
Oleh: Rayhan Riza
Bulan Mei sering dikaitkan dengan momentum reformasi. Beberapa peristiwa penting seperti Tragedi Trisakti pada tanggal 12 dan jatuhnya Presiden Soeharto dan rezim Orde Baru dari kekuasaan pada 21 akibat krisis moneter 1997 menjadi alasan mengapa Mei sering disebut sebagai “Bulan Reformasi”, sebab rangkaian peristiwa kunci reformasi terjadi di bulan ini tepat 26 tahun lalu. Apalagi seiring dengan Hari Kebangkitan Nasional pada tanggal 20, menjadi pengingat filosofis bahwasanya gerakan reformasi seperempat abad silam adalah hasil perjuangan sebagai bentuk kebangkitan nasional baru.
Satu kata yang menjadi kunci cita-cita reformasi: Demokrasi. Mengapa? Karena kondisi bangsa saat itu yang baru merdeka dari tirani setelah hampir 40 tahun. Sejak Dekrit Presiden 1959 dan seterusnya, Indonesia harus berlutut dibawah otoritarianisme sang Presiden. Sehingga peristiwa reformasi empat dekade kemudian menjadi langkah besar bagi bangsa Indonesia yang berani melawan sistem tua yang represif terhadap kemerdekaan, dimana demokrasi dan kesejahteraan menjadi tema besar dari gerakan tersebut.
Demokrasi yang ideal mampu menjawab berbagai tantangan sosial yang dihadapi, terutama kesejahteraan ekonomi dan juga berbagai aspek kehidupan lainnya yang mencakup hajat hidup masyarakat luas. Namun bagaimana progres kita dalam menuntaskan tujuan reformasi? Apakah situasi hari ini sudah mencapai kata “cukup” untuk menggambarkan kondisi ideal yang dicita-citakan? Apa kabar reformasi?
Setidaknya dua yang menjadi pekerjaan reformasi yang harus dituntaskan pada hari ini: Demokratisasi dan kesejahteraan. Pekerjaan demokrasi lahir dari ketidakpuasan publik terhadap sistem pemerintahan yang represif dan kesejahteraan akibat dari situasi ekonomi yang sedang dilanda krisis pada saat itu. Kedua hal itu berkaitan erat satu dengan yang lainnya: Kesejahteraan sebagai dimensi politik dan politik sebagai alat mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Kedua hal itu pula yang masih menjadi masalah yang kompleks di negeri ini.
Gini Ratio yang mengukur tingkat kesenjangan pendapatan di berbagai wilayah mencatat Indonesia berada di angka 0,388 pada tahun lalu, meningkat dari 0,295 pada 2000 yang mengindikasikan adanya peningkatan kesenjangan pendapatan dari tahun ke tahun. Benar bahwasanya pendapatan rata-rata masyarakat meningkat, benar bahwasanya semakin banyak proporsi populasi Indonesia yang masuk kedalam kategori menengah, tapi hal yang perlu diingat adalah PDB per kapita tidak bisa menjawab tantangan kesenjangan pendapatan antar populasi. Mengapa hal itu belum tuntas? Apakah sistem demokrasi memang tidak bisa menjawab? Atau kualitas demokrasi kita yang perlu dipertanyakan?
Indeks Demokrasi oleh The Economist mengukur kualitas demokrasi di 160 negara di dunia sejak 2006, dan menggunakan lima kategori yang menjadi tolak ukur: Proses pemilu dan pluralisme politik, kebebasan sipil, keberjalanan pemerintahan, partisipasi politik, dan budaya politik. Alhasil, Indonesia berada di peringkat ke-56 dari 160 negara dan termasuk kedalam kategori “Demokrasi Cacat (Flawed Democracy)” pada tahun lalu. Sejak survei pertama kali dikeluarkan, posisi Indonesia cenderung stagnan: Tidak ada peningkatan maupun penurunan kualitas yang signifikan.
Mudah rasanya untuk memaklumi data tersebut, mengingat proses demokrasi yang berjalan selama 26 tahun ini masih menghadapi tantangan umum di negara dengan Rule of Law yang lemah. Budaya politik yang masih terikat dengan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Budaya tua yang kemudian mencoreng kualitas proses pemilu di berbagai tingkat yang tak lepas dari segala aspek kotor politik mulai dari politik uang, sensasionalisme, hedonisme dalam proses politik dan kemudian berujung pada pengkultusan individu yang sedang marak. Dan dari pengkultusan tersebut yang kemudian dimanfaatkan pejabat untuk mengekang kebebasan sipil untuk kepentingan individu, namun karena adanya justifikasi yang kuat, mempermudah mereka untuk terus berbuat zalim.
Iklim kebebasan sipil yang kian hari semakin memburuk akibat banyaknya perundang-undangan dan peraturan yang jauh dari substansinya. Kasus pelanggaran HAM yang belum tertuntaskan, bahkan bertambah banyak, menjawab pertanyaan mengapa ketimpangan ekonomi masih dirasakan sampai sekarang, yaitu karena tidak semua bisa menyuarakan penderitaannya. Tidak heran hampir semua indeks yang mengukur kualitas politik dan ekonomi menempati kita pada kategori negara yang problematik. Jika tren ini terus berlanjut, maka tidak menutup kemungkinan kita akan berakhir di barisan negara autokrasi pada masa mendatang.
Menyambut 100 tahun kemerdekaan Indonesia, seharusnya sekarang menjadi momentum kita untuk merefleksi kembali nilai-nilai perjuangan dan kemerdekaan yang dicita-citakan oleh pendahulu. ‘Indonesia Emas’ tidak hanya didefinisikan oleh kuantitas penduduk muda tapi juga kualitas dari mereka yang akan meneruskan estafet kepengurusan bangsa. Mereka yang harus sadar kalau hanya dengan demokrasi dan keadilan sosial negara ini akan selamat dari segala tantangan yang dihadapinya. Mereka yang harus sadar bahwa demokrasi itu bukan hanya sekedar memasukkan surat ke kotak suara, melainkan sebuah proses berbangsa dan bernegara secara komprehensif dengan menegakkan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan diatas segalanya.
“…bahwa demokrasi dengan segala kesalahan dan kekurangannya jika ditafsirkan dan dijalankan sebagaimana mestinya, menentukan masa depan dunia”.
~ Wilson (1944)

