencucian logam berat dan polutan lainnya. Oleh karena itu, pengelolaan limbah ini tetap menjadi isu penting sehingga memerlukan strategi pengolahan yang komprehensif untuk memitigasi risiko terkait dan mendorong kelestarian lingkungan (Gao dkk., 2014). Selain itu, pengolahan limbah batu bara ternyata memiliki potensi besar untuk bisa dimanfaatkan kembali menjadi produk yang bisa berguna untuk manusia dan lingkungan.</p><h3><strong>Sirkuler Ekonomi Pada Limbah batu bara</strong></h3><p>Ekonomi sirkular adalah sebagai sistem ekonomi yang berdasarkan pada model bisnis yang menggantikan konsep ‘akhir hayat’ dengan mengurangi, menggunakan kembali, mendaur ulang, dan memulihkan material dalam proses produksi/distribusi dan konsumsi untuk mencapai pembangunan berkelanjutan (Grabowski, 2021). Salah satu solusi untuk dapat mengontrol pengolahan dari limbah batu bara yaitu menggunakan prinsip 3R (<em>Reduction, Reuse</em>, dan<em> Recycled</em>) dari teori sirkuler ekonomi yang diaplikasikan secara praktis pada industri tambang batu bara (Pactwa dkk., 2020). Konsep ekonomi sirkuler pada limbah batu bara bertujuan untuk mengoptimalkan siklus hidup material dengan mengurangi pembuangan limbah dan memaksimalkan penggunaan kembali, daur ulang, dan pemulihan material. Selain itu, penggunaan kembali limbah batu bara dapat mengurangi jumlah dari limbah batu bara dan biaya yang dikeluarkan saat <em>post-mining.</em></p><h3><strong>Pemanfaatan limbah batu bara</strong></h3><ol><li><strong>Asam humat batu bara</strong></li></ol><p>Salah satu implementasi sirkular ekonomi menggunakan limbah batu bara adalah pemanfaatan asam humat yang berasal dari batu bara muda. Asam humat merupakan senyawa aktif tanah yang bermuatan listrik dan memiliki kapasitas pertukaran melebihi mineral liat, serta terbentuk dari proses humifikasi.</p><p>Pemanfaatan asam humat salah satunya adalah sebagai buffer tanah yang dibuat dalam bentuk butiran atau granul dengan proporsi bahan organik seperti batu bara muda (<em>Subbituminus</em>). Materi humat yang dapat larut dalam batu bara muda (<em>Subbituminous</em>) dengan menggunakan larutan NaOH 0,5N adalah sebanyak 31,5% yang terdiri dari 21% asam humat dan 10,5 % asam sulfat (Rezki, 2007). Buffer ini memiliki karakteristik, antara lain kandungan C-organik yang tinggi, pH sekitar 6.0, dan lambat larut dalam air. Selain itu, asam humat dapat meningkatkan sifat fisik, kimia, dan biologi tanah, serta proses metabolisme dalam tanaman (Tan, 1991). Dengan demikian, pemanfaatan asam humat mampu menstabilkan pH tanah, penurunan salinitas, penyeimbangan kation tanah, peningkatan ketersediaan nutrisi, dan peningkatan pertumbuhan tanaman.</p><p>Penelitian yang dilakukan Usman (2010) turut melaporkan bahwa pemberian asam humat bersama dengan pemupukan nitrogen dapat meningkatkan pertumbuhan dan hasil tanaman pada berbagai jenis tanaman, termasuk jagung manis, lidah buaya, okra, dan semangka. Hal ini diperkuat oleh temuan penelitian yang dilakukan oleh Restida (2010). Temuan penelitian tersebut menunjukkan bahwa interaksi antara asam humat dan N pada pupuk secara signifikan mempengaruhi tinggi tanaman tomat, indeks kehijauan daun, jumlah buah per tanaman, dan bobot per buah pada tanaman (Restida, 2020). Selain itu, penelitian lain yang dilakukan oleh Lestari (2020) terhadap jagung manis juga menunjukkan hasil yang sama bahwa pemberian asam humat secara signifikan mempengaruhi pertumbuhan tinggi tanaman, jumlah daun per tanaman, diameter tongkol, bobot tongkol, panjang tongkol, dan tingkat kemanisan. Temuan ini memberikan wawasan penting untuk meningkatkan produktivitas tanaman dengan mempertimbangkan interaksi antara asam humat dan nitrogen.</p><p><strong>2. Pemanfaatan <em>fly ash </em>batu bara sebagai beton geopolimer</strong></p><p><em>Fly ash</em> merupakan salah satu limbah padat yang dihasilkan oleh industri yang menggunakan batu bara sebagai bahan bakar dalam proses produksinya<em>. Fly ash</em> memiliki sifat sebagai pozzolan, yaitu suatu bahan yang mengandung silika atau alumina silika yang tidak mempunyai sifat perekat (sementasi) pada dirinya sendiri, tetapi dengan butirannya yang sangat halus bisa bereaksi secara kimia dengan kapur dan air membentuk bahan perekat pada temperatur normal.<em> Fly ash</em> mempunyai titik lebur sekitar 1300o C dan mengandung CAS (CO-Al 2 O3-SiO2) dalam jumlah besar yang merupakan pembentuk utama network glass.</p><p>Saat ini, jumlah limbah <em>fly ash</em> di dunia akibat proses pembakaran batu bara di PLTU sangatlah besar. Beberapa PLTU di Indonesia yang turut menyumbang limbah batu bara adalah PLTU Paiton (Jawa Timur), PLTU Suralaya (Banten) dan PLTU Bukit Tinggi (Sumatera Barat). Pada kasus PLTU Suralaya dan Paiton tahun 1996, limbah <em>fly ash </em>yang dihasilkan<em> </em>sebesar hampir satu juta ton per tahun. Jumlah tersebut tentunya semakin bertambah seiring dengan penambahan jumlah pembangkit yang beroperasi. Dengan demikian, dampak yang diakibatkan, seperti pencemaran juga semakin parah sehingga diperlukan solusi untuk untuk permasalahan ini. Salah satunya dengan memanfaatkan limbah <em>fly ash </em>sebagai bahan pengganti semen untuk beton geopolimer.</p><p>Geopolimer merupakan perekat jenis baru yang dapat digunakan sebagai bahan pengganti semen konvensional. Potensi pengikat geopolimer untuk menggantikan pengikat OPC <em>(ordinary portland cement)</em> didukung oleh fakta bahwa ada banyak produk samping industri yang berpotensi sebagai bahan sumber geopolimer. Material yang memiliki kandungan SiO2 dan Al2O3 yang tinggi seperti <em>fly ash</em> berpotensi sebagai bahan geopolimer. Penggunaan geopolimer dapat memberikan keuntungan dalam hal pemanfaatan limbah hasil buangan industri. Misalnya, <em>fly ash</em> yang merupakan produk samping industri pembangkit listrik tenaga batu bara, merupakan 75–80% dari produksi abu tahunan global (Joseph &amp; Mathew, 2012). <em>Fly ash</em> memiliki kandungan silika dan alumina yang tinggi, dengan aktivasi alkali dapat digunakan sebagai bahan dasar pembuatan geopolimer dengan sifat mekanik dan daya tahan yang lebih unggul dibandingkan mortar OPC.</p><p>Rattanasak dan Chindaprasirt (2009) melakukan eksperimen untuk membuat beton geopolimer dari <em>fly ash</em> tipe C dengan dua metode yang berbeda. Metode pertama adalah dengan mencampur semua bahan sekaligus, yaitu <em>fly ash</em>, pasir, larutan NaOH, dan larutan sodium silikat, dan mengaduknya selama 1 menit. Metode kedua adalah dengan melarutkan <em>fly ash</em> dalam larutan NaOH terlebih dahulu selama 10 menit, kemudian menambahkan larutan sodium silikat dan pasir, dan mengaduknya selama 1 menit. Hasilnya, beton geopolimer yang dibuat dengan metode kedua memiliki kekuatan tekan yang sedikit lebih baik dibandingkan dengan metode pencampuran semua bahan sekaligus. Cara ini dianggap lebih efektif dibandingkan dengan metode yang telah diuji sebelumnya.</p><h3><strong>Dampak pemanfaatan limbah batu bara</strong></h3><p>Seperti yang kita ketahui bahwa kegiatan PLTU umumnya terletak pada wilayah pesisir sehingga biota air dan masyarakat sekitar dapat terkena dampaknya jika limbah tambang tidak dikelola secara tepat. Maka dari itu, diperlukan penanganan, seperti pemanfaatan kembali limbah batu bara untuk mengurangi dampak negatif yang dirasakan masyarakat. Selain itu, pemanfaatan limbah batu bara juga memiliki beberapa dampak positif sebagai berikut.</p><ol><li>Mengurangi limbah tambang yang beredar tanpa pengolahan</li><li>Mengurangi biaya operasional dalam pembuatan beton untuk konstruksi</li><li>Manjaga kelestarian biota baik di darat maupun di air</li></ol><p>Di sisi lain, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan rakyat (2023) juga menemukan adanya dampak negatif dari pemanfaatan limbah batu bara, antara lain:</p><ol><li>Tingginya biaya untuk melakukan riset lebih lanjut dalam penggunaan limbah tambang agar dapat menggunakan dengan maksimal</li><li>Keraguan dari masyarakat juga turut serta dalam penggunaan limbah sebagai bahan bangunan untuk jangka panjang.</li><li>Kebijakan yang mendorong penyederhanaan izin pemanfaatan limbah B3</li></ol><h3><strong>SIKAP DEM UNTUK MENYIKAPI</strong></h3><p>Penggunaan energi batu bara yang masih mendominasi di masa sekarang akan menjadi pertanyaan mengenai pemanfaatan batu bara di Indonesia dengan total cadangan yang melimpah. Gagasan pemanfaatan batu bara dengan tetap menjaga emisi karbon menjadi solusi yang tepat agar industri dapat memaksimalkan potensi dari batu bara yang ada di indonesia tanpa memperburuk dampak pencemaran lingkungan yang terjadi. Oleh karena itu, Dewan Energi Mahasiswa memberikan sikap :</p><ol><li>Mendukung inovasi dalam pemanfaatan batu bara dalam segala bidang untuk menambah nilai guna dari limbah batu bara. Hal ini diakibatkan karena batu bara tidak hanya mengandung komponen karbon yang dapat dimanfaatkan dalam bidang energi, tetapi terdapat komponen lain yang dapat diekstraksi dan diolah menjadi produk yang bernilai tambah.</li><li>Mendukung dalam upaya pengembangan ide dan inovasi dalam program pengurangan dampak batu bara dengan mengolah limbah batu bara menjadi produk yang ramah lingkungan. Hal ini dilatarbelakangi oleh dampak kerusakan lingkungan yang besar akibat proses penambangan batu bara.</li><li>Mendorong pemerintah untuk memberikan regulasi yang jelas berkaitan dengan pengelolaan dan pemanfaatan dari produk samping maupun limbang dari batu bara. Hal ini sebagai bentuk dukungan pemerintah dalam upaya memaksimalkan potensi lain dari batu bara..</li></ol><p><strong>DAFTAR PUSTAKA</strong></p><p>Grabowski, G., Circular economy in the waste management sector. In <em>Sustainability and sustainable development</em> (pp. 243–250). Wydawnictwo Uniwersytetu Ekonomicznego w Poznaniu.</p><p>Joseph, B. and Mathew, G., 2012. Influence of aggregate content on the behavior of fly ash based geopolymer concrete. <em>Scientia Iranica</em>, <em>19</em>(5), pp.1188–1194.</p><p>Rattanasak dan Chindaprasirt (2009) Influence of NaOH solution on the synthesis of fly ash geopolymer, Minerals Engineering 22 (2009) 1073– 1078</p><p>Restida, M., Sarno, &amp; Ginting, Y. C. (2014). Pengaruh Pemberian Asam Humat (berasal dari batu bara muda) dan Pupuk N terhadap Pertumbuhan dan Produksi Tanaman Tomat (Lycopersicum esculentum Mill). J. Agrotek Tropika, 2(3), 482–486.</p><p>Rezki, D. (2007). Ekstraksi Bahan Humat dari batu bara (Subbituminus) dengan Menggunakan 10 Jenis Pelarut. Skripsi Fakultas Pertanian. Universitas Andalas. Padang.</p><p>Tan, K. H. (1991). Dasar-Dasar Kimia Tanah. Gajah Mada University Press. Yogyakarta.</p><p>Usman, M. (2010). Respon Berbagai Populasi Tanaman Jagung Manis (Zea mays saccharata Sturt) Terhadap Pemberian Pupuk Urea. J. Agroland, 17(2), 138–143.</p><p>Gao, X., Zhou, F. and Chen, C.T.A., 2014. Pollution status of the Bohai Sea: an overview of the environmental quality assessment related trace metals. <em>Environment international</em>, <em>62</em>, pp.12–30.</p><p>Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (2024) ‘Pemerintah kejar target tingkatkan bauran EBT’, 18 January. Available at:<a href="https://www.esdm.go.id/id/media-center/arsip-berita/pemerintah-kejar-tingkatkan-bauran-ebt"> https://www.esdm.go.id/id/media-center/arsip-berita/pemerintah-kejar-tingkatkan-bauran-ebt</a> (Accessed: 17 May 2024)</p><img src="https://medium.com/_/stat?event=post.clientViewed&referrerSource=full_rss&postId=5cd8efb987c1" width="1" height="1" alt="">]]></content:encoded>
        </item>
        <item>
            <title><![CDATA[REVISI PERMEN PLTS ATAP: KEPADA SIAPA SEBENARNYA PENYESUAIAN INI BERPIHAK?]]></title>
            <link>https://medium.com/@energi.ugm/revisi-permen-plts-atap-kepada-siapa-sebenarnya-penyesuaian-ini-berpihak-57e68506390c?source=rss-803bb94d619b------2</link>
            <guid isPermaLink="false">https://medium.com/p/57e68506390c</guid>
            <dc:creator><![CDATA[Dewan Energi Mahasiswa UGM]]></dc:creator>
            <pubDate>Thu, 23 May 2024 12:17:21 GMT</pubDate>
            <atom:updated>2024-06-06T13:11:17.550Z</atom:updated>
            <content:encoded><![CDATA[<blockquote>EBThink: Kanal Warta #1</blockquote><blockquote>Penulis: <a href="https://medium.com/u/2b050d6d8518">Nadianursalsabila</a></blockquote><blockquote>Penyunting: Ike Meliyasari, Muhammad Rizqi Ramadhan, Hafiz Agung Maulana.</blockquote><figure><img alt="" src="https://cdn-images-1.medium.com/max/1024/1*I0aWYL3IO6HadpmC-msFOw.jpeg" /><figcaption>Sumber: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)</figcaption></figure><h3><strong>Apa yang terjadi?</strong></h3><p>Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah <strong>memperbarui regulasi PLTS Atap</strong> dengan menekan <strong>Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 2 Tahun 2024</strong> pada tanggal 29 Januari 2024 lalu dan sudah mulai <strong>berlaku sejak 31 Januari 2024</strong>. Regulasi tersebut menjadi payung hukum resmi bagi konsumen PLTS Atap sekaligus <strong>menggantikan Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021 yang dinilai sudah tidak relevan dengan kebutuhan.</strong></p><h3><strong>Mengapa hal ini dilakukan?</strong></h3><p>Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan untuk <strong>meningkatkan tata kelola pemanfaatan</strong> energi surya untuk<strong> Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) atap yang digunakan untuk kepentingan sendiri</strong>, bahwa <strong>Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2021</strong> tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum <strong>sudah tidak sesuai dengan kebutuhan sehingga perlu diganti.</strong></p><h3><strong>Apa saja yang berubah dari Penetapan Dasar Hukum mengenai PLTS Atap ini?</strong></h3><ol><li>Penghapusan ketentuan mengenai batasan kapasitas</li><li>Penghapusan ekspor-impor energi listrik</li><li>Penghapusan biaya kapasitas (<em>capacity charge</em>)</li><li>Penambahan ketentuan kuota pengembangan pembangkit listrik tenaga surya atap</li></ol><p>Adapun pokok-pokok peraturan yang tertuang dalam peraturan ini, antara lain:</p><ul><li>Kapasitas pemasangan PLTS Atap tidak dibatasi 100 persen dari daya terpasang PLN tetapi berdasarkan ketersediaan kuota PLN</li><li>Kuota kapasitas sistem PLTS Atap dalam clustering (di tingkat PLN UP3) yang dipublikasikan oleh PLN melalui laman, aplikasi, dan/atau media sosial resmi milik PLN. Kuota ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan setiap lima tahun</li></ul><h3><strong>Bagaimana dampak regulasi PLTS Atap yang baru terhadap minat pelanggan rumah tangga maupun industri?</strong></h3><p><strong>Ketentuan ekspor-impor listrik</strong> awalnya bertujuan untuk <strong>menarik minat pelanggan PLTS Atap</strong> karena perkembangan <strong>implementasi PLTS Atap yang masih sangat lambat</strong>. Lantas, <strong>bagaimana jika ketentuan</strong> yang mendukung upaya akselerasi EBT <strong>ini dihapus?</strong></p><h4>Apa sebenarnya <strong>ketentuan ekspor-impor listrik</strong> itu?</h4><p>Ekspor-impor listrik adalah skema yang memungkinkan pelanggan PLN yang telah memiliki sistem instalasi PLTS Atap di properti miliknya untuk dapat <strong>mengekspor listrik berlebih</strong> yang dihasilkan ke ke sistem jaringan PLN sesuai jumlah listrik yang tercatat pada meter kWh ekspor. Selain itu, impor listrik juga dapat dilakukan ketika PLTS tidak mampu memenuhi kebutuhan listrik pelanggan dengan <strong>mengimpor listrik dari jaringan PLN</strong> sesuai dengan jumlah listrik pada kWh impor yang diterima oleh sistem instalasi PLTS dari jaringan PLN. Skema ini dilakukan dengan <strong>program net metering</strong> melalui pengukuran listrik yang dikirim PLTS ke PLN dan sebaliknya.</p><h4>Bagaimana skema ekspor-impor <strong>menguntungkan</strong> pelanggan PLTS?</h4><p>Skema ekspor-impor listrik dapat <strong>menguntungkan pelanggan PLTS atap</strong> karena jumlah <strong>energi listrik berlebih yang ditransfer</strong> dan ditransaksikan kepada PLN dapat menjadi <strong>pengurang tagihan listrik</strong> sehingga terjadi <strong>penghematan biaya</strong> dan pemilik panel surya juga <strong>tidak membutuhkan baterai</strong> sebagai sistem penyimpanan energinya. Selain itu, skema ini juga memungkinkan <strong>sistem panel surya dapat mengakses listrik sepanjang malam</strong> walaupun produksi panel surya tidak aktif.</p><h4>Apa<strong> implikasi</strong> dari penghapusan skema ekspor-impor?</h4><p>Apabila ekspor-impor listrik dihapus, hal ini berpotensi <strong>menurunkan minat pelanggan dari segmen residensial</strong> karena tidak ada kompensasi kelebihan energi melalui kuantifikasi net-metering sebagai pengurang tagihan listrik. Terlebih, segmen pasar ini konsumsi listrik atau beban puncaknya lebih tinggi di malam hari karena golongan pelanggan residensial cenderung beraktivitas lebih banyak di luar rumah pada siang hari sehingga mereka menjadi rugi sebab tidak dapat memanfaatkan kelebihan listrik yang diproduksi PLTS pada waktu siang hari. Akibatnya, investasi PLTS atap tidak ekonomis, terlebih jika pelanggan harus membeli baterai sebagai sistem penyimpanan energi.</p><p>Sebagai tambahan, menurut IESR, peniadaan skema net-metering akan mempersulit pencapaian target Proyek Strategis Nasional (PSN) berupa 3,6 GW PLTS atap pada 2025 dan target energi terbarukan pada tahun yang sama.</p><p>Selain penghapusan ekspor-impor listrik, dilakukan juga <strong>penghapusan batasan kapasitas</strong> dan menggantikannya dengan <strong>pemberlakuan sistem kuota</strong>. Apa implikasinya?</p><p>Singkatnya, pelanggan dapat menginstal PLTS atap tanpa ada pembatasan kapasitas selama para pengguna tidak melakukan ekspor daya listrik ke jaringan PLN dan kuota yang diberikan masih tersedia. Sistem kuota ini ditetapkan setiap 5 tahun. Namun, terdapat beberapa hal yang perlu ditinjau dalam sistem kuota terkait dengan penetapan dan persetujuan kuota, terutama untuk pelanggan industri yang ingin memasang PLTS atap dalam skala besar, sementara mekanisme IUPTLU untuk menambah kuota ketika kuota sistem sudah habis tidak diatur jelas dalam peraturan ini. Hal ini dikhawatirkan dapat menghambat implementasi EBT dalam skala yang lebih besar.</p><h4>Sebenarnya, apa <strong>urgensi</strong> untuk memperbarui regulasi yang dianggap <strong>‘lebih relevan’ </strong>ini? Siapa pihak yang diuntungkan?</h4><p>Penghapusan ekspor-impor diduga sebagai respons atas kekhawatiran perihal <strong>beban APBN dan kondisi <em>oversupply </em>listrik</strong>. Manuver ini dianggap sebagai jalan untuk <strong>mengamankan beban keuangan</strong> yang selama ini masih ditanggung oleh PLN. Sebab, dalam PLN sendiri terdapat <strong><em>skema take or pay</em></strong>, artinya dipakai atau tidak dipakai listrik yang diproduksi IPP, PLN tetap harus membayar sesuai kontrak. Dalam kontrak <em>take or pay</em>, kelebihan <strong>1 GW memiliki beban 3 triliun rupiah</strong>. Oleh sebab itu, kelebihan suplai listrik tersebut akan semakin membebani PLN.</p><h3><strong>Rilis Sikap DEM UGM</strong></h3><p>Pembaruan regulasi ini terkesan terlalu berpihak pada kepentingan PLN dan ditakutkan akan memperlambat progress transisi energi di Indonesia. Namun, dengan sekelumit kontra dari regulasi terbaru mengenai PLTS Atap ini, terdapat salah satu dampak positif dari kebijakan ini, yaitu <strong>adanya penghapusan biaya kapasitas (<em>capacity charge</em>)</strong> yang diharapkan bisa menjadi <strong>insentif bagi pelanggan</strong>.</p><p>DEM UGM berpandangan bahwasannya regulasi ini perlu dijalankan dengan menitikberatkan pada <strong>kebermanfaatan pelanggan PLTS atap</strong> sebagai dampak positif atas upaya mereka untuk mengurangi emisi dan beralih ke EBT. Dalam hal ini, <strong>demokratisasi energi</strong> perlu menjadi landasan utama dalam menjalankan kebijakan terbaru terkait PLTS Atap ini. Upaya menuju transisi energi harus dilakukan secara berkeadilan. Selain itu, eksekusi dari regulasi baru ini juga perlu mendapat <strong>evaluasi untuk menilai realisasinya</strong> di lapangan dengan memberikan <strong>transparansi</strong> apabila terdapat revisi kebijakan karena publik, khususnya pelanggan PLTS atap berhak mengetahui segala bentuk payung hukum terkait dengan implementasi PLTS atap ini. Seluruh kerangka regulasi dan skema insentif perlu disusun dengan jelas dan dapat menjadi katalis dalam setiap sendi implementasi EBT sehingga transisi energi bisa berjalan optimal dan harga energi terbarukan menjadi lebih kompetitif.</p><h4><strong>Daftar Pustaka</strong></h4><p>Esdm.go.id (2024, 24 Februari). Revisi Permen ESDM PLTS Atap, Skema Jual Beli Listrik Dihapuskan. Diakses pada 15 Mei 2024, dari <a href="https://www.esdm.go.id/id/media-center/arsip-berita/revisi-permen-esdm-plts-atap-skema-jual-beli-listrik-dihapuskan-">https://www.esdm.go.id/id/media-center/arsip-berita/revisi-permen-esdm-plts-atap-skema-jual-beli-listrik-dihapuskan-</a></p><p>Esdm.go.id (2024, 5 Maret). Aturan Terbaru PLTS Atap Terbit, Kini Kapasitas Pemasangan Tidak Dibatasi. Diakses pada 15 Mei 2024, dari <a href="https://www.esdm.go.id/id/media-center/arsip-berita/aturan-terbaru-plts-atap-terbit-kini-kapasitas-pemasangan-tidak-dibatasi">https://www.esdm.go.id/id/media-center/arsip-berita/aturan-terbaru-plts-atap-terbit-kini-kapasitas-pemasangan-tidak-dibatasi</a></p><p>Setkab.go.id (2024, 6 Maret). Pemerintah Terbitkan Aturan Terbaru PLTS Atap, Kapasitas Pemasangan Tidak Dibatasi. Diakses pada 15 Mei 2024, dari <a href="https://setkab.go.id/pemerintah-terbitkan-aturan-terbaru-plts-atap-kapasitas-pemasangan-tidak-dibatasi/">https://setkab.go.id/pemerintah-terbitkan-aturan-terbaru-plts-atap-kapasitas-pemasangan-tidak-dibatasi/</a></p><p>Sankelux.co.id (2019, 11 Maret). Memahami Pengaplikasian Net Metering pada Sistem PLTS. Diakses pada 15 Mei 2024, dari <a href="https://www.sankelux.co.id/blog/Memahami-Pengaplikasian-Net-Metering-pada-Sistem-PLTS">https://www.sankelux.co.id/blog/Memahami-Pengaplikasian-Net-Metering-pada-Sistem-PLTS</a></p><p>Cnbcindonesia.com (2023, 2 Maret). Aturan PLTS Atap Diubah, Pemakai Tak Bisa Jual Listrik ke PLN. Diakses pada 15 Mei 2024, dari <a href="https://www.cnbcindonesia.com/news/20230302155639-4-418390/aturan-plts-atap-diubah-pemakai-tak-bisa-jual-listrik-ke-pln">https://www.cnbcindonesia.com/news/20230302155639-4-418390/aturan-plts-atap-diubah-pemakai-tak-bisa-jual-listrik-ke-pln</a></p><p>Katadata.co.id (2023, 15 Maret). Regulasi Segera Disahkan, Ini Aturan Main Implementasi Kuota PLTS Atap. Diakses pada 15 Mei 2024, dari <a href="https://katadata.co.id/ekonomi-hijau/energi-baru/6411aebb33f73/regulasi-segera-disahkan-ini-aturan-main-implementasi-kuota-plts-atap">https://katadata.co.id/ekonomi-hijau/energi-baru/6411aebb33f73/regulasi-segera-disahkan-ini-aturan-main-implementasi-kuota-plts-atap</a></p><p>IESR (2024, 23 Februari). Permen ESDM №2/2024 Membatasi Partisipasi Publik untuk mendukung Transisi Energi lewat PLTS Atap. Diakses pada 15 Mei 2024, dari <a href="https://iesr.or.id/permen-esdm-no-2-2024-membatasi-partisipasi-publik-untuk-mendukung-transisi-energi-lewat-plts-atap">https://iesr.or.id/permen-esdm-no-2-2024-membatasi-partisipasi-publik-untuk-mendukung-transisi-energi-lewat-plts-atap</a></p><img src="https://medium.com/_/stat?event=post.clientViewed&referrerSource=full_rss&postId=57e68506390c" width="1" height="1" alt="">]]></content:encoded>
        </item>
        <item>
            <title><![CDATA[TRANSISI ENERGI BERKEADILAN : ELECTRIC VEHICLE, CARBON TAX, DAN TRILEMA ENERGI TERKAIT PEMENSIUNAN…]]></title>
            <link>https://medium.com/@energi.ugm/transisi-energi-berkeadilan-electric-vehicle-carbon-tax-dan-trilema-energi-terkait-pemensiunan-7eb90018b7b4?source=rss-803bb94d619b------2</link>
            <guid isPermaLink="false">https://medium.com/p/7eb90018b7b4</guid>
            <category><![CDATA[carbon-tax]]></category>
            <category><![CDATA[electric-vehicles]]></category>
            <category><![CDATA[energy-trilemma]]></category>
            <category><![CDATA[transisi-energi]]></category>
            <dc:creator><![CDATA[Dewan Energi Mahasiswa UGM]]></dc:creator>
            <pubDate>Thu, 02 Nov 2023 12:20:51 GMT</pubDate>
            <atom:updated>2023-11-02T12:20:51.041Z</atom:updated>
            <content:encoded><![CDATA[<h3><strong>TRANSISI ENERGI BERKEADILAN : <em>ELECTRIC VEHICLE, CARBON TAX</em>, DAN TRILEMA ENERGI TERKAIT PEMENSIUNAN DINI PLTU DI INDONESIA</strong></h3><p><strong>Hasil kolaborasi DEM UGM bersama SRE UGM 2023</strong></p><figure><img alt="" src="https://cdn-images-1.medium.com/max/1024/0*I2Kyb4YEkcG9FQmB" /></figure><p>Indonesia berkomitmen untuk mencapai <em>Net Zero Emission</em> dengan merancang <em>roadmap</em> yang dituangkan dalam dokumen LTS-LCCR 2050 <em>(Long-Term Strategy for Low Carbon and Climate Resilience)</em> atau Strategi Jangka Panjang untuk Rendah Karbon dan Ketahanan Iklim. Dokumen tersebut memuat berbagai macam rencana mitigasi, adaptasi, dan juga strategi implementasi atas skenario CPOS <em>(current policy)</em>, TRNS<em> (Transition)</em>, dan LCCP<em> (low carbon). </em>Dari dokumen tersebut didapatkan informasi bahwa kedepannya, konsumsi energi listrik terbanyak setelah sektor industri dan transportasi barang, adalah sektor transportasi penumpang. Pada penyelenggaraan G20 Bali 2022, Pemerintah Indonesia dengan sekelompok negara maju, seperti Amerika Serikat, Jepang, dan Inggris, menyepakati <em>Just Energy Transition</em>. Pendanaan ”hijau” ini mencapai 20 miliar dollar AS atau setara hampir Rp 300 triliun rupiah, dijanjikan untuk ekonomi berkelanjutan di Indonesia. Diresmikannya Sekretariat JETP di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pada 17 Februari 2023 menunjukkan keseriusan inisiatif pemerintah Indonesia dalam menyikapi transisi energi. Apabila pendanaan tersebut benar-benar diberikan untuk akselerasi <em>green economy</em>, hal tersebut akan menjadi katalis untuk transisi energi melalui perkembangan teknologi rendah karbon dan energi baru terbarukan. Oleh karena itu, analisis berkelanjutan mengenai transisi energi serta kajian dalam menyikapi berbagai isu energi di Indonesia perlu ditinjau lebih lanjut. Adapun pembahasan mengenai transisi energi berkeadilan yang dilakukan oleh Dewan Energi Mahasiswa (DEM UGM) beserta <em>Society of Renewable Energy</em> (SRE UGM) dalam <em>Forum Group Discussion</em> (FGD). Terdapat tiga pokok bahasan yang dikaji yaitu <em>electric vehicle, carbon tax, </em>dan trilema energi terkait Pemensiunan dini PLTU di Indonesia.</p><figure><img alt="" src="https://cdn-images-1.medium.com/max/1024/0*kVpdx4LPI2EtUxV2" /><figcaption>Dokumentasi FGD antara DEM UGM dengan SRE UGM di PSE UGM (Sabtu, 17/06/23)</figcaption></figure><figure><img alt="" src="https://cdn-images-1.medium.com/max/472/0*aoR0z4CvA1jv36zO" /><figcaption>Dokumentasi FGD antara DEM UGM dengan SRE UGM di PSE UGM (Sabtu, 17/06/23)</figcaption></figure><figure><img alt="" src="https://cdn-images-1.medium.com/max/472/0*Hym4Nvnvzeif4hNL" /><figcaption>Dokumentasi FGD antara DEM UGM dengan SRE UGM di PSE UGM (Sabtu, 17/06/23)</figcaption></figure><ol><li><strong>Pro dan Kontra Mengenai<em> Electric Vehicle (EV)</em></strong></li></ol><p>Pada <em>Forum Group Discussion</em> (FGD) sesi pertama ini, peserta dipersilakan untuk mengemukakan argumentasinya terkait urgensi alokasi pendanaan “hijau” untuk percepatan produksi kendaraan listrik dalam misi <em>Net Zero Emission</em> pada tahun 2060, serta hambatan dan cara mengatasinya. Beberapa peserta menyampaikan pernyataan tidak setuju terhadap mosi. Kendaraan listrik belum siap untuk diterapkan di Indonesia karena mekanisme pengalihan sumber daya manusia yang terlibat di <em>pre-existing business</em> akan menimbulkan <em>shock</em>. Masa transisi menyebabkan perubahan cara hidup. Ketidaksiapan masyarakat untuk menerima sesuatu yang baru dapat menyulitkan mereka dalam beradaptasi dan akan secara nyata berdampak pada sektor ekonomi. Kesadaran terkait visi yang akan dibawa ke depan menjadi kunci perubahan kebiasaan, baik dari sisi korporasi yang mentransformasi cara berbisnis dan sisi masyarakat untuk menanamkan nilai keberlanjutan dalam setiap aktivitas berkehidupan. Ditinjau dari sisi sosial, tenaga kerja yang dialihkan perlu mendapat jaminan lapangan pekerjaan baru dalam artian, <em>new business</em> ini harus membuka kesempatan yang luas untuk menyerap tenaga kerja yang terdampak transformasi besar-besaran ini. Akan tetapi, bagaimana pekerja ini dapat hidup di “kolam” baru juga menjadi pertanyaan yang harus mendapat jawaban. Ketenagakerjaan terkait kendaraan listrik dapat bersumber dari proses rantai pasok <em>smelter</em> dalam industri baterai, manajemen limbah, dan pengembangan baterai skala besar. Ketidaksiapan negara dalam menciptakan <em>semi-skilled</em> dan <em>high-skilled labor</em> dapat menggerus kesempatan kerja bagi tenaga lokal dan membuka peluang masuknya tenaga kerja asing. Pada akhirnya, pemerintah dan pengusaha harus menciptakan retorika sosial yang terbuka dan duduk bersama pekerja sebagai aksi nyata untuk menghasilkan regulasi yang mampu mengakomodasi kepentingan tiap-tiap pihak agar tercapai transisi energi yang berkeadilan bagi pekerja sehingga regulasi ketenagakerjaan di sektor usaha-usaha yang berkaitan dengan langkah transisi akan menciptakan suatu penyediaan akses bagi pekerja dalam rangka akselerasi keahlian atau <em>capacity building</em> (<em>“upskilling, reskilling, newskilling”)</em> dan juga peningkatan jaminan sosial bagi pekerja yang terdampak. Dengan demikian, perjalanan transisi di Indonesia dapat terlaksana dengan adil, tanpa ada satu orang pun tersendat di tengah jalan. Selain itu, mekanisme pengalihan fisik kendaraan konvensional juga menjadi pertanyaan.</p><p><strong>Dilihat dari Korelasi Dasar Pemerintah</strong></p><p>Fahmi (DEM UGM) menambahkan bahwasannya pemerintah tengah mengambil langkah percepatan dengan membuat Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 65 tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor Dengan Penggerak Roda Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai. Di sisi lain, terdapat kebijakan mengenai Aturan Modifikasi Kendaraan Bermotor diatur dalam UU №22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam PP №55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, terdapat hal khusus mengenai aturan modifikasi kendaraan diterangkan lebih detail dalam Pasal 1 ayat 12 Peraturan Pemerintah (PP) №55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, yaitu perubahan terhadap spesifikasi teknis dimensi, mesin, dan atau kemampuan daya angkut kendaraan bermotor. Adanya kebijakan tersebut sebelumnya membuat relevansi kebijakan konversi kendaraan ini dipertanyakan. Hal tersebut membuat kesan kebijakan tertinggal di belakang pesatnya perkembangan teknologi.</p><p>Areta (SRE UGM) juga menyebutkan pada tahun 2021, panjang seluruh jalanan yang rusak di Indonesia secara kumulatif mencapai 174.298 km atau sebesar 31,91%. Disisi lain, kendaraan listrik terbilang sensitif dengan kontur jalanan yang tidak teratur atau bahkan ekstrem sebab kendaraan listrik dilengkapi oleh beberapa kompartemen kompleks seperti baterai yang rentan mengalami kerusakan terhadap apabila diberikan getaran atau goyangan yang keras. Oleh sebab itu, pemerintah masih perlu mengevaluasi kesiapan infrastruktur yang menunjang operasi kendaraan listrik di jalanan di seluruh Indonesia.</p><p>Disambung oleh Raihan (SRE UGM) yang menyampaikan opini tambahan mengenai kebijakan kendaraan listrik dalam Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Namun, dari sisi regulasi terkait sumber daya manusia, belum terdapat standar kompetensi bagi pekerja di bidang EV sebagai acuan penyelenggaraan pengembangan sumber daya manusia yang sesuai dengan kebutuhan industri, baik melalui pendidikan maupun pelatihan, serta penilaian melalui sertifikasi untuk kebutuhan rekrutmen pekerja. Pemenuhan SDM berupa teknisi yang handal dan kompeten menjadi hal yang krusial untuk menunjang perkembangan EV di Indonesia. Selain itu, dalam ranah akademis juga diperlukan adanya internalisasi kurikulum atau spesialisasi yang mendukung pemahaman terkait teknologi EV guna menciptakan kompetensi teknisi yang dibutuhkan di bidang ini. Meskipun sudah terdapat contoh konkret dalam praktiknya, tetapi hal ini belum cukup masif dilakukan sehingga menyebabkan perkembangannya menjadi lambat. Akselerasi perkembangan teknologi EV tidak hanya terbatas pada kamar akademik saja, melainkan dapat juga difasilitasi melalui komunitas atau tim yang mampu mewadahi semangat dan minat pemuda pemudi bangsa sebagai aplikasi atau implementasi ilmu yang didapatkan di ruang kelas.</p><p><strong>Asumsi Tentang Teknologi <em>Hybrid-Electric Vehicle</em></strong></p><p>Selanjutnya, Dinda (DEM UGM) menyampaikan saran mengenai teknologi <em>hybrid-electric car</em>. Sebagai anggota tim <em>formula racing car</em>, pembicara menyampaikan bahwa teknologi <em>hybrid</em> dapat digunakan sebagai alternatif dalam masa peralihan, dimana teknologi ini dapat memberi ruang adaptasi bagi masyarakat dan pekerja <em>petrol station</em> sebelum beranjak ke teknologi yang ditargetkan.</p><figure><img alt="" src="https://cdn-images-1.medium.com/max/1024/0*saSZGYQyHnNbtobw" /><figcaption>Sumber gambar: indianauto.com</figcaption></figure><p>Teknologi <em>hybrid-electric vehicle</em> adalah kombinasi dua atau lebih teknologi konversi energi (<em>energy conversion technology</em>) dan teknologi penyimpanan energi (<em>energy storage technology</em>). Pada umumnya, teknologi ini merupakan kombinasi <em>endothermic engines</em> ataupun <em>fuel cell</em> dan <em>electric motorization.</em> Kendaraan ini menghasilkan emisi yang lebih rendah dibandingkan kendaraan konvensional dengan suplai energi yang hanya didapatkan dari konversi kalor hasil pembakaran bahan bakar seperti <em>gasoline </em>atau <em>diesel</em> di ruang bakar menjadi kerja. Pada teknologi <em>hybrid</em>, terdapat dukungan perangkat elektrik untuk mengurangi beban kerja mesin. Ketika tangki penyimpan bahan bakar primer (<em>diesel, gasoline</em>) perlahan kosong saat menggerakkan <em>Internal Combustion Engine</em> (ICE), sumber energi sekunder akan bekerja sebagai sistem <em>back-up</em> dengan <em>maximum range</em> tertentu. Motor listrik akan menggerakkan kendaraan pada kecepatan rendah (sekitar 48,2803 km/jam), sedangkan ICE akan menggerakkan kendaraan pada kecepatan yang lebih tinggi. Teknologi <em>hybrid</em> dapat digerakkan oleh motor listrik saja untuk jarak dekat, maupun beroperasi bersamaan dengan ICE sehingga dapat mengakselerasi kecepatannya. Teknologi <em>Hybrid</em> juga dilengkapi dengan <em>regenerative brakes</em> yang bisa mengonversi momentum menjadi energi listrik saat kendaraan melambat. Energi listrik yang dihasilkan digunakan untuk mengisi ulang daya pada baterai, kontras dengan kendaraan konvensional yang pengeremannya hanya menimbulkan friksi yang berakhir terkonversi menjadi energi panas yang terbuang sia-sia. Teknologi <em>hybrid</em> ini dapat digunakan untuk mengenalkan misi elektrifikasi Indonesia dan dunia kepada masyarakat secara gradual sembari para teknisi menggalakkan riset untuk meningkatkan performa dan kelayakan <em>full electric vehicle </em>sebagai kendaraan ramah lingkungan di masa depan.</p><p>Pendapat mengenai kendaraan listrik disampaikan oleh Nadia (DEM UGM) yang mengemukakan bahwa inti dari peralihan kendaraan konvensional menuju kendaraan listrik ini ialah ketercapaian misi Indonesia terkait Net Zero Emission di tahun 2060. Akan tetapi, perolehan bahan baku komponen kendaraan listrik ini selamanya tidak akan lepas dari dependensi akan aktivitas penambangan. Bahan baku baterai seperti <em>lithium, nickel, manganese, cobalt</em> dan bahan baku otomotif lainnya seperti, baja dan aluminium membutuhkan aktivitas ekstraktif yang pemrosesannya membutuhkan energi yang intensif, serta menghasilkan limbah yang tak jarang membahayakan lingkungan hidup di sekitar area pertambangan. Contohnya saja, limbah <em>red mud</em> yang dihasilkan dari proses ekstraksi Aluminium Oksida (Al2O3) atau alumina dari bijih bauksit. Contoh lainnya adalah industri pertambangan bijih nikel yang berpotensi menghasilkan limpasan air yang terkontaminasi sisa bijih nikel, limbah logam berat, serta padatan tersuspensi lainnya yang dapat mencemari badan air di sekitar area pertambangan. Selain itu, aktivitas industri pengolahan bijih hasil tambang atau <em>smelter</em> untuk mengekstraksi kandungan logam murni dalam hasil tambang membutuhkan suplai energi yang tinggi dalam pengoperasiannya. Proses pengolahan biji hasil tambang memerlukan banyak energi, terutama dalam operasi seperti penggilingan, pemisahan, pemurnian, dan peleburan. Sumber energi untuk proses pengolahan biji tambang dapat berasal dari berbagai sumber seperti listrik, bahan bakar fossil, energi terbarukan, gas alam, dan proses elektrokimia. Berdasarkan data dari <em>Handbook of Energy and Economic Statistics of Indonesia</em> 2022, suplai energi minyak, batubara, dan gas terhadap total suplai energi primer di Indonesia berturut-turut sebesar 31,40%; 42,38%; dan 13,92% di tahun 2022.</p><figure><img alt="" src="https://cdn-images-1.medium.com/max/754/0*7IUJRuSQK5iI4ypH" /><figcaption>Source: HEESI 2022. Diolah oleh penulis</figcaption></figure><p>Hal tersebut menunjukkan suplai energi primer di Indonesia masih didominasi oleh bahan bakar fosil yang tentunya kontradiktif dengan upaya dekarbonisasi yang hendak dicapai melalui akselerasi teknologi rendah karbon seperti kendaraan listrik. Maka dari itu, praktik <em>green mining</em> sangat digalakkan agar tidak mengotori esensi gagasan masa depan yang hendak diwujudkan dengan cara menekankan kelayakan pengoperasian industri di bagian hulu melalui pemanfaatan energi terbarukan di Indonesia seperti geothermal, maupun energi baru seperti hidrogen dan ammonia yang sangat potensial tetapi masih membutuhkan riset lebih lanjut terkait kelayakan teknologinya untuk diterapkan di skala industri. Dalam kata lain, perkembangan EV harus berjalan selaras dengan implementasi EBT. Selain praktik hijau di bagian hulu, manajemen terkait limbah industri juga menjadi titik berat di bagian hilir. Terlebih, sebagian besar industri terkonsentrasi di wilayah yang dekat dengan badan air untuk pemenuhan sejumlah volume air yang banyak untuk keperluan industrinya. <em>Wastewater discharge</em> yang tidak sesuai dengan standar baku mutu air limbah akan menimbulkan efek yang detrimental untuk kehidupan organisme di sekitarnya. Untuk itu, diperlukan pengawasan yang ketat terkait pematuhan operasi industri terhadap dokumen AMDAL oleh pihak yang berwenang.</p><p><strong>Pandangan <em>Electric Vehicle (EV) </em>Secara Global</strong></p><p>Melanjutkan sesi argumen, Rizqi (DEM UGM) menyampaikan pendapatnya bahwa emisi karbon yang dihasilkan Indonesia sebetulnya masih jauh dari emisi yang dihasilkan oleh negara-negara maju. Melansir dari web <em>World Population Review</em>, penyumbang emisi CO2 terbesar ialah China dengan total emisi di tahun 2021 sebesar 12.039,80 juta ton CO2. Sementara itu, Indonesia menyumbang emisi CO2 sebesar 713,10 juta ton CO2. Berdasarkan Peraturan Pemerintah №79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN) terdapat empat variabel untuk menghitung indeks ketahanan energi nasional, yakni <em>availability</em>, <em>affordability</em>, <em>accessibility</em>, dan <em>acceptability</em>. Negara berkembang di era transisi seperti ini mengidap trilemma energi di mana negara ini memiliki komitmen untuk mengedepankan keberlanjutan sumber energinya sembari bersisian dengan keberlanjutan pasokan energinya. Sekuritas, aksesibilitas, dan keberlanjutan menjadi kewajiban yang harus dipenuhi di saat yang bersamaan. Di sisi lain, negara-negara maju terkesan seperti membebankan emisi ke negara-negara yang industrialisasinya sedang berkembang. Padahal negara maju justru yang memiliki dosa historis terbesar karena memulai era industrialisasinya lebih dulu. Pembauran EV masih belum menjangkau seluruh lapisan masyarakat dan membutuhkan waktu yang tidak singkat. Oleh karena itu, keadilan dalam transisi energi ini menjadi penting untuk dijalankan. Indonesia sebagai negara yang sedang <em>running</em> untuk maju memerlukan kajian lebih dalam terkait mekanisme transisi dengan tidak menjadikan negara lain yang perkembangan energi terbarukannya telah terlampau jauh sebagai parameter. Atensinya ialah pada kestabilan emisi, bukan <em>zero emission</em> secara harfiah.</p><p>Argumentasi dilanjutkan oleh Daffa (DEM UGM). Pembicara menyampaikan bahwa EV merupakan produk hilir berupa kendaraan. Ketika terdapat produk hilir, maka terdapat pula produksinya. EV merupakan salah satu industri yang strategis, dalam artian industri ini penting bagi negara. Oleh sebab itu, saat EV menjadi produk jadi, artinya sistem sebelum sampai hilir juga sudah diperhatikan dan layak. Ketika EV menjadi produk hilir yang maju, maka sistem produksinya juga telah maju. Apabila EV dikembangkan lebih lanjut, hal ini akan mendukung bisnis-bisnis lain agar selaras untuk maju. Contohnya saja, pada tahun 2021 lalu, <em>Indonesia Battery Corporation</em> (IBC) telah menandatangani <em>Head of Agreement</em> (HoA) dengan konsorsium baterai LG dari Korea Selatan sebagai komitmen pemerintah membangun industri baterai listrik terintegrasi di Indonesia. Hal ini menjadi bukti keseriusan pemerintah mendukung percepatan kendaraan listrik. Selanjutnya ialah bagaimana pihak-pihak ini dapat mengelola ekosistem industri baterai kendaraan listrik dengan penuh transparansi dan kooperatif dari hulu hingga hilir secara optimal, serta aktivitas pertambangan, peleburan (<em>smelter</em>), dan pemurnian (<em>refining</em>) yang terintegrasi. Pemerintah sebagai <em>stakeholder </em>bertanggung jawab untuk memberikan wadah bagi perkembangan industri dan mampu membersamai di setiap prosesnya. Peluang untuk berkembangnya EV sangatlah tinggi. Bahkan, industri EV <em>Battery </em>&amp; EV menjadi salah satu program prioritas nasional. Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk mempercepat pengembangan Industri EV melalui Peraturan Presiden 55 №2019 sebagai langkah-langkah untuk menstimulasi pasar EV. proyeksi <em>demand battery </em>di Indonesia yang tinggi. Berdasarkan dokumen Rencana Indonesia Battery Corporation dalam Pengekbangan Ekosistem EV Battery Indonesia, negri ini diekspektasikan untuk menjadi Top 2 Negara perlu mengakomodasi putra putri terbaik bangsa agar bisa berkontribusi terhadap perkembangan EV dan teknologi-teknologi serupa melalui penyediaan ruang seluas-luasnya untuk riset dan pendidikan. Sebab, kualitas sumber daya manusia yang baik menjadi salah satu kunci berhasilnya teknologi dan penciptaan inovasi. Perkembangan zaman akan mengikuti perkembangan industri. Sehingga, bagaimana industri ini berjalan dan dijalankan akan berpengaruh bagi peradaban umat manusia.</p><p><strong>B. Analisis Intens Mengenai <em>Carbon Tax</em></strong></p><p>Kemudian, sesi dilanjutkan dengan pembahasan mengenai <em>carbon tax </em>yang sedang menjadi topik bahasan hangat di era tuntutan para korporat untuk mengimplementasikan aspek <em>sustainability </em>dalam setiap sendi kegiatannya. Pada awalnya, instrumen kebijakan fiskal ini didasari oleh keprihatinan masyarakat akibat krisis iklim yang kian marak terjadi. Pajak karbon di Indonesia sebenarnya sudah menjadi kajian pemerintah dari tahun 2021, yang ditandai dengan lahirnya Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Instrumen tersebut sejatinya merupakan suatu keharusan bagi Indonesia karena telah meratifikasi hasil dari <em>Paris Agreement </em>yang di dalamnya terdapat komitmen <em>Nationally Determined Contribution </em>(NDC) pada tahun 2016 dan menjadikan penanganan perubahan iklim sebagai salah satu agenda prioritas nasional dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan 2020–2024.</p><p>Namun, hingga saat ini implementasi dari pajak karbon di Indonesia masih belum menemui titik terangnya. Skenario ini ditunda hingga tahun 2025 dengan berbagai alasan, yakni diantaranya kondisi Indonesia yang sedang dalam pemulihan ekonomi sehingga masih dalam kondisi yang rentan dan masih membutuhkan jeda waktu. Salah satu langkah konkrit pemerintah RI menyikapi isu karbon melalui instrumen kebijakan ekonomi adalah melalui izin usaha penyelenggara Bursa Karbon kepada PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui Surat Keputusan nomor KEP-77/D.04/2023. IDXCarbon sebagai penyelenggara bursa karbon menyuguhkan sistem perdagangan yang transparan, teratur, adil, dan efisien sesuai dengan POJK №14 Tahun 2023. IDXCarbon merupakan tonggak penting dalam komitmen Indonesia untuk mencapai dekarbonisasi dengan tujuan mencapai Net Zero Emission. Skenario ini ditunda hingga tahun 2025 dengan berbagai alasan, yakni diantaranya kondisi Indonesia yang sedang dalam pemulihan ekonomi sehingga masih dalam kondisi yang rentan dan masih membutuhkan jeda waktu. Berdasarkan penjelasan tersebut, pemerintah perlu melakukan serangkaian riset yang holistik agar kebijakan ini mampu menimbulkan manfaat yang lebih banyak dibandingkan sisi negatifnya. Komponen pajak merupakan salah satu pengurang konsumsi dalam rumus pendapatan nasional yang dapat dilukiskan dalam persamaan berikut:</p><figure><img alt="" src="https://cdn-images-1.medium.com/max/269/0*u8Rbcc7rfWPFFt34" /></figure><p>Di mana:</p><p>C merupakan tingkat konsumsi rumah tangga secara agregat, yang kemudian dapat di ekspansikan ke dalam persamaan berikut:</p><figure><img alt="" src="https://cdn-images-1.medium.com/max/253/0*M9GGJsHL2MkQ-umQ" /></figure><figure><img alt="" src="https://cdn-images-1.medium.com/max/255/0*1cl7ACIrxCk1kVSs" /></figure><p>Di mana:</p><p>a merupakan tingkat konsumsi autonomous</p><p>b merupakan <em>Marginal Propensity to Consume</em></p><p>Y merupakan konstanta perwakilan komponen pendapatan nasional</p><p>T merupakan konstanta perwakilan komponen pajak</p><p>G merupakan tingkat tingkat konsumsi pemerintah secara agregat, yang kemudian dapat diekspansikan ke dalam persamaan berikut:</p><figure><img alt="" src="https://cdn-images-1.medium.com/max/249/0*IlTCaH_IREnjAhJx" /></figure><p>Di mana:</p><p>G merupakan tingkat konsumsi pemerintah</p><p>T merupakan konstanta perwakilan komponen pajak</p><p>I merupakan tingkat investasi swasta atau Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB)</p><p>(X-M) merupakan tingkat ekspor bersih</p><p>Pada komponen C, jika pemerintah menaikkan pajak karbon misalnya, otomatis C akan turun sehingga dapat menurunkan Y. Kemudian, kondisi yang sama juga terjadi pada komponen G. Melalui simulasi ini, dapat disimpulkan bahwa ketika pemerintah mengenakan pajak karbon ke dalam kehidupan, justru pendapatan nasional akan mengalami penurunan.</p><p>Berbagai negara maju yang dinilai berhasil dalam implementasi pajak karbon adalah Swedia dan Finlandia. Pada awal pemberlakuannya, tarif yang diberikan rendah hingga saat ini tarif yang dikenakan adalah US$137/ CO2e untuk Swedia dan US$85,1/ CO2e untuk Finlandia. Apabila dibandingkan dengan Indonesia, rencana tarif awal untuk negara kita adalah Rp30 / CO2e atau setara dengan US$0,002 / CO2e. Memang sangat jauh perbandingan tarif yang ditetapkan oleh Indonesia dengan kedua negara tersebut, tetapi yang perlu diingat adalah perbandingan dari pendapatan per kapita yang dimiliki oleh negara kita dibandingkan dengan negara lain. Sebagai perhitungan, PDB per kapita ketiga negara tersebut di tahun 2022 adalah sebagai berikut:</p><figure><img alt="" src="https://cdn-images-1.medium.com/max/924/1*AMlcigc9I994eWcZyyeMrw.png" /><figcaption>Sumber: pajak.com, BPS RI, Diolah penulis.</figcaption></figure><p>Dari perhitungan pada tabel di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa sejatinya tarif pajak karbon di Indonesia sangatlah rendah proporsinya terhadap PDB per Kapitanya dibandingkan proporsi negara Finlandia dan Swedia. Fakta tersebut akhirnya mampu memberikan kesimpulan bahwa bukan hanya dengan nominal tarif pajak karbon yang kecil, tetapi pada dasarnya proporsi pajak karbon yang harus dibayarkan masyarakat masih sangatlah kecil jika dibandingkan dengan PDB per Kapita yang dimiliki oleh setiap rumah tangga.</p><p>Namun, perlu diingat bahwa banyak aspek multidimensional yang akan terkena imbasnya jika pajak karbon ini diterapkan. Mulai dari peningkatan harga BBM, harga kendaraan bermotor konvensional, yang akhirnya menciptakan <em>domino effect</em>. Maka dari itu, pemerintah perlu mempertimbangkan kapan waktu yang ideal untuk mengimplementasikan instrumen ini dan bagaimana cara untuk mengimplementasikannya, apakah dengan penambahan jumlah pajak kendaraan bermotor yang harus dibayarkan per tahunnya atau dengan pembayaran terpisah khusus untuk pajak karbon sendiri.</p><p><strong>C. Tanggapan Kritis Mengenai Isu Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Indonesia</strong></p><p><strong>Alasan di balik Rencana Pemensiunan Dini PLTU</strong></p><p>Pemanasan global dan dampak negatif yang ditimbulkan oleh pembakaran batu bara sebagai sumber energi telah memicu perhatian global terhadap transisi menuju sumber energi yang lebih bersih dan berkelanjutan. Salah satu pemanfaatan batu bara sendiri adalah pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang telah menjadi salah satu sumber energi utama di banyak negara, termasuk Indonesia. PLTU adalah jenis pembangkit listrik yang menggunakan uap air sebagai penggerak turbin untuk menghasilkan listrik. Seiring perkembangan teknologi dan kebijakan energi yang lebih berfokus pada energi terbarukan, banyak negara, termasuk Indonesia, berupaya untuk beralih ke sumber energi yang lebih ramah lingkungan. Emisi karbon dari sektor energi, yakni emisi hasil pembakaran minyak, gas, dan batu bara, terus meningkat di skala global. Emisi karbon dari sektor energi, termasuk yang terkait dengan pembakaran minyak, gas, dan batu bara, terus meningkat secara global. Menurut data Energy Institute, emisi karbon dioksida (CO2) yang dihasilkan industri energi global sepanjang tahun 2022 akan mencapai 34,37 miliar ton CO2, terbesar sepanjang sejarah dunia. Indonesia sendiri menempati peringkat ke-6 dengan total emisi sektor energi sebesar 691,97 juta ton CO2 di tahun 2022.</p><figure><img alt="" src="https://cdn-images-1.medium.com/max/657/1*KkjJ-krEdribXQAPT4M87Q.png" /><figcaption>Sumber: <a href="https://databoks.katadata.co.id/">databoks.katadata.co.id</a>, Diolah .penulis</figcaption></figure><p><strong>Pemensiunan Dini PLTU Sebagai Salah Satu Langkah Pemerintah Menekan Emisi Karbon</strong></p><p>Salah satu langkah jangka pendek yang ditempuh ialah mencoba mengganti batubara sepenuhnya dengan biomassa, yang dicoba di PLTU Paiton. Oleh karena itu, sebagai langkah antara dalam transisi energi, metode<em> co-firing</em> atau pencampuran batubara dan biomassa dipacu. Menurut data PNP, sejak Juni 2020 hingga akhir 2022 sudah ada 20 PLTU batubara yang melaksanakan uji <em>co-firing</em> biomassa. Sebanyak 15 di antaranya sudah memanfaatkan <em>co-firing</em> untuk operasi komersial. Beberapa PLTU yang berkapasitas lebih dari 100 megawatt (MW) memiliki tingkat biomassa berkisar 5–10 persen, salah satunya ialah PLTU Paiton dengan kapasitas 2 x 400 MW, dengan persentase biomassa (pelet dan serbuk kayu) sebesar 5 persen. Langkah lain yang diambil oleh Indonesia adalah dengan mematikan PLTU yang telah mencapai usia ekonomisnya dan menggantinya dengan pembangkit listrik yang lebih bersih dan berkelanjutan. Namun, masalah muncul ketika terdapat oversupply dari PLTU yang masih beroperasi. <em>Over supply</em> adalah kondisi dimana suplai listrik yang diproduksi dan dibeli oleh sebuah perusahaan/kelompok, dalam hal ini adalah PLN.</p><p><em>Over supply</em> sendiri diperkirakan akan terus terjadi, dan apabila hal ini terus terjadi serta dibarengi dengan masuknya suplai listrik dari EBT, maka akan menyebabkan oversupply akan semakin parah. Kejadian <em>over supply</em> inilah yang harus diselesaikan terlebih dahulu ketika akan melakukan transisi energi.</p><p><strong>Dampak dan Solusi dari Pensiunan Dini PLTU</strong></p><p>Pensiunan dini PLTU dapat berdampak pada sektor energi dan perekonomian secara keseluruhan. Dari sisi ekonomi, transisi ke sumber energi terbarukan membutuhkan investasi yang besar, namun dapat menciptakan lapangan kerja baru dan mengurangi ketergantungan pada impor bahan bakar fosil. Sedangkan dari sisi sosial, akan banyak pekerjaan yang hilang sehingga pendapatan pun ikut menurun. Lalu dari sisi teknis, keberlanjutan dari rencana ini juga perlu diperhatikan mengingat beberapa PLTU menyumbang suplai listrik yang cukup besar sehingga terjadi over supply yang membuat energi dari sumber yang terbarukan belum bisa masuk secara optimal. Dari berbagai faktor tersebut, langkah-langkah yang perlu diambil untuk memastikan transisi yang adil bagi pekerja dan komunitas terkait adalah memberdayakan sumber daya manusia untuk dapat berkarya di bidang energi baru dan terbarukan melalui beberapa standar kompetensi kerja sebagaimana yang tertuang dalam basis data Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Per September 2021, Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) memiliki beberapa SKKNI bagi tenaga kerja di bidang terkait, seperti:</p><ol><li>SKKNI Tenaga Kerja Ahli Energi Terbarukan</li></ol><p>Deskripsi: Standar kompetensi untuk tenaga kerja yang bekerja dalam industri energi terbarukan.</p><p>Lingkup: Meliputi berbagai aspek energi terbarukan seperti energi surya, energi angin, bioenergi, energi air, dan lain-lain.</p><p>2. SKKNI Teknisi Panel Surya</p><p>Deskripsi: Standar kompetensi untuk teknisi yang bekerja dalam instalasi, perawatan, dan pemeliharaan panel surya.</p><p>Lingkup: Mencakup pemahaman tentang teknologi panel surya, pemasangan sistem, pengecekan kinerja, dan perbaikan dasar.</p><p>3. SKKNI Teknisi Turbin Angin</p><p>Deskripsi: Standar kompetensi untuk teknisi yang bekerja dengan turbin angin dalam konteks pembangkitan energi angin.</p><p>Lingkup: Mencakup pemasangan, perawatan, perbaikan, dan pengoperasian turbin angin.</p><p>Pada akhirnya, langkah transisi energi melalui pemensiunan dini PLTU perlu mendapat perhatian khusus dari berbagai pihak dan sektor. Berbagai kajian strategis dan ujicoba perlu dilakukan agar langkah ini dapat memberikan manfaat berupa energi bersih kepada masyarakat tanpa memberikan kerugian yang signifikan pada pihak lain seperti pekerja maupun pengembang. Regulasi, baik regulasi pendanaan dan pengembangan, yang dapat menjamin hak-hak baik pengembang maupun masyarakat juga perlu dirumuskan dan dikaji agar transisi dapat berjalan semestinya.</p><img src="https://medium.com/_/stat?event=post.clientViewed&referrerSource=full_rss&postId=7eb90018b7b4" width="1" height="1" alt="">]]></content:encoded>
        </item>
        <item>
            <title><![CDATA[Kajian Strategis: Apa Urgensi Pemerintah Mempensiunkan Dini PLTU Batu Bara?]]></title>
            <link>https://medium.com/@energi.ugm/kajian-strategis-apa-urgensi-pemerintah-mempensiunkan-dini-pltu-batu-bara-6f4dda38e891?source=rss-803bb94d619b------2</link>
            <guid isPermaLink="false">https://medium.com/p/6f4dda38e891</guid>
            <category><![CDATA[energy]]></category>
            <dc:creator><![CDATA[Dewan Energi Mahasiswa UGM]]></dc:creator>
            <pubDate>Wed, 17 May 2023 17:09:48 GMT</pubDate>
            <atom:updated>2023-05-17T17:09:48.026Z</atom:updated>
            <content:encoded><![CDATA[<blockquote>Daniswara Kumaradipta¹, Much. Faisal Hamid², Muh. Mufid Al-Dayyan³</blockquote><figure><img alt="" src="https://cdn-images-1.medium.com/max/900/0*CMh77Iv7QBTc1cdN" /></figure><h3><strong>Apa Latar Belakang dan Urgensi Pemerintah Mempensiunkan Dini PLTU Batu Bara?</strong></h3><h4><strong>Dilihat dari Lingkungan Global</strong></h4><p>Pembakaran energi dari fosil memiliki kontribusi besar terhadap kenaikan emisi gas rumah kaca (GRK). Pembakaran energi fosil ini memiliki dampak besar pada kenaikan rata-rata suhu global di bumi. Pada 2020, Indonesia tercatat sebagai salah satu dari tujuh penyumbang emisi terbanyak di dunia. Ke tujuh negara tersebut ialah Cina, USA, India, Uni Eropa, Indonesia, Rusia, dan Brazil. Ketujuh negara tersebut memiliki kontribusi dalam peningkatan emisi gas rumah kaca sebesar setengah dari total gas rumah kaca global.</p><p>Sektor yang paling banyak berpengaruh terhadap peningkatan gas rumah kaca di Indonesia adalah dari sektor energi. Berdasarkan data yang diperoleh dari laporan inventarisasi gas rumah kaca dan monitoring, pelaporan, verifikasi (IGRK dan MPV) 2021, sektor energi berpengaruh sebesar 56% atau lebih dari setengah emisi gas rumah kaca yang dihasilkan di Indonesia.</p><figure><img alt="" src="https://cdn-images-1.medium.com/max/642/1*gLAiKToF_TFe8-urhkhA9Q.png" /><figcaption>Gambar 1. Tabel 1. Laporan IGRK dan MPV 2021 (sumber: Laporan IGRK dan MPV 2021)</figcaption></figure><p>Sektor energi di Indonesia didominasi oleh PLTU. Jumlah PLTU yang banyak tersebut menyumbang besar pada emisi di sektor energi. Salah satu solusi dari pemerintah untuk mengatasi hal tersebut adalah dengan melakukan pemensiunan dini PLTU yang ada di Indonesia yang dinilai telah berumur dan kurang mengimplementasikan teknologi <em>carbon capture, utilization, and storage </em>(CCUS). Sektor keandalan juga diperhatikan dalam pemensiunan dini PLTU ini.</p><h4><strong>Dilihat dari Kepentingan Internasional</strong></h4><p>Selain dari masalah lingkungan, emisi karbon juga berdampak pada segi politik internasional. Pada bulan Maret 2021, Climate Investment Funds (CIF) membentuk program ACT (Accelerating Coal Transition) bagi negara berkembang untuk mendukung percepatan transisi energi. Indonesia menjadi salah satu negara yang tergabung pada program tersebut. Terdapat 4 negara yang ditunjuk menjadi ACT pilot country untuk mengembangkan ACT Investment Plan (IP), keempat negara tersebut adalah Indonesia, Afrika Selatan, India, dan Filipina. ACT IP adalah <em>business plan</em> yang dikembangkan Asian Development Bank (ADB) dan World Bank Group (WBG), bertujuan untuk mengidentifikasi potensi investasi dari ADB dan WBG dalam menginisiasi percepatan pemensiunan dini, <em>repurposing</em> PLTU dan tambang batu bara, dan juga membiayai alternatif energi bersih.</p><p>Selain ACT IP, Indonesia juga ikut serta dalam penandatangan Paris Agreement. Paris Agreement<em> </em>adalah sebuah perjanjian global yang ditandatangani oleh negara-negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 2015. Tujuannya adalah untuk menekan kenaikan suhu rata-rata global di bawah 2 derajat celcius dengan menekan emisi karbon.</p><h4><strong>Dilihat dari Kondisi Kelistrikan Indonesia</strong></h4><p>Pada tahun 2021 jumlah permintaan (<em>demand</em>) terhadap listrik negara mengalami kenaikan. Menurut data dari laporan kinerja PLN 2021, energi listrik diproduksi pada tahun 2021 mencapai 289,471 GWh, produksi ini terjadi peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya yaitu sebesar 274,851 GWh. Peningkatan ini terjadi karena sektor industri telah mulai beroperasi normal kembali setelah sebelumnya merosot jauh pada tahun 2020 karena pandemi Covid-19.</p><figure><img alt="" src="https://cdn-images-1.medium.com/max/623/1*RYyLaYHGvSI_Fl5laQFmqQ.png" /><figcaption>Gambar 2. Tabel 2. Energi yang Diproduksi (sumber: Laporan kinerja tahunan PLN 2021)</figcaption></figure><figure><img alt="" src="https://cdn-images-1.medium.com/max/512/1*qoLwBo5-X1rP6vhckBMmXQ.png" /></figure><p>Kemudian, untuk daya tersambung, pasokan listrik paling banyak dari sektor rumah tangga, seperti pada Gambar 3.</p><figure><img alt="" src="https://cdn-images-1.medium.com/max/621/1*2KcaPhyNAaxAu2fXmrcdiw.png" /><figcaption>Gambar 3. Tabel 3, Daya Tersambung per Kelompok Pelanggan (sumber : Laporan kinerja tahunan PLN 2021)</figcaption></figure><figure><img alt="" src="https://cdn-images-1.medium.com/max/469/1*1FbdKnYrjT_65m3YDAss5w.png" /></figure><p>Kapasitas terpasang seluruh pembangkit di Indonesia mencapai 64.533 MW pada tahun 2021 dengan unit¹ sebanyak 6.760. Pertanyaannya adalah <strong>apakah</strong> angka itu relevan jika dibandingkan dengan kondisi permintaan beban di Indonesia?</p><p>Jawa-Bali dan Sumatra adalah dua area dengan sistem interkoneksi independen yang memiliki permintaan beban tertinggi. Oleh karena itu, data kelistrikan pada Tabel 5 dan 6 adalah data pada area Jawa-Bali dan Sumatra. Pengembangan PLTU di area tersebut memiliki kontribusi besar dalam <em>oversupply</em> di Indonesia.</p><figure><img alt="" src="https://cdn-images-1.medium.com/max/633/1*-qYfMni5TeGPm638eFOt_Q.png" /><figcaption>Gambar 4. Tabel 4, Kondisi kelistrikan di sektor pembangkitan dan transmisi distribusi pada tahun 2021 (sumber : Laporan kinerja tahunan PLN 2021)</figcaption></figure><h4><strong>Bagaimana Bisa Terjadi <em>Oversupply</em>?</strong></h4><p>Jumlah PLTU yang banyak menyebabkan pasokan listrik dalam negeri mengalami <em>oversupply </em>atau kelebihan pasokan listrik. <em>Oversupply</em> terjadi karena banyaknya pembangkit <em>baseload² </em>yang sudah <em>committed³</em> sehingga kelebihan pembangkit terjadi ketika keadaan di luar beban puncak. Hal itu bisa terjadi karena salahnya proyeksi PLN terhadap permintaan beban pada tahun-tahun selanjutnya. Berdasarkan analisis PLN di RUPTL 2021–2030 terhadap neraca daya⁴ Sistem Sumatra, <em>oversupply</em> akan terjadi sampai tahun 2030.</p><h4><strong>Mengapa <em>Oversupply</em> Menyebabkan Kerugian Bagi PLN?</strong></h4><p>Meskipun dalam prinsip jual beli, surplus merupakan hal yang menguntungkan. Namun, dalam ketenagalistrikan PLTU berbasis batubara, surplus bukanlah hal yang selalu menguntungkan bagi negara.</p><p>Terdapat sebuah skema perjanjian jual beli atau Power Purchase Agreement<em> </em>(PPA), dimana dalam skema tersebut terdapat skema <strong>Take or Pay<em> </em>(TOP)</strong> yang memaksa PLN agar tetap mengambil listrik atau membayar denda kepada <em>independent power producer </em>(IPP)⁵ bila pasokan yang diambil tidak sesuai dengan kontraknya. Sehingga dalam hal ini, salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk mengurangi denda yang diperoleh dari perjanjian TOP tersebut adalah dengan <strong>melakukan pemensiunan dini PLTU Batu Bara</strong>.</p><h4><strong>Seberapa Besar Kontribusi PLTU Batu Bara terhadap<em> Oversupply </em>di Indonesia?</strong></h4><p><em>Reserve margin⁶ </em>menandakan apakah pada daerah tertentu terjadi <em>oversupply </em>atau tidak. PLN telah menetapkan <em>reserve margin </em>optimal untuk area Jawa-Bali adalah 35%, sedangkan untuk luar Jawa-Bali adalah 40%. Penentuan nilai itu adalah karena untuk area luar Jawa-Bali, jumlah pembangkit lebih sedikit, ukuran unit<em> </em>pembangkit relatif besar dibandingkan dengan beban puncak, persentase <em>derating⁷ </em>pembangkit lebih besar, rendahnya keandalan pembangkit terpasang, dan adanya potensi peningkatan jumlah pelanggan yang lebih tinggi daripada Jawa-Bali.</p><p>Tabel 5, 6, dan 7 adalah proyeksi kebutuhan listrik dan daya mampu listrik yang dirancang oleh PLN berdasarkan RUPTL 2021–2030 <strong>jika tidak melibatkan pemensiunan dini PLTU Batu Bara</strong>. Dapat dilihat bahwa sampai tahun 2030, area Jawa-Bali masih akan mengalami <em>oversupply</em> yang sangat signifikan dengan tren menurun, tertinggi sebesar 24,5% pada tahun 2021 dan terendah sebesar 1,8% pada tahun 2030. Kemudian, <em>oversupply </em>di area Sumatra mengalami tren naik turun, tertinggi sebesar 12,2% pada tahun 2025 dan mencapai nilai optimal pada tahun 2030. Jika dilihat dari keseluruhan Indonesia, sistem kelistrikan Indonesia memiliki <em>reserve margin</em> yang sangat tinggi yang berarti bahwa nilai <em>oversupply </em>juga sangat tinggi.</p><p>Berdasarkan gambar, juga dapat dilihat bahwa PLTU berkontribusi pada pemenuhan energi di Jawa-Bali dengan memanfaatkan 76%-83% energi dari total energi yang mampu disuplai oleh seluruh PLTU. Kemudian, Sumatra-Bangka berkisar antara 53%-78%. Terakhir, jika dilihat dari keseluruhan Indonesia, pemanfaatan pembangkitan energi listrik dengan PLTU Batu Bara berkisar antara 69%-83% dari total energi yang mampu disuplai oleh PLTU.</p><p>PLTU akan lebih efisien jika dioperasikan hampir pada kapasitas <em>rating</em>-nya. Akan tetapi, dapat dilihat bahwa Sumatra-Bangka tidak memanfaatkan hampir sebesar 50% dari DMN PLTU-PLTU nya. Begitupun, juga Jawa-Bali dan keseluruhan Indonesia dengan nilai yang tidak serendah Sumatra-Bangka, sehingga dapat disimpulkan bahwa optimasi operasi tenaga listrik tidak dilakukan dengan baik. Mengapa?</p><figure><img alt="" src="https://cdn-images-1.medium.com/max/809/1*jF4Fq0k_47nQ_tT9LXU8TQ.png" /><figcaption><strong>Gambar 5. Tabel 5. Proyeksi kebutuhan dan rencana produksi energi listrik, Daya Mampu Netto (DMN)⁸ dan komposisi PLTU Batu Bara⁹ area Jawa, Madura, Bali berdasarkan RUPTL 2021–2030</strong></figcaption></figure><figure><img alt="" src="https://cdn-images-1.medium.com/max/679/1*bea_Es05SOB8MvTVgBO_bw.png" /><figcaption><strong>Gambar 6. Tabel 6. Proyeksi kebutuhan dan rencana produksi energi listrik, DMN, dan komposisi PLTU Batu Bara area Sumatra-Bangka berdasarkan RUPTL 2021–2030</strong></figcaption></figure><figure><img alt="" src="https://cdn-images-1.medium.com/max/686/1*a4wAmoAm7iSXPUGg9TMcjA.png" /><figcaption><strong>Gambar 7. Tabel 7. Proyeksi kebutuhan dan rencana produksi energi listrik, DMN, dan komposisi PLTU Batu Bara se-Indonesia berdasarkan RUPTL 2021–2030</strong></figcaption></figure><h4><strong>Mengapa PLN Tidak Memanfaatkan Hampir 100% Kapasitas Eksisting PLTU di Indonesia padahal Indonesia sedang Mengalami <em>Oversupply</em>?</strong></h4><p>Berdasarkan data yang diperoleh, hal ini dilakukan karena pertama, Indonesia telah berkomitmen untuk memenuhi bauran EBT 23% pada tahun 2025, dan juga telah berkomitmen untuk mencapai Carbon Neutral pada tahun 2060 melalui perjanjian-perjanjian internasional. Kedua, banyak PLTU-PLTU di Indonesia yang sudah mengalami <em>derating</em> sehingga justru lebih tidak efisien jika dioperasikan pada nilai kapasitasnya. Ketiga, terdapat PPA jual beli tenaga listrik energi fosil batu bara dengan skema Take or Pay (TOP) yang mengakibatkan pihak PLN harus mengalah kepada IPP untuk menghindari denda TOP.</p><p>Setiap pembangkit, terutama pembangkit termal seperti PLTU memiliki karakteristik operasinya masing-masing sehingga <em>dispatch </em>untuk setiap pembangkit tidak dapat disamaratakan. Oleh karena itu, perlu dilakukan optimasi <em>economic dispatch¹³</em> untuk memperoleh harga listrik yang seminimal mungkin oleh <em>dispatcher</em> (PLN P2B). Akan tetapi, dengan adanya TOP ini, optimasi <em>economic dispatch</em> PLTU Batu Bara tidak dapat dilakukan dengan baik, sehingga biaya listrik yang dihasilkan pun juga sulit untuk dioptimasi, padahal PLN tetap harus memenuhi kriteria biaya listrik untuk konsumennya. Hal ini mengakibatkan PLN merugi.</p><h4><strong>Skema Pemensiunan Dini PLTU Melalui Energy Transition Mechanism (ETM)</strong></h4><p>Energy Transition Mechanism (ETM)¹⁴ adalah program peningkatan pembangunan infrastruktur energi dan percepatan transisi energi menuju emisi nol bersih pada tahun 2060. Dalam konteks pemensiunan dini PLTU, ETM adalah mekanisme pendanaan untuk mendorong pensiun dini PLTU dan menggantikannya dengan energi terbarukan. Terdapat dua skema ETM, yaitu Carbon Reduction Fund<em> </em>(CRF) dan Clean Energy Fund (CEF). CRF berfokus pada pemensiunan dini PLTU, sedangkan CEF berfokus pada pembangunan EBT.</p><p>Kementerian Keuangan berperan sebagai <em>steering committee </em>ETM. Lalu, siapakah pelaksana dari ETM ini? Pelaksana ETM dinamakan ETM Country Platform (ETMCP). Pemerintah membentuk ETMCP dan pada 14 November 2022, dengan PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) ditunjuk sebagai pelaksana sekaligus manajer ETMCP. ETMCP bertujuan untuk melakukan <em>early decommissioning/repurposing </em>PLTU dan berkontribusi terhadap pencapaian NDC/NZE.¹⁵</p><h4><strong>Skema Pendanaan ETM</strong></h4><p>ETM akan didanai melalui <em>blended finance</em>. Jadi seluruh pembiayaan untuk transisi energi akan diimplementasikan oleh manajer ETMCP, yaitu PT SMI Indonesia sendiri sudah mendapat pendanaan sejumlah US$24,05 miliar melalui Just Energy Transition Partnership (JETP), ETM, dan Clean Investment Fund-Accelerated Coal Transition (CIF-ACT).</p><h4><strong>Tahapan Mekanisme ETM¹⁶</strong></h4><p>Tahapan pemensiunan dini berdasarkan ETM terbagi menjadi tiga fase, di mana ETM ini akan disesuaikan dengan kondisi kelistrikan di Indonesia yang saat ini tengah mengalami <em>oversupply</em>.</p><ol><li>Fase 1: Mendorong pensiun dini PLTU tanpa penggantian energi terbarukan (kondisi <em>oversupply</em>)</li><li>Fase 2: Proses transisi energi sesuai dengan RUPTL yang telah ditetapkan</li><li>Fase 3: Setelah kondisi <em>baseload</em> terpenuhi, energi dipenuhi dari pembangkit energi terbarukan (keamanan suplai energi menjadi prioritas)</li></ol><h4><strong>Strategi Pemerintah dalam Mempensiunkan Dini PLTU</strong></h4><p>PT PLN (Persero) berkomitmen mengurangi emisi karbon menuju Carbon Neutral 2060 dengan salah satunya mempensiunkan dini PLTU Batu Bara. Pemerintah mendapatkan dukungan finansial dari Asian Development Bank (ADB) yang disahkan dengan penandatangan MoU antara Direktur Utama PLN dengan Director General Southeast Asia Department ADB di acara COP 26 pada 1 November 2021. Lingkup kerjasama PLN dan ADB meliputi, studi kelayakan penuh yang mencakup aspek teknis dan finansial dari pengurangan PLTU Batu Bara. Berikutnya adalah, evaluasi struktur ETM, mencari program atau mekanisme lain yang sesuai dan merancang program bantuan teknis transisi yang adil.</p><p>Komitmen tersebut diperkuat oleh Peraturan Presiden No 112 Tahun 2022 Pasal 3 Ayat 1 dan 3b, yaitu memerintahkan Kementrian RI membuat peta jalan pemensiunan dini PLTU Batubara. Sampai sekarang, peta jalan pemensiunan dini PLTU masih dalam tahap pengembangan oleh KESDM dan PLN.</p><p>Terlepas dari itu, Pemerintah Indonesia bersama ADB ETM <em>feasibility team</em>, KESDM, dan PLN telah melakukan studi terkait strategi pemensiunan dini PLTU Batu Bara. Berdasarkan studi tersebut, Pemerintah Indonesia akan memfokuskan pemensiunan dini PLTU pada wilayah Jawa-Bali dan Sumatra karena dua wilayah tersebut mempunyai dua jaringan terpisah dengan tingkat <em>demand</em> paling tinggi. PLN akan memulai pensiunan dini PLTU pada tahun 2026 kemudian berlanjut hingga 2055.</p><figure><img alt="" src="https://cdn-images-1.medium.com/max/673/1*aa4_CWJQ5xrVpOAZStYLZw.png" /><figcaption>Gambar 8. Rencana mula-mula pemensiunan dini PLTU oleh PLN (sumber: PLN)</figcaption></figure><p>ADB ETM <em>feasibility team</em>, KESDM, dan PLN merancang strategi dengan pendekatan yang berbeda-beda sebagai berikut</p><ul><li>ADB ETM <em>feasibility team </em>menggunakan <em>Multi Criteria Analysis</em> yang mengikutsertakan<em> grid security</em>, karakteristik operasional dan teknis pembangkit, komersial dan finansial, lingkungan, dan pertimbangan dari Just Transition</li><li>KESDM menggunakan dua langkah pendekatan, pertama menganalisis PLTU yang layak dipensiunkan berdasarkan <em>grid security</em>, kemudian menganalisis biaya pemensiunan dininya</li><li>PLN memfokuskan aset PLTU PLN daripada IPP untuk dipensiunkan untuk mempertimbangkan pembangkit yang layak untuk diasetkan kepada perusahaan lain, kemudian baru mempertimbangkan karakteristik operasional dan teknis pembangkit, komersial dan finansial, dan lingkungan. Contohnya adalah proses akuisisi PLTU Pelabuhan Ratu dari PT PLN ke PT Bukit Asam.</li></ul><p>Dengan ketiga pendekatan tersebut, pemensiunan dini PLTU akan dibagi menjadi dua tahap:</p><ol><li>Pre 2030: Sembilan aset PLTU PLN yang paling cocok untuk dipensiunkan dini sudah diidentifikasi oleh PLN. Semua aset tersebut berada di Jawa-Bali dan terkoneksi dengan jaringan 500 kV</li></ol><ul><li>Sembilan aset tersebut diurutkan dari biaya operasi terendah dan emisi karbon tertinggi untuk dijadikan prioritas</li><li>Pemensiunan dini kemudian dijadwalkan per tahun mulai dari 2026–2029</li></ul><p>2. Post 2030: Tidak hanya aset PLN saja, tetapi aset IPP juga ikut dipensiunkan dini</p><ul><li>Untuk aset PLN (Jawa-Bali dan Sumatra) diurutkan dari <em>heat rates</em> tertinggi di mana mempunyai tingkat efisiensi terendah yang akan diprioritaskan</li><li>Untuk aset IPP, seluruh aset diasumsikan beroperasi selama 20 tahun. Pemensiunan dini IPP tidak bisa direncanakan secara akurat karena hampir sepenuhnya tergantung pada IPP</li></ul><h4><strong>PLTU Mana Saja yang Akan Dipensiunkan Dini?</strong></h4><p>Walaupun peta jalan<em> </em>pemensiunan dini PLTU Batu Bara masih dalam tahap pengembangan, terdapat beberapa informasi mengenai jumlah kapasitas PLTU yang akan dipensiunkan. Berdasarkan informasi dari <em>focus group discussion</em> (FGD) ke-4 ADB pada September 2022, PLN merencanakan memensiunkan total 6,7 GW PLTU dengan 3,2 GW pemensiunan natural dan 3,5 GW pemensiunan dini sampai 2040. Berdasarkan informasi dari konferensi “JETP’s Pathway towards Energy Transition” pada Februari 2023, PLN merencanakan akan mempensiunkan PLTU sebesar 5,2 GW di seluruh Indonesia dengan porsi 4,5 GW di Pulau Jawa pada tahun 2028–2030.¹⁷</p><p>Terkait dengan pemensiunan dini PLTU, pada Juni 2022, ADB ETM <em>feasibility team</em> bersama KESDM dan PLN melakukan studi mengenai PLTU-PLTU yang akan dipensiunkan mulai dari 2025–2035 dengan kapasitas kumulatif sebesar ~14 GW. Perlu diperhatikan bahwa studi ini hanya digunakan sebagai <em>input</em> bagi KESDM dan PLN terhadap perencanaan pemensiunan dini PLTU yang sekarang masih dalam pengembangan.</p><figure><img alt="" src="https://cdn-images-1.medium.com/max/628/1*A9b2R3vFNWbESMWU2e7-0A.png" /><figcaption>Gambar 9. Tabel 8. PLTU yang akan dipensiunkan berdasarkan studi ADB ETM (CIF-ACT)</figcaption></figure><p>Berdasarkan Gambar 8, dapat dilihat bahwa hasil studi berfokus pada pemensiunan dini PLTU aset milik PLN. Hal ini berkaitan dengan kondisi <em>oversupply</em> yang terjadi kelistrikan Indonesia. Kondisi <em>oversupply</em> membuat PLN tetap harus membayar denda TOP pada IPP sehingga jika listrik dari IPP tidak dimanfaatkan, PLN akan merugi sehingga PLN harus mengalah dengan IPP. Dengan pemensiunan dini PLTU, setidaknya sampai kondisi <em>oversupply </em>tidak terjadi lagi, pemensiunan dini PLTU dapat membuat PLN mengurangi kerugiannya.</p><h4><strong>Apa Dampak dari Pemensiunan Dini PLTU dan Solusinya?</strong></h4><p>Dalam kerangka kajian analitis, pemensiunan dini PLTU jelas membawa dampak yang signifikan, terutama di berbagai lini kehidupan masyarakat seperti pada bidang sosial, ekonomi, politik serta lingkungan. Berikut ini adalah analisis mengenai dampak-dampak tersebut.</p><ol><li>Dampak Sosial</li></ol><p>Hilangnya pekerjaan dan pendapatan (<em>job and income losses</em>) jadi salah satu dampak sosial yang kemungkinan besar akan timbul akibat dari rencana pemensiunan dini PLTU. Dalam Booklet batubara 2020 KESDM, industri batubara telah menyerap tenaga kerja di Indonesia hingga setidaknya 150 ribu pada 2019. Jumlah tenaga kerja tersebut belum termasuk penyerapan tenaga kerja di bidang operasional PLTU. Jika ditambah pekerja di PLTU, maka jumlah lapangan kerja yang hilang pun semakin besar.</p><p>Secara matematis, kerugian pendapatan dapat dihitung melalui estimasi jumlah pekerjaan yang hilang per tahun dikalikan dengan rata-rata pendapatan tahunan untuk pekerja. Adapun jumlah kehilangan pekerjaan per tahun dihitung pada level pabrik-per-pabrik, dengan asumsi bahwa pabrik dengan kapasitas yang lebih tinggi kehilangan lebih banyak pekerja per megawatt (MW) penggunaan yang berkurang.</p><figure><img alt="" src="https://cdn-images-1.medium.com/max/805/1*PmnxiYTDaDeda2-uSQqq3Q.png" /><figcaption>Gambar 10. Tabel 9. Jumlah pekerja dan kerugian pendapatan tahunan per MW menurut <em>capacity class¹⁹</em></figcaption></figure><p><em>Job and income losses </em>bisa diatasi dengan memberlakukan apa yang disebut sebagai dukungan fiskal (<em>fiscal support</em>) bagi para pekerja yang terkena dampak pemensiunan dini PLTU. Dukungan yang diberikan pada dasarnya dapat dibagi menjadi 3 kategori: kesehatan, kompensasi pendapatan, dan pengembalian kerja. Jika melihat relevansinya dengan persoalan pemensiunan dini PLTU, maka kategori yang dapat diterapkan ialah dukungan pengembalian kerja, yang meliputi insentif perekrutan (misalnya memberikan dana kepada perusahaan untuk merekrut mantan pekerja PLTU), dukungan relokasi, serta dana pelatihan ulang bagi para pekerja.</p><p>2. Dampak ekonomi</p><p>Pemensiunan dini PLTU jelas berdampak pada sektor ekonomi Indonesia, terutama terkait nominal biaya yang diperlukan untuk merealisasikan rencana tersebut. Berdasarkan analisis dari lembaga kajian TransitionZero menyebutkan bahwa dibutuhkan dana sekitar US$37 miliar atau sekitar Rp569 triliun (kurs rupiah Rp15.396 per dolar AS) untuk menghentikan 118 pembangkit listrik batu bara lebih awal. Sementara itu, KESDM memperkirakan dibutuhkan dana hingga US$ 1 triliun atau Rp15.387 triliun (kurs rupiah Rp15.387 per dolar AS). Angka dari ESDM tersebut termasuk untuk investasi di sektor Energi Baru dan Terbarukan (EBT) untuk mencapai Net Zero Emission (NZE) pada sampai 2060. Dengan demikian, kebutuhan pembiayaan transisi energi akan semakin meningkat seiring dengan diterapkannya pensiun dini PLTU batu bara.</p><p>Meski begitu, nominal tersebut sebenarnya masih lebih kecil jika dibandingkan dengan akumulasi besarnya denda yang harus dibayarkan PLN setiap tahunnya dikarenakan adanya skema TOP serta beban yang ditanggung PLN akibat dari <em>oversupply </em>energi listrik. Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana menyebutkan bahwa jumlah yang harus dibayar oleh PLN bisa mencapai Rp3,5 triliun untuk setiap 1.000 megawatt (MW) atau 1 gigawatt (GW) per tahunnya. Sementara itu, dalam hitungan INDEF sebelumnya, dari kelebihan pasokan listrik 25% yang pernah dialami PLN pada tahun 2021, PLN menanggung beban hingga Rp122,8 triliun. Ekonom INDEF, Abra Talatov mengatakan, nilai tersebut berasal dari asumsi biaya pokok perolehan listrik Rp1.333 per kWh, lalu jika dikonversi dengan <em>oversupply </em>sebesar 26,3% pada 2021, maka diperoleh potensi pemborosan akibat <em>oversupply </em>sebesar Rp122,8 triliun pada 2021.²⁰</p><p>Pada akhirnya, dapat dikatakan bahwa dari segi ekonomi, pemensiunan dini PLTU cenderung lebih menguntungkan bagi PLN dan juga pemerintah.</p><p>3. Dampak politik</p><p>Pada dasarnya sektor politik berhubungan erat dengan pengelolaan <em>resources</em> agar pemanfaatannya dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dan kepentingan publik secara lebih adil. Kenyataannya, salah satu <em>resources </em>yang menjadi kebutuhan dasar manusia adalah energi, sehingga segala kebijakan di sektor energi akan berpengaruh terhadap politik baik secara langsung maupun tidak langsung.</p><p>Adanya rencana pemensiunan dini PLTU tentu akan menyebabkan haluan politik dalam industri energi mengalami perubahan yang signifikan, dari yang semula lebih dominan memanfaatkan batubara/sumber energi tak terbarukan perlahan mulai bergeser ke arah sumber energi terbarukan. Di sisi lain, pemensiunan dini PLTU juga dinilai mampu memperkuat posisi politik Indonesia di mata global, terutama di antara negara-negara yang memang fokus dalam pengembangan energi terbarukan. Sejalan dengan komitmen Indonesia dalam Paris Agreement, pemensiunan dini PLTU juga dapat menjadi bentuk nyata keseriusan pemerintah terhadap komitmen tersebut.</p><p>4. Dampak lingkungan</p><p>Salah satu faktor pendorong dari pemensiunan dini PLTU di Indonesia adalah karena dampak positif terhadap lingkungan yang kemungkinan besar bakal ditimbulkan kedepannya. Tabel berikut menyajikan peringkat risiko dan peluang lingkungan utama yang telah diidentifikasi untuk pemensiunan dini PLTU (dan penutupan tambang batubara di Indonesia sebagai tambahan) . Peringkat risiko dan peluang disajikan dalam tiga kategori: Tinggi (H), sedang (M), dan rendah (L). Peringkat ini ditentukan menggunakan hasil laporan cakupan SESA (Social and Environmental Strategic Assessment) regional serta penilaian profesional dari tim SESA.</p><figure><img alt="" src="https://cdn-images-1.medium.com/max/650/1*JnhsNpU-2mcwbsp55gS7_Q.png" /><figcaption>Gambar 11. Tabel 10 Risiko dan Peluang Lingkungan Utama dari ETM di Indonesia²¹</figcaption></figure><h4><strong>Apa Saja Tantangannya dan Bagaimana Cara Pemerintah Menanggulanginya?</strong></h4><p>Ada beberapa kendala atau tantangan yang ditemui di tengah upaya pemerintah dalam merealisasikan rencana pemensiunan dini PLTU. Salah satunya adalah seperti yang diungkapkan oleh Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati, di mana banyak investor yang tertarik untuk membiayai proyek transisi energi di Indonesia. Akan tetapi, mereka hanya mau mendanai proyek Energi Baru Terbarukan (EBT), dan tidak mau berinvestasi dalam membantu memensiunkan dini PLTU batubara. Alasan banyaknya investor yang menolak untuk ikut membantu pemerintah Indonesia dalam memensiunkan PLTU batubara, sebab investor merasa bahwa hal ini sangat berlawanan dengan prinsip pembiayaan energi hijau. Masih menurut Sri Mulyani, dikarenakan adanya kata ‘batu bara’ di sana, maka para investor akan melihat bahwa mereka melakukan pembiayaan yang bertentangan dengan pembiayaan hijau.²²</p><p>Bagi Pemerintah Indonesia, apa yang dilakukan saat ini telah konsisten dengan apa yang sudah disampaikan pada saat Indonesia menjadi tuan rumah Presidensi G20. Indonesia pun didukung oleh banyak negara anggota G20 lainnya dan juga lembaga multilateral dan bilateral untuk mendeklarasikan Just Energy Transition Partnership (JETP), dan berhasil memperoleh komitmen sebesar US$ 20 miliar. Di samping itu, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN juga telah mengumumkan bakal menjalin kerja sama dengan<em> </em>International Energy Agency<em> </em>(IEA) untuk mematangkan Just Energy Transition Partnership Investment and Policy Plan (JETP IPP) dalam mengakselerasi transisi energi di Indonesia. IEA sendiri merupakan suatu lembaga independen yang diisi oleh para profesional untuk menjadi rujukan dunia terkait dengan analisis, data, rekomendasi kebijakan, solusi pembangunan ketahanan energi, ekonomi berkelanjutan dan pembangunan lingkungan. Lembaga ini berbasis di Paris, yang diinisiasi dalam kerangka Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi pada tahun 1974 pasca adanya krisis minyak di tahun 1973.²³</p><p>Tantangan lain yang juga membayangi rencana pemensiunan dini PLTU adalah terkait potensi keberlanjutan dari proyek ini kedepannya. Sebagai salah satu proyek ambisius yang diagendakan oleh pemerintah, pemensiunan dini PLTU tentu tidak serta merta bisa direalisasikan hanya dalam waktu satu atau dua tahun saja, akan tetapi memerlukan jangka waktu yang panjang untuk mewujudkan proyek tersebut secara bertahap. Maka dari itu, penting untuk memastikan konsistensi dan komitmen pemerintah sebagai salah satu <em>stakeholder</em> dalam menyusun kebijakan, terutama yang berkaitan dengan sektor energi, sehingga proyek pemensiunan dini PLTU ini dapat berjalan sesuai target. Akan tetapi dengan adanya pergantian kabinet, membuka kemungkinan bahwa kebijakan-kebijakan yang diambil akan cenderung berbeda tiap periodenya sesuai dengan arah politik kabinet yang dilantik. Jika demikian, nasib keberlanjutan dari proyek ini dapat terancam, apabila tidak ada akselerasi komitmen di sektor energi antara kabinet pemerintahan periode lama dengan periode baru, atau dengan kata lain ancaman proyek mangkrak bisa saja terjadi.</p><h4><strong>Sikap DEM UGM terhadap Pemensiunan Dini PLTU Batu Bara</strong></h4><p>Pemensiunan PLTU Batu Bara sudah sejalan dengan kepentingan internasional bagi Indonesia untuk mencapai Carbon Neutral pada 2060 dan juga kondisi kelistrikan Indonesia yang tengah mengalami <em>oversupply</em> yang diperkirakan sampai tahun 2030 dan kerugian PLN karena adanya skema TOP.</p><p>DEM UGM setuju dengan program pemensiunan dini PLTU Batu Bara dengan memperhatikan beberapa poin. Poin-poin penting tersebut adalah pertama, Indonesia dipilih sebagai ETMCP untuk menginisiasi percepatan transisi energi melalui pemensiunan dini PLTU Batu Bara; kedua, masalah lingkungan dan sosial yang dapat diakibatkan oleh pemensiunan dini PLTU; ketiga politik Indonesia mengenai proyek ambisius pemensiunan dini PLTU. Dari ketiga poin tersebut,</p><ol><li>Pemerintah Indonesia, KESDM, Kemenkeu, PLN, dan PT SMI harus transparan mengenai penggelontoran dana oleh JETP, ETM, CIF-ACT, dan <em>stakeholder</em> lainnya. Hal ini dikarenakan penggelontoran dana dari JETP berupa hibah, pinjaman lunak, pinjaman tarif pasar, <em>guarantees</em>, dan pendanaan swasta sehingga harus dikaji lebih secara matang agar tidak berpotensi menjerat Indonesia dengan utang</li><li>Pemerintah Indonesia harus memiliki mekanisme penjagaan yang jelas dan tegas untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan terhadap sektor energi dan ketenagalistrikan karena investasi ini melibatkan banyak investor internasional dan nasional</li><li>Pemerintah Indonesia harus mengkaji secara komprehensif mengenai dampak sosial terutama pada para pekerja yang sudah lama bekerja di PLTU sehingga bukannya membuat hilangnya pekerjaan dan pendapatan, tetapi justru meningkatkan peluang pekerjaan</li><li>Selain emisi karbon, Pemerintah Indonesia bersama dengan KESDM, dan PLN harus jelas dan tegas perihal perencanaan rehabilitasi, reklamasi, dan alokasi fungsi area eksplorasi dan produksi batu bara yang dipensiunkan agar tidak menjadi situs yang terbengkalai</li><li>Konsistensi pemerintah harus diperhatikan sebagaimana sudah dijelaskan pada poin kajian tentang tantangan pemerintah dan cara menanggulanginya.</li></ol><h3>Footnote</h3><p><em>¹Satu pembangkit bisa mempunyai satu/lebih unit, misal PLTU dengan kapasitas 3x330 MW, berarti PLTU tersebut memiliki tiga unit dengan kapasitas masing-masing 330 MW</em></p><p><em>²Baseload adalah permintaan beban minimum dalam satu tahun yang harus dipenuhi oleh utility dalam 24 jam/hari</em></p><p><em>³Committed merupakan istilah untuk proyek yang telah jelas pengembang dan pendanaannya</em></p><p><em>⁴Neraca daya adalah neraca yang menggambarkan keseimbangan antara beban puncak dengan kapasitas pembangkit</em></p><p><em>⁵IPP atau independent power producer adalah perusahaan pembangkit listrik swasta yang menjual listriknya ke PLN</em></p><p><em>⁶Reserve margin adalah cadangan daya pembangkit terhadap beban puncak, dinyatakan dalam %</em></p><p><em>⁷Derating adalah turunnya daya mampu suatu pembangkit listrik terhadap daya terpasang pembangkit</em></p><p><em>⁸Daya Mampu Neto (DMN) adalah kapasitas nyata pembangkit dalam menghasilkan MW</em></p><p><em>⁹Semua “PLTU” yang disajikan pada tabel merujuk pada PLTU Batu Bara</em></p><p><em>¹⁰ “Total” di sini maksudnya adalah total produksi listrik untuk seluruh pembangkit di areanya</em></p><p><em>¹¹PLN merencanakan membangun interkoneksi antara Sumatra dan Bangka pada tahun 2022. Oleh karena itu, proyeksi tahun 2021 dan 2022–2030 dipisah</em></p><p><em>¹²Skenario optimal adalah perencanaan dari PLN yang tidak hanya mempertimbangkan bauran EBT sebesar 23% pada 2025, tetapi juga memperhatikan least cost sehingga porsi bauran energi batu bara tahun 2030 masih cukup tinggi, sekitar 64%</em></p><p><em>¹³Economic dispatch adalah pembebanan unit-unit pembangkit oleh dispatcher (PLN P2B) untuk meminimalkan biaya pemenuhan beban secara andal dan aman</em></p><p><em>¹⁴Informasi lengkap mengenai ETM: </em><a href="https://fiskal.kemenkeu.go.id/fiskalpedia/2022/11/10/21-energy-transition-mechanism"><em>https://fiskal.kemenkeu.go.id/fiskalpedia/2022/11/10/21-energy-transition-mechanism</em></a></p><p><em>¹⁵Informasi mengenai strategi Kemenkeu, KESDM, PLN, dan PT SMI terkait ETM dapat dilihat di </em><a href="https://fia.ui.ac.id/energy-transition-mechanism-etm-sebagai-solusi-indonesia-pensiun-dini-pakai-pltu/"><em>https://fia.ui.ac.id/energy-transition-mechanism-etm-sebagai-solusi-indonesia-pensiun-dini-pakai-pltu/</em></a></p><p><em>¹⁶Fase pemensiunan disesuaikan dengan arahan Kemenkeu pada 6 Juni 2022</em></p><p><em>¹⁷Strategi ETM oleh PT SMI dapat dilihat di PPT: </em><a href="https://reinvestindonesia.com/assets/source/materials/japan-2023/PT%20SMI%20-%20Mr.%20Ekha%20Yudha%20Pratama.pdf"><em>https://reinvestindonesia.com/assets/source/materials/japan-2023/PT%20SMI%20-%20Mr.%20Ekha%20Yudha%20Pratama.pdf</em></a></p><p><em>¹⁸Detail PLTU bisa dilihat di proposal CIF-ACT: </em><a href="https://cif.org/sites/cif_enc/files/meeting-documents/CTF_TFC_IS_3_04_Indonesia_ACT_IP.pdf"><em>https://cif.org/sites/cif_enc/files/meeting-documents/CTF_TFC_IS_3_04_Indonesia_ACT_IP.pdf</em></a></p><p><em>¹⁹</em><a href="https://iesr.or.id/en/pustaka/financing-indonesias-coal-phase-out"><em>https://iesr.or.id/en/pustaka/financing-indonesias-coal-phase-out</em></a></p><p><em>²⁰</em><a href="https://www.cnbcindonesia.com/news/20230131163717-4-409798/listrik-banyak-nganggur-pln-bisa-kena-denda-sebesar-ini"><em>https://www.cnbcindonesia.com/news/20230131163717-4-409798/listrik-banyak-nganggur-pln-bisa-kena-denda-sebesar-ini</em></a></p><p><em>²¹Tabel ini telah disesuaikan, untuk data lengkapnya dapat dilihat di </em><a href="https://cif.org/sites/cif_enc/files/meeting-documents/CTF_TFC_IS_3_04_Indonesia_ACT_IP.pdf"><em>https://cif.org/sites/cif_enc/files/meeting-documents/CTF_TFC_IS_3_04_Indonesia_ACT_IP.pdf</em></a></p><p><em>²²Informasi dapat dilihat di </em><a href="https://www.cnbcindonesia.com/news/20230330064450-4-425676/investor-ogah-bantu-ri-pensiunkan-pltu-batu-bara-kenapa"><em>https://www.cnbcindonesia.com/news/20230330064450-4-425676/investor-ogah-bantu-ri-pensiunkan-pltu-batu-bara-kenapa</em></a></p><p><em>²³Informasi dapat dilihat di </em><a href="https://ekonomi.bisnis.com/read/20230420/44/1648806/pln-libatkan-badan-energi-internasional-iea-dalam-proyek-pensiun-dini-pltu-batu-bara"><em>https://ekonomi.bisnis.com/read/20230420/44/1648806/pln-libatkan-badan-energi-internasional-iea-dalam-proyek-pensiun-dini-pltu-batu-bara</em></a></p><h3><strong>Referensi</strong></h3><p>Indonesia. (2022). <em>Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik</em>. Diakses dari <a href="https://drive.esdm.go.id/wl/?id=o8WDm5f2AXpP9Awt2y4CFnvB3t2JdOAf">https://drive.esdm.go.id/wl/?id=o8WDm5f2AXpP9Awt2y4CFnvB3t2JdOAf</a></p><p>Institute for Essential Service Reform. <em>Pilihan untuk PLTU di Tengah Pengembangan Energi Terbarukan</em>. Diakses pada 30 April 2023 dari <a href="https://iesr.or.id/tag/pensiun-dini-pltu">https://iesr.or.id/tag/pensiun-dini-pltu</a></p><p>Kementerian ESDM Republik Indonesia. 2022.<em> Berkenalan dengan Net Zero Emission</em>. Diakses pada 29 April 2023 dari <a href="https://ppsdmaparatur.esdm.go.id/berita/berkenalan-dengan-net-zero-emission">https://ppsdmaparatur.esdm.go.id/berita/berkenalan-dengan-net-zero-emission</a></p><p>Kementerian Keuangan Indonesia. (n.d.). Energy Transition Mechanism. Retrieved from Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Indonesia: <a href="https://fiskal.kemenkeu.go.id/fiskalpedia/2022/11/10/21-energy-transition-mechanism">https://fiskal.kemenkeu.go.id/fiskalpedia/2022/11/10/21-energy-transition-mechanism</a></p><p>Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan. 2021. <em>Laporan Inventarisasi Gas Rumah Kaca (GRK) dan Monitoring, Pelaporan, Verifikasi (MPV)</em></p><p>Muhammad Fajar Riyandanu. 2022. PLN Tetapkan 4 Kriteria Pensiun Dini PLTU, Utamakan PLTU di Jawa. Diakses pada 30 April 2023 dari <a href="https://katadata.co.id/happyfajrian/berita/63441bdab6014/pln-tetapkan-4-kriteria-pensiun-dini-pltu-utamakan-pltu-di-jawa">https://katadata.co.id/happyfajrian/berita/63441bdab6014/pln-tetapkan-4-kriteria-pensiun-dini-pltu-utamakan-pltu-di-jawa</a></p><p>Muliawati, Firda Dwi. 2023. <em>Listrik Banyak ‘Nganggur’, PLN Bisa Kena Denda Sebesar Ini..</em> Diakses pada 29 April 2023 dari <a href="https://www.cnbcindonesia.com/news/20230131163717-4-409798/listrik-banyak-nganggur-pln-bisa-kena-denda-sebesar-ini">https://www.cnbcindonesia.com/news/20230131163717-4-409798/listrik-banyak-nganggur-pln-bisa-kena-denda-sebesar-ini</a></p><p>Pemerintah Indonesia. (2022, Oktober 26). <em>CIF Accelerating Coal Transition (ACT): Indonesia Country Investment Plan (IP)</em>. Diakses dari Intersessional Meeting of the CTF Trust Fund Committee: <a href="https://cif.org/sites/cif_enc/files/meeting-documents/CTF_TFC_IS_3_04_Indonesia_ACT_IP.pdf">https://cif.org/sites/cif_enc/files/meeting-documents/CTF_TFC_IS_3_04_Indonesia_ACT_IP.pdf</a></p><p>PT PLN (Persero). (2021). <em>Laporan Tahunan PLN 2021</em>. Diakses dari PLN: <a href="https://web.pln.co.id/statics/uploads/2022/08/Laporan-Tahunan-2021.pdf">https://web.pln.co.id/statics/uploads/2022/08/Laporan-Tahunan-2021.pdf</a></p><p>PT PLN (Persero). (2021). <em>Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2021–2030</em>. Diakses dari <a href="https://web.pln.co.id/statics/uploads/2021/10/ruptl-2021-2030.pdf">https://web.pln.co.id/statics/uploads/2021/10/ruptl-2021-2030.pdf</a></p><p>PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero). (2023, Maret 3). <em>Energy Transition Mechanism (ETM) in Indonesia</em>. Diakses dari RE Invest Indonesia — Renewable Energy Investment Forum: <a href="https://reinvestindonesia.com/assets/source/materials/japan-2023/PT%20SMI%20-%20Mr.%20Ekha%20Yudha%20Pratama.pdf">https://reinvestindonesia.com/assets/source/materials/japan-2023/PT%20SMI%20-%20Mr.%20Ekha%20Yudha%20Pratama.pdf</a></p><p>PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero). (2023, March 29). <em>Peran PT SMI dalam Mendinamisasi Mekanisme Transisi Energi di Indonesia</em>. Diakses dari <a href="https://bit.ly/MateriWebinarETM29032023">https://bit.ly/MateriWebinarETM29032023</a></p><p>Putri, Cantika Adinda. 2023. <em>Investor Ogah Bantu RI Pensiunkan PLTU Batu Bara, Kenapa?</em> Diakses pada 27 April 2023 dari <a href="https://www.cnbcindonesia.com/news/20230330064450-4-425676/investor-ogah-bantu-ri-pensiunkan-pltu-batu-bara-kenapa">https://www.cnbcindonesia.com/news/20230330064450-4-425676/investor-ogah-bantu-ri-pensiunkan-pltu-batu-bara-kenapa</a></p><p>Syahni, D. (2023, March 2023). <em>Pemerintah Janji Selesaikan Peta Jalan Pensiun Dini PLTU Batubara, JETP Harus Transparan</em>. Diakses dari MONGABAY Situs Berita Lingkungan: <a href="https://www.mongabay.co.id/2023/03/05/pemerintah-janji-selesaikan-peta-jalan-pensiun-dini-pltu-batubara-jetp-harus-transparan/">https://www.mongabay.co.id/2023/03/05/pemerintah-janji-selesaikan-peta-jalan-pensiun-dini-pltu-batubara-jetp-harus-transparan/</a></p><p>United Nations. 2022. <em>Most Emissions Come From Just a Few Country</em>. Diakses pada 30 April 2023 dari <a href="https://www.un.org/en/climatechange/net-zero-coalition">https://www.un.org/en/climatechange/net-zero-coalition</a></p><p>Wahyudi, Nyoman Ary. 2023. <em>PLN Libatkan Badan Energi Internasional (IEA) dalam Proyek Pensiun Dini PLTU Batu Bara</em>. Diakses pada 27 April 2023 dari <a href="https://ekonomi.bisnis.com/read/20230420/44/1648806/pln-libatkan-badan-energi-internasional-iea-dalam-proyek-pensiun-dini-pltu-batu-bara">https://ekonomi.bisnis.com/read/20230420/44/1648806/pln-libatkan-badan-energi-internasional-iea-dalam-proyek-pensiun-dini-pltu-batu-bara</a></p><h3><strong>Reviewer:</strong></h3><ol><li>Daffa Indraprawira Izaohar</li><li>Tito Aron Palti S</li><li>Daniswara Kumaradipta</li></ol><img src="https://medium.com/_/stat?event=post.clientViewed&referrerSource=full_rss&postId=6f4dda38e891" width="1" height="1" alt="">]]></content:encoded>
        </item>
        <item>
            <title><![CDATA[Kajian Insidental: IPO Pertamina Geothermal Energy]]></title>
            <link>https://medium.com/@energi.ugm/kajian-insidental-ipo-pertamina-geothermal-energy-2996f7ceced9?source=rss-803bb94d619b------2</link>
            <guid isPermaLink="false">https://medium.com/p/2996f7ceced9</guid>
            <category><![CDATA[renewable-energy]]></category>
            <category><![CDATA[pertamina]]></category>
            <category><![CDATA[ipo]]></category>
            <category><![CDATA[energi]]></category>
            <dc:creator><![CDATA[Dewan Energi Mahasiswa UGM]]></dc:creator>
            <pubDate>Sun, 26 Mar 2023 06:52:21 GMT</pubDate>
            <atom:updated>2023-03-26T06:52:21.941Z</atom:updated>
            <content:encoded><![CDATA[<figure><img alt="" src="https://cdn-images-1.medium.com/max/1024/1*qGveBw7cX0ud_Nc65q7wFQ.jpeg" /><figcaption><a href="https://www.pge.pertamina.com/id/operasi-sendiri/ulubelu">https://www.pge.pertamina.com/id/operasi-sendiri/ulubelu</a></figcaption></figure><p><strong>Apa itu PGE?</strong></p><p>PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) adalah anak perusahaan PT Pertamina Persero yang bergerak di bidang eksplorasi, eksploitasi, dan produksi <a href="https://id.wikipedia.org/wiki/Panas_bumi">panas bumi</a> dengan 13 wilayah kerja yang tersebar di seluruh Indonesia. Hingga kuartal ketiga tahun 2021, PGE telah memiliki kapasitas terpasang 1.887 MW dengan rincian sebesar 1.205 MW dikelola bersama mitra dan 672 MW dioperasikan sendiri oleh PGE. Kapasitas pembangkit tersebut telah mencakup 88% dari total kapasitas terpasang listrik panas bumi yang ada di Indonesia. Sehingga, kontribusi PGE menjadi krusial dalam akselerasi bauran energi 23% pada tahun 2025 dan 31% pada 2030.</p><blockquote><strong>Apa yang sedang terjadi di PGE?</strong></blockquote><blockquote>Untuk mendukung rencana Perseroan mengembangkan kapasitas terpasang sebesar 600 MW (dari 672 MW saat ini menjadi 1.272 MW) hingga 2027 mendatang. Pertamina Geothermal Energy (PGE) melakukan initial public offering (IPO) atau Penawaran Perdana Saham.</blockquote><figure><img alt="" src="https://cdn-images-1.medium.com/max/730/1*jNKtP4BX3q1aQ8adC1GgIA.jpeg" /><figcaption><a href="https://www.antaranews.com/foto/3375369/penawaran-perdana-saham-pge-ke-publik/1">https://www.antaranews.com/foto/3375369/penawaran-perdana-saham-pge-ke-publik/1</a> (ANTARA FOTO/Aprilio Akbar)</figcaption></figure><p><strong>Apa itu Initial Public Offering (IPO)?</strong></p><p>Initial Public Offering (IPO) atau Penawaran Perdana Saham adalah penawaran umum yang mengizinkan perusahaan untuk melakukan penjualan sahamnya secara langsung ke pasar primer dan diteruskan di pasar sekunder. Dengan melakukan IPO ini suatu perusahaan menjadi perusahaan yang terbuka dan sudah terkualifikasi sesuai aturan BEI. Strategi ini memungkinkan masyarakat luas untuk turut ikut menjadi investor dalam saham tersebut.</p><p>IPO memiliki tujuan untuk mendapatkan pendanaan atau modal dari luar investor sehingga idealnya dilakukan saat kondisi pasar saham cukup kondusif dan perusahaan terkait masih memiliki dana atau tabungan untuk melakukan ekspansi ataupun memenuhi biaya operasional bisnis. IPO pada umumnya dilakukan perusahaan untuk melakukan ekspansi yang membutuhkan modal besar ataupun untuk menutupi kerugian sebuah perusahaan.</p><p><strong>Timeline IPO PGE</strong></p><ul><li>Pada <strong>20–22 Februari 2023</strong> dilaksanakan pertukaran saham dari PT Pertamina Geothermal Energy Tbk.</li><li>Selanjutnya, pada <strong>24 Februari 2023</strong> dilanjutkan dengan pencatatan keamanan di PT Bursa Efek Indonesia dengan nilai saham maksimal 9,78 trilun rupiah dan harga Rp875 per saham.</li></ul><p><strong>Alokasi Dana IPO oleh PGE</strong></p><p>Target pendapatan dari IPO akan dialokasikan untuk dua segi pengeluaran dengan rincian sebagai berikut:</p><figure><img alt="" src="https://cdn-images-1.medium.com/max/1024/1*yihUZyB4ytcViGkaTcL5jA.jpeg" /><figcaption><strong>Tabel 1. Dana Hasil Pelepasan Saham dan Alokasi Dana IPO oleh PGE</strong></figcaption></figure><p>Sebagian saham akan dialokasikan untuk kebutuhan belanja modal (Capital Expenditure/CapEx). Selain melakukan ekspansi, IPO PGE dimaksudkan juga untuk mengembangkan <em>value chain</em> dari sumber panas bumi di Indonesia dan menyumbang 28% dari kapasitas panas bumi bersih dari seluruh dunia di tahun 2030. Mewujudkan <em>tagline </em>PGE, yaitu “Energizing Green Future”<em>. </em>Sekitar 85% perolehan dana dari IPO akan digunakan untuk pengembangan usaha Perseroan sampai dengan tahun 2025, dengan rincian:</p><figure><img alt="" src="https://cdn-images-1.medium.com/max/1024/1*T3QKni-4BBcpQaraMA6-LQ.jpeg" /><figcaption><strong>Tabel 2. Perincian Penggunaan 85% Perolehan Dana dari IPO</strong></figcaption></figure><p>Selain untuk Capital Expenditure, dana dari IPO juga akan dialokasikan untuk Operational Expenditure sebagai pembayaran sebagian <em>facilities agreement</em> pada tanggal 23 Juni 2021 antara PGE dengan <em>Mandated Lead Arrangers</em>, Kreditur Sindikasi Awal dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebagai <em>facility agent</em>.</p><figure><img alt="" src="https://cdn-images-1.medium.com/max/1024/1*UOrGDWw2zqnDxezXLyImSA.jpeg" /><figcaption><strong>Tabel 3. Alokasi Dana dari Tahun ke Tahun</strong></figcaption></figure><figure><img alt="" src="https://cdn-images-1.medium.com/max/1024/1*5NRK12_-K-pT1E-bxISthg.jpeg" /><figcaption><strong>Tabel 4. Total Alokasi Dana IPO Tahun 2023–2027</strong></figcaption></figure><p><strong>Polemik IPO oleh PGE, Pemerintah, dan Koalisi Rakyat.</strong></p><p>Direktur Utama PT Pertamina Geothermal Energy Tbk. Ahmad Yuniarto menyampaikan pelepasan saham perdana atau IPO <em>(initial public offering)</em> dilakukan sebagai upaya Perseroan untuk mengembangkan kapasitas terpasang Perseroan sebesar 600 MW.</p><p>Komisi DPR yang membidangi BUMN menilai IPO PGE sangat positif bagi perusahaan. Dengan menjadi perusahaan terbuka, PGE wajib menerapkan prinsip transparansi. Lewat keterbukaan, kinerja perusahaan pun akan meningkat dan lebih efisien. Andre Rosiade menambahkan, saham PGE yang dilepas ke publik sangat kecil, yaitu 25%. Dengan demikian, tidak ada perpindahan kepemilikan dari Pertamina ke pihak swasta atau asing.</p><p>Di sisi lain,<strong> </strong>Koalisi Rakyat melalui Direktur Eksekutif Indonesian Resources Study (IRESS), Marwan Batubara, secara tegas menolak rencana privatisasi Pertamina Geothermal Energy (PGE) dimana saat ini proses privatisasi yang dipimpin Menteri BUMN Erick Thohir melalui penawaran saham perdana (initial public offering, IPO) telah memasuki tahap akhir dengan alasan sebagai berikut :</p><ol><li><strong>Melanggar pasal 33 UUD 1945</strong> yang mengamanatkan agar bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.</li><li><strong>Melanggar Pasal 3 butir (a) dan Pasal 4 ayat (1) UU Panas Bumi №21/2014</strong> yang memerintahkan agar eksploitasi panas bumi diselenggarakan untuk menunjang ketahanan dan kemandirian energi serta bermanfaat bagi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.</li><li><strong>Melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) №36/2012 dan №85/2013</strong> yang mengamanatkan agar penguasaan SDA oleh Negara harus bermanfaat bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat, dan karena itu pengelolaannya harus dilakukan BUMN.</li><li><strong>Melanggar UU №17/2003</strong> tentang Keuangan Negara, karena SDA panas bumi dan pemilik manfaatnya melalui PGE adalah Pemerintah Republik Indonesia.</li><li><strong>Mengurangi penerimaan negara/APBN dan keuntungan BUMN</strong> karena dilakukannya proses <em>unbundling</em>, yaitu memisah-misahkan rantai bisnis Pertamina menjadi sejumlah anak-anak usaha atau subholding.</li><li><strong>Meningkatnya beban hidup rakyat</strong> akibat <strong>naiknya tarif energi</strong> sebagai dampak negatif proses <em>unbundling</em> pelayanan utilitas publik.</li><li>Turunnya pendapatan, akan <strong>mengurangi kemampuan BUMN/Pertamina</strong> melakukan <em>cross-subsidy</em>, menjalankan tugas perintisan, membangun serta menyediakan jasa dan pelayanan kepada masyarakat tidak mampu dan berada di wilayah terpencil, tertinggal dan terluar.</li><li>Privatisasi PGE dianggap <strong>menyediakan jalan</strong> bagi para pemilik modal, investor asing, pengusaha oligarkis dan negara kapitalis untuk <strong>menghisap kekayaan Negara dan ekonomi rakyat</strong>.</li></ol><p><strong>Melihat polemik yang ada, apakah IPO merupakan langkah yang tepat? Apa saja kelebihan dan kekurangan jika IPO tidak dilakukan oleh PGE?</strong></p><p>Langkah IPO yang dilakukan PGE ini merupakan upaya untuk mendukung kebijakan pemerintah transisi energi untuk mengurangi emisi hingga 29% pada tahun 2030. Namun, apakah IPO PGE merupakan keputusan yang tepat? Berikut beberapa <strong>pengaruh yang mungkin terjadi jika PGE tidak melakukan pelepasan saham kepada masyarakat atau IPO:</strong></p><p>Kekurangan jika IPO tidak dilakukan:</p><ul><li>Berkurangnya kontribusi PGE dalam akselerasi bauran energi karena kekurangan pendapatan atau modal dari luar.</li><li>PGE memegang kendali besar dalam perusahaan panas bumi sehingga jika IPO tidak dilakukan akan memengaruhi rencana penggabungan bisnis BUMN <em>geothermal.</em></li><li>PGE kesulitan melakukan ekspansi untuk kebutuhan belanja modal (Capital Expanditure/CapEx) yang dapat mengurangi kapasitas MW.</li></ul><p>Kelebihan jika IPO tidak dilakukan:</p><ul><li>Tarif energi tidak berpotensi naik karena tidak dilakukannya proses <em>unbundling </em>pelayanan utilitas publik.</li><li>Kemampuan BUMN/Pertamina melakukan<em> cross-subsidy</em> tidak akan terganggu sehingga dapat melanjutkan tugas perintisan, membangun serta menyediakan jasa dan pelayanan kepada masyarakat tidak mampu dan berada di wilayah terpencil, tertinggal dan terluar.</li><li>PGE dapat lebih mandiri dalam mengembangkan bisnis maupun operasi panas bumi tanpa campur tangan pihak baru (investor).</li></ul><p><strong>Ringkasan Permasalahan</strong></p><p>Dari opini dan data yang ada, dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan IPO oleh PGE merupakan langkah strategis dalam upaya memperluas dan mengembangkan perusahaan BUMN tersebut. Namun hal itu menyulut adanya penolakan oleh sebagian perwakilan rakyat dan serikat pekerja di beberapa wilayah, karena perubahan PGE menjadi Perusahaan Terbuka (PT) beresiko akan membuka peluang untuk campur tangan swasta dalam BUMN, dan dengan begitu melanggar beberapa pasal UU dan UUD 1945 mengenai pengelolaan sumber daya alam nasional yang seharusnya oleh pemerintah dan diperuntukkan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat nasional.</p><p>Walau demikian, pemerintah dan pengamat BUMN merasa bahwa penawaran IPO oleh PGE merupakan langkah yang tepat dan wajar dilakukan sebuah perusahaan yang sedang tumbuh dan berpotensi besar menjadi poros utama perkembangan geothermal Indonesia. Mereka menganggap reaksi serikat pekerja dan beberapa perwakilan rakyat berlebihan dan menyatakan bahwa perubahan PGE menjadi Perusahaan Terbuka (PT) justru merupakan hal baik karena dapat memastikan transparansi PGE dan membantu pemerintah mencapai target perkembangan geothermal sebesar 23% pada tahun 2050. Pengamat BUMN juga menegaskan bahwa penjualan saham kepada publik tidak akan menjadikan PGE dikendalikan swasta karena saham yang ditawarkan hanya sejumlah 25% dari total saham PGE.</p><p><strong>Pandangan DEM UGM Terhadap Isu Ini</strong></p><p>DEM UGM mengajak rakyat, pengamat BUMN, pemerintah, dan tentunya pihak pembuat keputusan dari PGE untuk mengulas kembali dengan cermat mengenai regulasi yang ada, batasan-batasan apa yang sekiranya bersinggungan dengan regulasi tersebut, <em>profit-deficit</em> yang akan didapat dan mempertimbangkan juga hubungan PGE dengan masyarakat luas sebagai hasil dari keputusan ini.</p><p>Apabila ditinjau dari konsekuensi PGE melakukan IPO, maka PGE akan menjadi perusahaan yang terbuka dan wajib menerapkan prinsip transparansi. Dengan demikian, semua pihak bisa mengawasi dan menilai kinerja PGE, sekaligus mencegah penyelewengan di dalam perusahaan karena tidak ada yang ditutup-tutupi.</p><p>Selain itu, analisis mengenai Rencana Pengelolaan Lingkungan — Rencana Pemantauan Lingkungan yang tidak dapat dipisahkan dari dokumen AMDAL, dapat dinilai baik karena perusahaan tetap membawa responsibilitas terkait lingkungan.</p><figure><img alt="https://www.pge.pertamina.com/Media/Uploads/keberlanjutan/file/RKL_RPL.pdf" src="https://cdn-images-1.medium.com/max/651/1*W0nYV7perkDUmekBB-TkbQ.jpeg" /><figcaption><strong>Tabel 5. Rencana Pengelolaan Lingkungan — Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL RPL) Pertamina Geothermal Energy (PGE).</strong></figcaption></figure><p>DEM UGM menilai perilisan IPO PGE bisa berhasil dan membawa hasil yang bersifat menguntungkan bagi semua jika regulasi yang disebutkan eksekutif PGE dijalankan dengan sungguh-sungguh dan dijaga dari penyelewengan, sehingga kekhawatiran masyarakat dapat dipastikan tak akan terjadi. Maka dari itu dibutuhkan pengawasan yang ketat dari pengamat BUMN dan rakyat demi memastikan jalannya PGE kedepannya agar bisa terus berkontribusi bagi APBN dan tujuan percepatan energi baru terbarukan di Indonesia, serta kesejahteraan bangsa dan negara.</p><p><strong>References</strong></p><p>Amarilisya, A. (2021, October 17). Pengertian Initial Public Offering (IPO), Tujuan, dan Mekanismenya. <em>Finansial</em>. <a href="https://finansial.bisnis.com/read/20211017/55/1455242/pengertian-initial-public-offering-ipo-tujuan-dan-mekanismenya">https://finansial.bisnis.com/read/20211017/55/1455242/pengertian-initial-public-offering-ipo-tujuan-dan-mekanismenya</a></p><p>Arifenie, F. N. (2010, April 27). Pertamina: PGE adalah Unit Bisnis Penting Pertamina. <em>KONTAN</em>. <a href="https://industri.kontan.co.id/news/pertamina-pge-adalah-unit-bisnis-penting-pertamina-1">https://industri.kontan.co.id/news/pertamina-pge-adalah-unit-bisnis-penting-pertamina-1</a></p><p>Badrie, S. (2023, February 12). KPK Harus Usut Rencana IPO PGE. <em>Portonews.com</em>. <a href="https://www.portonews.com/2023/laporan-utama/kpk-harus-usut-rencana-ipo-pge/">https://www.portonews.com/2023/laporan-utama/kpk-harus-usut-rencana-ipo-pge/</a></p><p>Detikcom. (2009, June 24). IPO Inovisi Infracom Pasang Harga Rp 125. <em>Detik Finance</em>. <a href="https://finance.detik.com/bursa-dan-valas/d-1153439/ipo-inovisi-infracom-pasang-harga-rp-125">https://finance.detik.com/bursa-dan-valas/d-1153439/ipo-inovisi-infracom-pasang-harga-rp-125</a></p><p>Ferdiansyah, B., &amp; Yuliastuti, N. (2023, February 22). Pengamat sebut IPO bernilai strategis bagi PGE. <em>ANTARA News</em>. <a href="https://www.antaranews.com/berita/3408555/pengamat-sebut-ipo-bernilai-strategis-bagi-pge">https://www.antaranews.com/berita/3408555/pengamat-sebut-ipo-bernilai-strategis-bagi-pge</a></p><p>Godang. (2023, February 1). Resmi Sudah, Saham PGE Tbk Dibanderol Rp820 hingga Rp945 per Lembar » Berita energi &amp; Minerba Hari Ini. <em>RuangEnergi.com</em>. <a href="https://www.ruangenergi.com/resmi-sudah-saham-pge-tbk-dibanderol-rp820-hingga-rp945-per-lembar/">https://www.ruangenergi.com/resmi-sudah-saham-pge-tbk-dibanderol-rp820-hingga-rp945-per-lembar/</a></p><p>IDX Channel. (2023, February 17). PGE Siap Melantai di Bursa, Kinerja Diyakini Lebih Optimal dan Transparan. <em>IndoPremier</em>. <a href="https://www.indopremier.com/legacy/newsDetail.php?jdl=PGE_Siap_Melantai_di_Bursa__Kinerja_Diyakini_Lebih_Optimal_dan_Transparan&amp;news_id=413645&amp;group_news=RESEARCHNEWS&amp;taging_subtype=INDONESIA&amp;name=&amp;search=y_general&amp;q=INDONESIA,%20&amp;halaman=1">https://www.indopremier.com/legacy/newsDetail.php?jdl=PGE_Siap_Melantai_di_Bursa__Kinerja_Diyakini_Lebih_Optimal_dan_Transparan&amp;news_id=413645&amp;group_news=RESEARCHNEWS&amp;taging_subtype=INDONESIA&amp;name=&amp;search=y_general&amp;q=INDONESIA,%20&amp;halaman=1</a></p><p>Ika, A. (2023, February 18). Jelang IPO Pertamina Geothermal, Begini Penilaian dan Prospek Sahamnya Halaman all — Kompas.com. <em>Money Kompas.com</em>. <a href="https://money.kompas.com/read/2023/02/18/140000026/jelang-ipo-pertamina-geothermal-begini-penilaian-dan-prospek-sahamnya">https://money.kompas.com/read/2023/02/18/140000026/jelang-ipo-pertamina-geothermal-begini-penilaian-dan-prospek-sahamnya</a></p><p>Jawa Pos Group. (2023, February 21). Mukhtarudin: IPO PGE, Siapa Bilang Berganti Kepemilikan? <em>Prokalteng.co</em>. <a href="https://prokalteng.co/berita/99859/Mukhtarudin:-IPO-PGE,-Siapa-Bilang-Berganti-Kepemilikan?.html">https://prokalteng.co/berita/99859/Mukhtarudin:-IPO-PGE,-Siapa-Bilang-Berganti-Kepemilikan?.html</a></p><p>KATADATA.co.id. (2023, February 13). PGE to Spend US$1.6 Billion Over Five Years Ahead of IPO | D-Insights. <em>D-Insights</em>. <a href="https://dinsights.katadata.co.id/read/2023/02/13/pge-to-spend-us16-billion-over-five-years-ahead-of-ipo">https://dinsights.katadata.co.id/read/2023/02/13/pge-to-spend-us16-billion-over-five-years-ahead-of-ipo</a></p><p>Mandiri Sekuritas. (2016, January 7). <em>Mengenal Initial Public Offering</em>. MOST. Retrieved February 19, 2023, from <a href="https://www.most.co.id/tips-investasi/mengenal-initial-public-offering">https://www.most.co.id/tips-investasi/mengenal-initial-public-offering</a></p><p>Rahayu, R., &amp; Widyastuti, A. Y. (2023, February 17). Kantongi Pernyataan Efektif dari OJK, PGE Siap IPO Rp 9,8 Triliun Pekan Depan. <em>Bisnis Tempo.co</em>. <a href="https://bisnis.tempo.co/read/1692803/kantongi-pernyataan-efektif-dari-ojk-pge-siap-ipo-rp-98-triliun-pekan-depan">https://bisnis.tempo.co/read/1692803/kantongi-pernyataan-efektif-dari-ojk-pge-siap-ipo-rp-98-triliun-pekan-depan</a></p><p>Umiyani, A. (2023, February 18). Pengamat Pasar Modal Sebut Harga IPO PGE Terlalu Murah. <em>Okezone Economy</em>. <a href="https://economy.okezone.com/read/2023/02/18/278/2767333/pengamat-pasar-modal-sebut-harga-ipo-pge-terlalu-murah">https://economy.okezone.com/read/2023/02/18/278/2767333/pengamat-pasar-modal-sebut-harga-ipo-pge-terlalu-murah</a></p><p>Wikimedia. (n.d.). <em>Pertamina Geothermal Energy</em>. Wikipedia. Retrieved February 19, 2023, from <a href="https://id.wikipedia.org/wiki/Pertamina_Geothermal_Energy">https://id.wikipedia.org/wiki/Pertamina_Geothermal_Energy</a></p><p>Yurika. (2023, February 15). Koalisi Rakyat Menolak Privatisasi BUMN Desak Pembatalan IPO PGE. <em>Dunia Energi</em>. <a href="https://www.dunia-energi.com/koalisi-rakyat-menolak-privatisasi-bumn-desak-pembatalan-ipo-pge/">https://www.dunia-energi.com/koalisi-rakyat-menolak-privatisasi-bumn-desak-pembatalan-ipo-pge/</a></p><p><strong>Reviewer:</strong></p><ol><li>Daffa Indraprawira Izaohar</li><li>Tito Aron Palti S.</li><li>Muhammad Rizqi R.</li></ol><img src="https://medium.com/_/stat?event=post.clientViewed&referrerSource=full_rss&postId=2996f7ceced9" width="1" height="1" alt="">]]></content:encoded>
        </item>
    </channel>
</rss>