“Merdeka” dalam Refleksi: Menagih Cita-cita Konstitusi

Image
Sumber: Indonesia.go.id

Oleh: Rayhan Riza

Memperingati 79 tahun kemerdekaan kita seharusnya juga menjadi momen kita untuk merefleksikan kembali tentang makna kemerdekaan bagi bangsa ini. Sehari setelah kita memproklamirkan kemerdekaan, sebuah konstitusi dilahirkan bukan hanya sebagai dasar hukum tapi juga sebagai landasan arah gerak bangsa ini. Pada Alinea ke-2 Undang-Undang Dasar 1945, rakyat Indonesia menulis impian yang dicita-citakan untuk mengisi kemerdekaan yang diproklamirkan yaitu membangun negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Dari konstitusi tersebut sebuah negara terbentuk, negara republik yang menurut Alinea IV memiliki fungsi untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia. Maka dari itu perlu kita maknai kemerdekaan secara utuh, yaitu bukan hanya kemerdekaan dari penguasaan oleh pihak asing tetapi juga kemerdekaan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yang diakui, dilindungi dan diatur oleh UUD sebagai hak asasi manusia, serta kemerdekaan dalam bentuk kesejahteraan sosial, baik dalam bentuk material, spiritual, dan sosial.

            Seiring berjalannya waktu, bangsa ini terus berjalan sembari perlahan mewujudkan apa yang dicita-citakan pendiri bangsa kita. Namun kekaguman atas progres dan kepuasan semata atas apa yang sudah diwujudkan sama sekali tidak menjawab pertanyaan “Apakah bangsa ini sudah benar-benar merdeka?” Karena kemerdekaan yang didambakan sebenarnya bukanlah kemerdekaan dari penjajahan tapi dari keterpurukan dalam lini apapun. Sejauh mana perwujudan cita-cita kemerdekaan telah sampai pada hari ini?

Kondisi Aktual

            Sayangnya negara ini masih memiliki track record yang relatif buruk dalam perlindungan hak asasi manusia. Secara kuantitatif ini dibuktikan oleh penelitian dari World Justice Project yang menempatkan Indonesia pada peringkat ke-85 pada segmen kebebasan fundamental yang menjadi dasar hak asasi manusia. Peringkat yang terus menurun dari tahun-tahun sebelumnya. Secara langsung, kita bisa melihat tidak adaknya perkembangan yang signifikan dalam proses perlindungan HAM di republik ini, bahkan kasusnya terus bertambah dan yang lama tak kunjung diberi sedikit pancaran keadilan.

            Berbagai bentuk kriminalisasi masyarakat atas hak fundamentalnya seperti kebebasan berpendapat, bersuara, bahkan untuk hidup sekalipun menunjukkan bahwa hak asasi manusia saat ini tidak menjadi prioritas pembangunan negara. Seperti meningkatnya kasus pembebasan lahan adat yang dijustifikasi oleh kurangnya pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat justru membuat sebagian masyarakat Indonesia, yang seharusnya dilindungi negara, merasa seperti dijajah oleh negaranya sendiri, satu bentuk kolonialisme yang tak kunjung hilang.

            Bentuk kolonialisme lainnya terpancarkan dalam praktik-praktik otoritarianisme dalam pemerintahan. Mulai dari penyempitan ruang gerak oposisi pemerintahan, upaya penjegalan kandidat publik yang tidak senada dengan agenda pemerintahan, sampai upaya pembungkaman pada pers yang merupakan pilar demokrasi melalui RUU Penyiaran yang digodok tahun ini, untuk melindungi kepentingan oknum-oknum negara. Sifat-sifat kepemerintahan seperti itu merupakan ciri khas pemerintahan kolonial yang menaruh kekuasaan kepada yang sedikit terhadap yang banyak.

            Begitupun dengan kesejahteraan ekonomi. Tidak jarang kita melihat ketimpangan dalam masyarakat akibat kondisi ekonomi masing-masing, kemiskinan pun juga masih menjadi persoalan. Meski perkembangan terus terlihat dalam upaya pemberantasan kemiskinan, namun masih banyak problematika di dalam tata kelolanya. Misalnya peraturan baru tentang Tabungan Perumahan Rakyat yang tidak masuk akal dan tidak tepat sasaran, atau kasus korupsi yang ditemukan di pucuk pimpinan perusahaan asuransi rakyat. Hal itu semakin menjauhkan rakyat dari salah satu impian kemerdekaannya, yaitu impian untuk hidup makmur yang difasilitasi dan dilindungi oleh negaranya. Entah karena kelalaian belaka atau upaya yang disengaja oknum untuk kepentingannya, maraknya kegagagalan tata kelola dalam program-program sosial masyarakat menjadi indikasi kurangnya keseriusan negara dalam membawa cita-cita kemakmuran sebagaimana yang tertera dalam konstitusi.

            Jika dalam upaya memajukan kesejahteraan umum saja negara masih tertatih-tatih, bagaimana kita bisa ikut melaksanakan ketertiban dunia secara aktif? Kalau kita belum bisa menjadi contoh baik bagi dunia luar karena di dalam negeri kita masih ada praktik-praktik penjajahan terhadap kemanusiaan yang terpancarkan. Dari sisi lain, jika kemakmuran masih menjadi masalah di negara ini, maka republik kita tidak akan memiliki bargaining power yang kuat untuk turut melaksanakan ketertiban dunia secara aktif dan efektif sesuai amanat UUD.

Mencerdaskan Kehidupan Berbangsa: Sebuah Remidi?

            Jika dalam upaya pembangunan bangsa dalam spiritual dan material memerlukan sumber daya manusia yang memadai, maka, apakah pencerdasan kehidupan berbangsa melalui pendidikan menjadi remidi dari semua problematika ini?

            Kalau kita melihat kembali pada sejarah, perjuangan bangsa ini sebenarnya bukanlah perjuangan untuk mendapatkan kemerdekaan dari pihak kolonial semata, namun kemerdekaan dari keterpurukan sosial. Segala malapetaka yang melandai negeri ini sebelum kemerdekaan adalah tidak lain akibat dari keterpurukan sosial yang dihadapi dalam bentuk apapun mulai dari ketimpangan kelas sampai kekeliruan pola pikir. Karena itulah gerakan nasional pertama muncul dari gerakan pendidikan, untuk menyadarkan segenap rakyat Indonesia dari keterbelakangan pikiran. Dari kesadaran intelektual lah, negara kita mampu meraih kemerdekaan.

            Untuk melanjutkan usaha-usaha kemerdekaan yang dicita-citakan melalui konstitusi, maka diperlukan upaya pencerdasan ke masyarakat secara lebih masif sehingga mampu mewujudkan identitas dan integritas bangsa ini sebagai bangsa yang bermartabat. Hal ini dapat diupayakan dengan improvisasi dan reformasi kebijakan pendidikan lebih lanjut secara menyeluruh dari negara, dalam rangka mencetak kader-kader bangsa yang lebih unggul untuk masa depan emas.

            Tentu dengan memperluas pendidikan ke masyarakat sama saja dengan memenuhi hak asasi manusia dalam mendapatkan pendidikan. Serta salah satu cara untuk menjawab problematika ekonomi yang ada, maka dari itu pendidikan menjadi kunci kualitas bangsa kedepannya untuk meraih impian kemerdekaan secara utuh.

“Merdeka” Dalam Refleksi

            Kemerdekaan secara aktual sudah dicapai 79 tahun lalu, namun kemerdekaan ideal masih menjadi PR negara ini. Merdeka harus dicapai secara absolut, berbasis hukum namun menjamin kemaslahatan rakyat. Kemerdekaan sosial yang mengakui hak asasi manusia masyarakat secara fundamental serta melindunginya, hal ini hanya bisa dilakukan jika kita terus berpegang teguh pada prinsip-prinsip demokrasi, serta praktik pemerintahan yang inklusif dan melibatkan berbagai elemen masyarakat di setiap proses pengambilan keputusan. Juga kemerdekaan ekonomi yang akan menghasilkan kemakmuran dan kesejahteraan. Dari kedua itu maka akan terwujudlah keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Tentu kita tidak bisa mengabaikan progres yang telah dibuat selama hampir 80 tahun ini dalam berbagai bentuk pembangunan yang diamanatkan oleh konstitusi kita, namun itu tidak bisa menjadi tolak ukur untuk menyimpulkan keberhasilan. Meski pihak pemerintah adalah institut yang diaamanahi UUD untuk mewujudkan cita-cita kemerdekaan, peran masyarakat juga sangat diperlukan untuk membantu satu sama lain, dengan memanfaatkan kapasitas dan kapabilitas yang kita miliki sebagai kaum terdidik untuk mengembalikan arah bangsa ini kembali ke koridor yang dirumuskan oleh para pendiri bangsa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *