KKPR JAWA BALI
Penilaian Pelaksanaan KKPR dan PMP-UMK 2025
Formulir Penilaian Pelaksanaan KKPR di Kabupaten Temanggung
Formulir Penilaian Pelaksanaan KKPR di Kabupaten Temanggung
Dalam amanat Pasal 148 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, Pengendalian Pemanfaatan Ruang antara lain dilakukan melalui Penilaian Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Pernyataan Mandiri Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Dalam rangka memenuhi amanat tersebut, Direktorat Pengendalian Pemanfaatan Ruang pada Tahun 2025 melaksanakan Kegiatan Penilaian Pelaksanaan KKPR dan Pernyataan Mandiri Pelaku UMK di Pulau Jawa, salah satunya dilakukan dengan metode "konfirmasi daring" Dimohon untuk menyiapkan beberapa dokumen sebagai bukti pendukung untuk diunggah pada formulir ini, antara lain: 1. Izin Lokasi 2. Sertifikat Hak (Milik, Bangunan, Usaha, Pakai, dan lainnya) 3. Surat Perjanjian Sewa 4. Izin Mendirikan Bangunan 5. Site Plan / As Build Draw Formulir ini membutuhkan waktu pengisian ± 5 menit, harap untuk mengisi sesuai dengan data yang benar. Terima Kasih!
Daftar Hadir
Daftar Hadir
Link Zoom
Link Zoom
Bahan Paparan
Bahan Paparan
View on mobile