Saya mengenal ROKOK saat saya masih kelas 5 Sekolah Dasar, waktu itu teman-teman bilang kalau tidak MEROKOK itu bukan LAKI-LAKI namanya. Dan dari peristiwa itu saya sampai sekarang tidak pernah merokok, dengan alasan hanya buang-buang UANG saja, dan tentu saja waktu Sekolah Dasar jelas tidak mungkin karena masih kecil dan masih belum punya alasan. Sekarang saat umur sudah menginjak kepala 20an saya masih tetap tidak mau MEROKOK, dan eehhhhhhh tidak disanka-sangka tadi sore waktu melihat METRO TV HARI INI saya melihat seorang dari MUI dan presenter Metro TV berbincang-bincang tentang LARANGAN MEROKOK. Dari pengamatan saya bagaimana LEMBAGA MAJELIS ULAMA INDONESIA bisa mengeluarkan FATWA HARAM MEROKOK, diantaranya ( seingat saya karena tulisan ini saya tulis acara METRO TV HARI INI sudah tidak menanyangkan bincang-bincang tersebut di karenakan sudah berakhir ) :
1. HARAM bagi IBU yang mengandung
2. HARAM bagi anak di bawah umur
3. ( saya tidak ingat )
Walupun begitu ini akan menambah TRACK RECORD bagi MUI sebagai NILAI MERAH, mengapa ? Karena kriteria HARAM seperti ditas kelihatan sekali kalau MUI seakan-akan setengah hati dalam memberi FATWA HARAM, kalau memang HARAM bilang saja sekalian HARAM jangan pakai kriteria tertentu seperti diatas. Saya masih ingat waktu duduk di bangku Sekolah Menengah Atas, waktu itu saya duduk di kelas Ilmu Pengetahuan Alam dan kebetulan saat pelajaran BIOLOGI. di situ di jelaskan tentang TRANSPLANTASI JANTUNG. Karena TRANSPLANTASI JANTUNG maka yang di perlukan adalah JANTUNG utuh dari MANUSIA, dan ternyata OPERASI tersebut sukses walaupun PASIEN hanya hidup dalam waktu 3 minggu. Saat GURU saya selesai menerangkan di bukalah diskusi tentang TRANSPLANTASI, memang waktu itu diramaikan akan ada salah satu hewan tertentu yang sanggup untuk di jadikan ALAT PACU JANTUNG dan kebetulan juga alat tersebut memang sangat cocok untuk tubuh manusia tapi hewan tersebut masuk kategori HARAM ( mungkin pembaca sudah tahu itu hewan apa yang saya maksud ) mulai dari ujung rambut sampai ujung kaki dan mulai dari daging sampai kotorannya. Terus kalau begini keadaanya apa TIDAK HARAM bila mengingat MUI mengeluarkan kriteria HARAM seperti contoh di atas ( MEROKOK ).
Dan bila MUI sudah bilang haram maka KREDIBILITAS MUI selain NILAI MERAH maka akan menambah KETIDAKPERCAYAAN MASYARAKAT pada ULAMA. bagaimana tidak lha sekarang saja waktu jaman REFORMASI dan melahirkan SISTEM MULTIPARTAI banyak ULAMA yang terjun ke kancah POLITIK PRAKTIS dan mengabaikan UMAT, sekarang malah membuat FATWA yang menerut saya sangat-sangat keterlaluan. Kenapa ULAMA tidak melihat bila bisnis rokok ini tutup akibat FATWA HARAM MUI ini, maka banyak PHK besar-besaran dan banyak Petani Tembakau yang merana hidupnya karena Tembakaunya tidak dijual dan menumpuk di gudang. Kalau bikin FATWA sebaiknya laranglah atau HARAMKAN saja ULAMA yang terjun ke kancah POLITIK PRAKTIS dan bukan mengHARAMKAN ROKOK, sungguh di luar LOGIKA. Dan ini yang lebih penting HARAMKAN AMGGOTA DEWAN DAN PRESIDEN YANG TIDAK DAPAT MENSEJAHTERAKAN RAKYATNYA, APA MUI BERANI KOAR-KOAR.





Salam ngeblog!