
Revisi Undang-Undang Nomor 32/2002 tentang Penyiaran yang sedang dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat memicu kontroversi dan menuai kritik dari banyak pihak, terutama akibat sejumlah pasal kontroversial yang dibuat yang berkaitan dengan ruang gerak jurnalistik. RUU ini mendapat kecaman dari publik luas terutama Dewan Pers, bahkan oposisi di parlemen itu sendiri. Dewan Pers menilai RUU ini akan mengekang kemerdekaan pers.
Satu poin yang menjadi sorotan adalah terkait larangan penayangan eksklusif karya jurnalistik investigasi. Poin yang mengacu pada Pasal 50 B ayat (2) pada draf RUU versi Maret 2024 mengancam keberlangsungan jurnalisme investigasi yang kemudian dipertegas dengan ayat-ayat berikutnya yang mengatur variasi bentuk hukuman mulai dari teguran tertulis sampai rekomendasi pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP). Bahkan pada ayat 4 memperjelas sanksi kepada pengisi siaran yang berupa teguran dan/atau larangan tampil.
Itu hanyalah satu dari banyak pasal kontroversial dari draf RUU versi Maret 2024. Berikut beberapa pasal dari draf dengan poin kontroversial lainnya:
Pasal 8A Ayat (1) huruf Q
Pasal ini menyebutkan KPI dalam menjalankan tugas sebagaimana yang dimaksud dalam Ayat (1) berwenang (q) menyelesaikan sengketa jurnalistik di bidang penyiaran.
Hal ini bertentangan dengan Pasal 15 Ayat (2) Huruf D UU Pers 40/1999 yang menyatakan bahwa Dewan Pers lah yang memiliki wewenang atas segala bentuk penyelesaian sengketa yang berhubungan dengan pers sebagai salah satu fungsinya.
Pasal 50B Ayat (2) huruf C dan K
Ayat (2) Huruf C menyatakan wewenang Standar Isi Siaran (SIS) melarang pelayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Sementara dalam huruf K menjelaskan wewenang SIS dalam membuat larangan mengenai penayangan isi dan konten siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik, penodaan agama, kekerasan, dan radikalisme-terorisme.
Jika jangkauan wewenang yang dimaksud pada huruf K diterapkan, maka hal itu akan mempersempit ruang gerak pers dalam penyiaran karena unsur subjektivitas oleh pihak berwenang dalam interpretasi unsur konten siaran, terutama dalam poin fitnah, penghinaan, dan pencemaran nama baik. Bukan hanya mempersempit ruang pers, namun larangan tersebut merupakan wujud pembungkaman pers dan ekspresi publik.
Pasal 51E
Pasal ini menyebutkan sengketa yang timbul akibat dikeluarkannya keputusan KPI dapat diselesaikan melalui pengadilan, memperjelas wewenang KPI yang disebutkan pada pasal sebelumnya.
Dampak Terhadap Kebebasan Pers
RUU yang merubah regulasi media ini memberikan dampak buruk bukan hanya terhadap jurnalisme investigatif tetapi pada kemerdekaan jurnalisme secara menyeluruh. Tidak hanya berpotensi untuk mempersempit, tapi membungkam gerak jurnalistik. Karena RUU ini dinilai memudahkan pemerintah untuk membatasi dan mempidanakan konten yang dianggap meresahkan, terlepas dari unsur kebenaran yang diusut. Konsekuensi hukum dari RUU ini juga akan meningkatkan risiko kriminalisasi terhadap jurnalis.
Indonesia yang telah membuat progres dalam menyediakan lingkungan kebebasan pers seiring berjalannya masa reformasi ini akan bergabung ke dalam kategori negara semi-otoriter yang tidak bersahabat dengan kemerdekaan pers itu sendiri jika RUU ini disahkan. Karena seperti yang kita ketahui bersama, pers adalah salah satu dari empat pilar demokrasi di luar trias politica, dan pers-lah pilar demokrasi yang menjadi tumpuan masyarakat untuk berpartisipasi dalam check-and-balance pada proses bernegara. Jika satu pilar runtuh, maka RUU ini terbukti menjadi kunci menuju regresi demokrasi Indonesia.
Skor Kebebasan Pers di Indonesia
World Press Freedom Index yang dikeluarkan oleh Reporters Without Borders, meneliti tingkat kebebasan pers di 180 negara di dunia sejak tahun 2002. Index ini menggunakan tujuh kriteria utama untuk mengukur kebebasan pers di sebuah negara: Kebebasan media, lingkungan sosial dan sensor diri, kerangka kerja legislasi, transparansi, infrastruktur, dan pelanggaran. Namun sejak 2022, index ini mengevaluasi kriteria lebih lanjut kedalam lima konteks: Konteks politik, kerangka hukum, konteks ekonomi, konteks sosial-budaya dan keamanan.
Indonesia menempati posisi ke-110 dari 180 negara berdasarkan indeks tahun 2024, dan mengalami penurunan konstan sejak tahun 2019. Jika RUU ini disahkan menjadi produk hukum yang berjalan, maka besar kemungkinan kemerdekaan pers kita akan menghadapi lingkungan yang sulit seperti zaman orde baru, serta progres demokrasi mundur ke arah autokrasi.

