Assalamu’alaikum,
Astaghfirullohal adzim, sungguh saya teledor membaca keluhan pesan dari sahabat lama tentang berkembangnya wacana jumlah shalat wajib menurut Al Qur’an hanya 3 waktu saja, pada dasarnya saya sudah tahu perihal ini dua tahun yang lalu dari artikelnya @Kang Qarrobin Djuti dimana beliau berpendirian seperti itu. Setelah saya pelajari berulang-ulang, Alhamdulilah dengan idzin Alloh saya dapat menarik sebuah hipotesa bahwa kekeliruan itu terjadi karena diawali dengan penafsiran Al Qur’an sekehendak hati tanpa didasari Iman dan Taqwa kepada penerima Al Qur’an itu sendiri (maksudnya hadits dan sunnah Nabi Muhammad s.a.w ).
Satu catatan yang paling mendasar adalah sepandai-pandainya kita membaca dan atau menafsirkan ayat-ayat Al Qur’an, sudah barang tentu masih jauh dibawah penafsiran Nabi Muhammad s.a.w, kita sudah tidak asing dengan ayat yang menyatakan ketaatan kepada Alloh dan ketaatan kepada Rosululloh serta ketaatan kepada Pemimpin.
أَعُوْذُ بِاللَّهِ مِنَ الشَّيْطَـنِ الرَّجِيمِ
Aku mohon perlindungan kepada Alloh dari godaan syaithon yang terkutuk.
يٰٓأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَطِيعُوا۟ اللَّـهَ وَأَطِيعُوا۟ الرَّسُولَ وَأُو۟لِى الْأَمْرِ مِنكُمْ ۖ فَإِن تَنٰزَعْتُمْ فِى شَىْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّـهِ وَالرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّـهِ وَالْيَوْمِ الْءَاخِرِ ۚ ذٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. (QS 4:59)
Pengertian sunnatulloh (Al Qur’an) tidak perlu saya jelaskan namun pengertian sunnah rasululloh ini bukanlah sunnah menurut istilah fikih yang merupakan lawan dari makruh. Dalam fikih, sunnah artinya sebuah amalan yang apabila dilakukan akan mendapatkan pahala, apabila ditinggalkan tidak mendapatkan dosa. Akan tetapi sunnah yang dimaksud di sini adalah segala sesuatu yang bersumber dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, baik itu ucapan beliau, perbuatan beliau, ataupun ketetapan beliau yang biasa dikenal dengan istilah hadits.
Sebagai contoh: pengucapan kata “Amiin” setiap akhir do’a adalah dari hadits Rasululloh demikian juga dengan cara-cara beribadah haji (sa’i dan tawaf) walaupun Al Qur’an tidak merincikan jumlah dan waktunya saat menjalankan wajib haji namun semua itu mengikuti sunnah dan atau hadits dari Nabi Muhammad s.a.w yang sudah pasti juga beliau juga mengikuti sunnah dan hadits dari Rasul sebelumnya (baca: Nabi Ibrahim a.s )
Bermula dari penafsiran kata “Hadits” inilah golongan orang-orang yang melalaikan shalat mencari pembenaran tentang jumlah shalat wajib hanya tiga bagian saja.
093,011 : wa –ammaa bi ni’mati rabbi ka fa haddits
dan adapun dengan ni’mat rabb engkau maka rangkaikan
052,034 : fa l ya-tuw bi hadiytsin mmitsli hhi –in kaanuw shaadiqiyn
maka bagi supaya (mereka) memberikan dengan rangkaian semisal nya (Al Quran) jika adalah (mereka) orang – orang yang mengoreksi
012,111 : maa kaana hadiytsan yuftaraa walaakin tashdiyqa lladziy bayna yaday hhi wa tafshiyla kulli syai-in wa hhudan wa rahmatan lli qawmin yu-minuwna
apa (Al quran) adalah rangkaian yang dibuat-buat? tetapi (Al Quran) mengoreksi yang di antara dua tangan nya, dan menjelaskan tiap sesuatu, dan petunjuk dan rahmat bagi kaum yang akan beriman
025,033 : wa laa ya-tuwna ka bi matsalin –illaa ji- naa ka bi lhaqqi wa –ahsana tafsiyran
dan tidak akan diberikan (kepada) engkau (Muhammad) dengan permisalan, kecuali kami datangkan (kepada) engkau (Muhammad) dengan yang lengkap dan sebaik-baik Tafsir
ayat Al Quran merupakan tafsir bagi ayat Al Quran itu sendiri 😀
Sumber: Ayat shalat di dalam quran
Kesimpulan dari penafsiran yang fatal pertama: 2 rakaat setiap shalat, ditafsirkan dari (QS 4:101-102) padahal sangat jelas bahwa perlakuan jumlah rakaat shalat tersebut hanya dalam kondisi peperangan atau di medan pertempuran.
Yang kedua adalah mengenai jumlah waktu shalat wajib hanya 3 waktu saja dimana mereka menafsirkan ayat An Nuur ayat 58 padahal yang dimaksud adalah aturan permohonan idzin dari hamba sahaya atau anak-anak yang belum aqli baligh memasuki ruangan dan waktu tertentu, jadi sama sekali bukan mendefinisikan nama-nama shalat.
Al Qur’an tidak perlu menjelaskan secara detail seluruh nama-nama shalat wajib dan sunat sebagai yang saya contohkan nama-nama yang dihalalkan maupun diharamkan menurut Al Qur’an, sebagai ilustrasi buah durian pasti halal karena tidak termasuk yang diharamkan jadi sangat masuk diakal kalau buah durian tidak ada dalam Al Qur’an demikian hal nya dengan nama shalat Subuh, (Dzuhur, Ashar, Maghrib) dan Isya.
Berikut ini saya kutip kembali dari artikel @Kang Qarrobin Djuti.
3 waqtu shalat
024,058 : yaa –ayyu hhaa lladziyna –aamanuw li yasta-dzin kumu lladziyna malakat –aymaanu kum wa lladziyna lam yablughuw lhuluma min kum tsalaatsa marraatin mmin qabli shalaati lfajri wa hiyna tadha’uwna tsiyaaba kum mmina zhzhahhiyrati wa min ba’di shalaati l’isyaa-i tsalaatsu ‘awraatin lla kum laysa ‘alay kum wa laa ‘alay hhim junaahun ba’da hhunna thawwaafuwna ‘alay kum ba’dhu kum ‘alaa ba’dhin kadzaalika yubayyinu llahhu la kumu l-ayaati wa llahhu ‘aliymun hakiymun
Hai yang mana ia orang-orang yang beriman, bagi akan meminta izin (kepada) kamu, orang-orang yang dimiliki (dari) pelayan kamu dan orang-orang yang belum baligh huluma dari kamu tiga kali : dari sebelum shalat fajar, dan ketika meletakkan pakaian kamu dari zhuhhur dan dari setelah shalat ‘isyaa- (inilah) tiga ‘awrat bagi kamu, tidak ada atas kamu dan tidak atas mereka kesalahan setelah (tiga waktu) tersebut mengitari atas kamu, sebagian kamu atas sebagian (yang lain), demikian akan dibuktikan allah bagi kamu ayat-ayat, dan allah maha mengetahui lagi maha bijaksana
Perhatikan !!
Yang diawali kata shalat yaitu Shalat Fajar (subuh) dan Shalat ‘Isyaa sedangkan “zhahhiyrat” tidak diawali kata Shalat padahal kata Zhahra berarti TERANG BENDERANG (BACA: MATAHARI MENYINARI BUMI) sehingga kita mengerti mengapa tidak diawali kata Shalat, karena salah satu waktu yang dimaksud adalah bisa saat menjelang shalat dzuhur (matahari terang) atau saat menjelang shalat Ashar (matahari terang) atau pada saat qobla Maghrib (matahari masih terang).
Tulisan ini saya persembahken bagi seorang pesbuker yang ngenyel… 😀













