Feeds:
Pos
Komentar
Image

Utang puasa Ramadhan terjadi jika BERLEBARAN ketika hilal BELUM terlihat secara RUKYAT langsung atau pada zaman modern sekarang DIHITUNG dengan hisab Imkanur Rukyat hilal BELUM berada dalam kondisi dapat dilihat mata

Pada zaman modern sekarang, melihat hilal dapat dilakukan melalui dua cara yang saling melengkapi, rukyat langsung dan metode hisab yang sesuai dengan SUNNAH Rasulullah yakni metode hisab Imkanur Rukyat.

Metode hisab imkanur rukyat adalah MENGHITUNG apakah posisi bulan setelah ijtimak sudah berada pada kondisi yang secara astronomi memungkinkan untuk dilihat oleh mata manusia.

Contohnya aplikasi Hilalmap adalah layanan online berbasis web yang membuat peta visibilitas hilal untuk tanggal tertentu dan lokasi global.

Cocok untuk melihat secara visual di mana dan pada tanggal berapa hilal mungkin terlihat.

Peta menunjukkan warna wilayah menurut kemungkinan hilal terlihat (mata telanjang, dengan alat optik, atau tidak terlihat).

Aplikasi Hilalmap dapat diakses pada https://www.al-habib.info/kalender-islam/hilalmap-peta-visibilitas-hilal.htm

Oleh karena itu gagasan kalender Hijriah regional (nasional) berbasis hisab Imkanur rukyat, umat Islam memanfaatkan kemajuan ilmu astronomi agar penentuan awal bulan benar-benar SESUAI dengan kondisi hilal yang mungkin terlihat di wilayah masing-masing sebagai perwujudan MENAATI SUNNAH Rasulullah berpuasa dan berlebaran karena melihat hilal.

Dengan sabda Rasulullah berlebaranlah karena melihat hilal maka timbullah UTANG PUASA Ramadhan, jika BERLEBARAN ketika hilal BELUM terlihat secara RUKYAT langsung atau pada zaman modern sekarang DIHITUNG dengan hisab Imkanur Rukyat hilal BELUM berada dalam kondisi dapat dilihat mata.

Kalender Hijriah PERSIS contoh gunakan Hisab Imkanur Rukyat yang MENGHITUNG untuk wilayah hukum Indonesia pada tanggal 19 Maret 2026 hilal belum mungkin terlihat mata sehingga Ramadhan 1447 H digenapkan 30 hari.

Hisab Imkanur Rukyat bukan sekadar menghitung bahwa bulan sudah berada di atas ufuk setelah terjadinya ijtimak (konjungsi), tetapi juga harus dinilai apakah secara astronomis hilal memiliki kemungkinan untuk dapat dilihat.

Jika posisi hilal masih terlalu rendah atau terlalu dekat dengan matahari sehingga secara ilmiah hampir mustahil terlihat maka hilal dianggap belum memenuhi kriteria visibilitas.

PERSIS menghitung ijtima atau konjungsi akhir Ramadan 1447 H terjadi pada Kamis, 19 Maret 2026 pukul 08.23 WIB. sebagaimana contoh berita pada https://www.harianbasis.co/persis-tetapkan-1-syawal-1447-hijriah

Jadi ketika matahari terbenam pada hari itu di wilayah Indonesia, posisi bulan memang sudah berada di atas ufuk, namun tinggi hilalnya masih sangat rendah dan jarak sudut (elongasi) antara bulan dan matahari masih kecil.

Dalam penilaian metode hisab PERSIS yang mengacu pada kriteria visibilitas hilal, kondisi tersebut belum memenuhi syarat kemungkinan terlihatnya hilal.

Oleh karena hilal dinilai belum mungkin terlihat pada 19 Maret 2026, maka menurut kaidah penentuan bulan hijriah, bulan Ramadan digenapkan menjadi 30 hari.

Dengan demikian, hari berikutnya yaitu Jumat, 20 Maret 2026 masih dihitung sebagai 30 Ramadan, dan 1 Syawal 1447 H ditetapkan jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026.

Rasulullah ﷺ bersabda

صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ

“Berpuasalah karena melihat hilal dan berbukalah (berlebaranlah) karena melihatnya“. (HR. Bukhari)

Secara lafadz, ini ‘ām (umum) yakni tidak menyebut siapa yang melihat, tidak menyebut di mana, tidak menyebut apakah berlaku global atau lokal.

Jikalau berhenti di sini saja, orang bisa menyimpulkan, jika SATU orang menetapkan hilal DI MANA pun di muka bumi ini maka SELURUH dunia ikut.

Para fuqahā (ahli fiqih) tidak sekedar “KEMBALI kepada SUNNAH” yakni tidak berhenti di lafadz HADITS namun mereka mengumpulkan seluruh dalil, melihat praktik Rasulullah dan para Sahabat

Dalam kaidah ushul fiqIh dinyatakan:

الْعَامُّ إِذَا وَرَدَ عَلَيْهِ التَّخْصِيصُ لَمْ يَبْقَ عَلَى عُمُومِهِ

“Lafaz umum apabila datang pembatas, maka TIDAK lagi BERLAKU dalam keumuman mutlaknya.”

KEUMUMAN hadits berpuasa dan berlebaranlah karena melihat hilal menjadi masing masing wilayah karena DITAKHSIS (dibatasi) oleh REALITAS alam yang TIDAK bisa DIINGKARI yakni

Ayat KAUNIYAH berupa fenomena alam, Visibilitas Hilal TIDAK muncul SERENTAK di seluruh bumi tetapi bergerak dari Barat ke Timur sehingga rukyat hilal harus masing-masing wilayah.

Hilal biasanya pertama kali mungkin terlihat di wilayah Amerika atau Pasifik barat, kemudian beberapa jam kemudian baru berpotensi terlihat di Afrika, Timur Tengah, dan terakhir di Asia.

Artinya, pada saat hilal sudah mungkin terlihat di satu wilayah, di wilayah lain bisa jadi hilal masih sangat rendah bahkan masih di bawah Kriteria Visibilitas.

Oleh karena itu dalam perspektif ushul fiqih, realitas astronomi tersebut dapat dipahami sebagai,

تخصيص العام بالواقع الكوني

takhsis al-‘amm bil-waqi‘ al-kauni

Yakni, pembatasan penerapan keumuman hadis rukyat berdasarkan kenyataan kosmik yang dapat diamati.

Dengan kata lain, keumuman perintah “melihat hilal” tidak berarti seluruh bumi harus mengikuti satu rukyat yang sama, tetapi penerapannya mengikuti kemungkinan visibilitas hilal pada masing-masing wilayah.

Begitu pula PEMBATASAN rukyat masing-masing wilayah SESUAI dengan praktik Salafus Sholeh yang dikatakan masih ummy mencontohkan berpuasa dan berlebaran dengan rukyat masing masing wilayah

Contohnya Tabi’in Ikrimah (W. 105H) mewajibkan penduduk negeri dengan rukyatnya masing-masing

قال عكرمة: على أهل كل بلد رؤيتهم

Tabi’in Ikrimah berkata: “Setiap penduduk negeri (daerah) wajib dengan rukyat mereka masing-masing.

Jadi PERSIS menetapkan kalender hijriah untuk wilayah hukum Indonesia sesuai dengan apa yang dipraktikan oleh Salafus Sholeh dan sesuai dengan ayat kauniyah berupa fenomena alam yakni Visibilitas Hilal TIDAK muncul SERENTAK di seluruh bumi tetapi bergerak dari Barat ke Timur sehingga rukyat hilal harus masing-masing wilayah.

Fenomena Ramadhan 1447 H kondisi hilal pada hari Selasa, 17 Februari 2026 (29 Sya’ban 1447 H) secara peta visibilitas hilal global, hampir seluruh wilayah berpenduduk di bumi FAKTANYA masih berada di zona “tidak mungkin terlihat”.

Fenomena Ramadhan 1447 H dapat digunakan untuk “mengkritisi” atau “mempertanyakan” VALIDITAS Kriteria Visibilitas Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) yakni tinggi ≥ 5° dan Elongasi ≥ 8° maka hilal dianggap telah “terlihat” secara perhitungan dan tanggal diberlakukan secara global

Pertanyaannya, apakah kriteria 5°–8° cukup merepresentasikan visibilitas hilal sebenarnya yakni benar-benar cukup merepresentasikan kemungkinan terlihat oleh mata manusia di berbagai lintang bumi.

Padahal dalam ilmu falak, istilah visibilitas (visibility) pada dasarnya merujuk pada kemungkinan hilal dapat dilihat oleh mata manusia (human visibility) setelah matahari terbenam.

Oleh karenanya model Visibilitas modern biasanya mempertimbangkan lebih banyak parameter, misalnya tinggi bulan terhadap horizon, elongasi bulan–matahari, umur bulan, ketebalan sabit bulan, kontras cahaya terhadap langit senja, hamburan atmosfer dengan tujuan memprediksi human visibility seperti contohnya Kriteria Visibilitas Yallop dan Kriteria Visibilitas Odeh.

Jadi imkan rukyat bukan sekadar angka tetap, tetapi kondisi visibilitas yang dipengaruhi faktor geografis dan atmosfer setempat.

Tinggi hilal ≥ 5° selalu diukur terhadap ufuk lokal saat matahari terbenam, sehingga posisi geografis suatu tempat sangat menentukan.

Sudut bulan terhadap horizon (ufuk) berbeda antara wilayah tropis dan wilayah lintang tinggi.

Di lintang rendah, seperti wilayah tropis termasuk Indonesia, sudut ekliptika terhadap horizon saat maghrib pada banyak periode dalam setahun cenderung lebih curam dibanding lintang tinggi. Ketika sudut ini lebih curam, hilal akan lebih cepat memiliki ketinggian yang memadai setelah matahari terbenam dan kontrasnya terhadap langit senja lebih baik.

Sebaliknya, di lintang tinggi seperti Alaska (sekitar 60° LU), sudut ekliptika terhadap horizon sering lebih landai, senja berlangsung lebih lama, dan kontras hilal terhadap cahaya langit bisa lebih lemah. Secara angka mungkin memenuhi batas minimal, tetapi secara visibilitas nyata belum tentu layak terlihat.

Oleh karenanya menurut Kriteria Visibilitas Kalender Nasional Turki dengan metode hisab imkanur rukyat yakni menghitung apakah hilal berada dalam kondisi dapat dilihat mata, pada hari Selasa, 17 Februari 2026 (29 Sya’ban 1447 H) dalam kondisi hilal TIDAK TERLIHAT secara perhitungan astronomis maka Sya’ban digenapkan 30 hari sehingga 1 Ramadhan 1447 H jatuh pada hari Kamis, 19 Februari 2026.

Sedangkan Arab Saudi menetapkan 1 Ramadhan 1447 H jatuh pada hari Rabu, 18 Februari 2026 secara rukyat langsung berdasarkan kesaksian perukyat yang dinilai adil secara syar’i seperti tidak berbohong namun kesaksiannya TANPA diuji secara astronomis.

Jadi jika menurut hisab (perhitungan) astronomi hilal BELUM imkan rukyat (BELUM memenuhi Kriteria Visibilitas Hilal) yakni hilal dalam kondisi yang secara astronomi BELUM memungkinkan untuk dilihat oleh mata maka itu secara substansi SAMA DENGAN kondisi TIDAK TERLIHAT, sehingga berlaku sabda Rasulullah

فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا الْعِدَّةَ ثَلَاثِينَ

“Jika TIDAK TERLIHAT maka genapkanlah menjadi tiga puluh hari.” (HR Bukhari 1774 atau Fathul Bari 1906)

Jadi hisab di sini bukan mengganti rukyat, tetapi memastikan ada atau tidaknya kemungkinan terlihat sesuai dengan ruh hadis tersebut.

Kesimpulannya, kepastian kalender yang realistis bukanlah global seragam untuk seluruh dunia, melainkan regional (nasional) berdasarkan perhitungan ilmiah yang menghormati kondisi ufuk dan lintang setempat, serta memastikan bahwa “terlihat” benar-benar berarti dapat terlihat oleh mata manusia.

Jika secara TEORITIS atau hitungan TERLIHAT hilal namun secara hisab Imkan Rukyat menggunakan Kriteria Visibilitas Hilal BELUM DAPAT dilihat oleh mata maka termasuk BELUM TERLIHAT hilal karena yang menjadi patokan utama adalah keterlihatan NYATA bukan sekadar kemungkinan teoritis.

Dengan demikian, apabila secara hisab imkan rukyat maupun secara rukyat hilal belum mungkin tampak, maka mengikuti istikmaal atau genapkanlah 30 hari adalah bentuk ketaatan kepada sunnah Rasulullah

Jadi PERTANYAANNYA berapa banyak dosa yang akan ditanggung oleh majelis tarjih karena mengikuti metode hisab KHGT.

Hal itu sudah diperingatkan oleh yang tidak ummy yakni Buya Hamka dan ahli falak Sa’adoeddin Jambek

Buya Hamka sebelum mengundurkan diri telah mengingatkan TAATILAH perintah Rasulullah untuk melihat hilal baik secara rukyat dan pada zaman modern sekarang secara hisab imkan rukyat yakni menghitung apakah hilal berada dalam kondisi dapat dilihat mata BUKAN “terlihat” secara perhitungan matematis.

awal kutipan *
Bagi Sa’adoeddin Jambek, kalau menurut ilmu-hisab (setelah dihitung dengan ilmu hisab) bulan itu BELUM imkan rukyah, artinya belum mungkin dapat dilihat, karena dia sudah terletak di bawah dari ufuk-mar’iy,

HENDAKLAH cukupkan bilangan Sya’ban atau Syawwal itu 30 hari supaya BERLAKU apa yang DIPERINTAHKAN oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam yaitu istikmaal, menyempurnakan bilangan 30 hari.
akhir kutipan

Buya Hamka mengingatkan dahulu gerakan agama yang mendakwakan dirinya penganut Mazhab Salaf namun hanyut ke dalam suasana Sektarisme sehingga dapat menjadi Firqah dalam Islam

***** awal kutipan ******
Tidakkah nanti mereka akan terus melakukan apa yang mereka lakukan selama ini, yaitu barang sebulan terlebih dahulu sebelum puasa, telah membuat maklumat dalam surat-surat kabar bahwa ijtima’ Ramadhan tanggal sekian, Syawwal tanggal sekian, sebab itu tanggal sekian mulai puasa, tanggal sekian penutupnya. “Karena begitulah menurut organisasi” orang mesti sami’na wa atha’na!”

Sehingga dengan demikian usaha menyatukan permulaan dan penutupan puasa menurut sunnah, baik untuk seluruh Indonesia atau untuk seluruh dunia Islam tidak perlu diperdulikan, demi menjaga kewibawaan Majlis Tarjih dan lain-lain.

Sehingga dengan tidak disadari, gerakan agama yang mendakwakan dirinya penganut Mazhab Salaf, hanyut kedalam suasana Sektarisme meng-arah-arah Kaum Kristen Sekte Zeven Adventis di Indonesia, yang tidak mau turut dalam Pemilihan Umum tahun yang lalu, karena Hari Pemilihan Umum itu jatuh pada hari Sabtu!
***** akhir kutipan *****

Oleh karenanya setelah Buya Hamka pertimbangkan masak-masak maka ketika akan Mu’tamar Muhammadiyah di Makassar (1971) Beliau berkirim surat kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah, bahwa Beliau tidak bersedia lagi dicalonkan menjadi Anggota Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Buya Hamka mengatakan, “Permintaan saya dikabulkan, dan secara ‘bijaksana’ saya ditetapkan juga sebagai Penasehat

Oleh karena ada perbedaaan Kriteria Visibilitas dan NKRI yang “lebar” sehingga Multi Matla’ yakni wilayah PALING Barat seperti di Aceh dapat MELIHAT Hilal lebih awal dibandingkan wilayah PALING Timur seperti di Papua maka pemerintah negeri kita sangat perlu mengadakan sidang itsbat

Sidang itsbat adalah untuk mengatasi perbedaan Kriteria Visibilitas dan Potensi Perbedaan keterlihatan Hilal di suatu negeri maka para fuqaha (ahli fiqih) menggunakan KAIDAH.

حكم الحاكم يرفع الخلاف

Hukmu al-Hakimi Yarfa’u al-Khilafa

“Keputusan hakim (keputusan para fuqaha atau ahli fiqih dalam suatu negeri yang DIUMUMKAN oleh Umaro) akan menghilangkan perbedaan yang terjadi.”

KAIDAH tersebut digunakan oleh para fuqaha (ahli fiqih) untuk MENAATI sunnah atau perintah Rasulullah untuk berpuasa dan berlebaranlah bersama-sama di masing-masing negeri

Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda,

يَوْمُ الْفِطْرِ يَوْمَ يُفْطِرُ النَّاسُ، وَيَوْمُ الْأَضْحَى يَوْمَ يُضَحِّي النَّاسُ

“Hari Idulfitri adalah hari ketika orang-orang berbuka (merayakan berbuka) bersama-sama, dan hari Iduladha adalah hari ketika orang-orang menyembelih kurban bersama-sama.”

Sedangkan usulan untuk meniadakan sidang itsbat untuk mendapatkan kepastian Kalender Hijriah Nasional jauh hari sebelumnya adalah menggunakan Hisab Imkan Rukyat dengan MENYEPAKATI Kriteria Visibilitas Hilal yang DAPAT dilihat oleh mata dan divalidasi terus menerus dengan data rukyat nyata untuk memperbarui kriteria agar semakin akurat sebagai upaya MENAATI SUNNAH Rasulullah dalam penentuan awal bulan dengan cara Rukyat

Penyatuan Kalender Hijriah sejatinya tidak harus bersifat global.

Justru penyatuan di tingkat regional atau nasional yakni wilayah hukum lebih SESUAI dengan tuntunan hadits, realitas astronomi, dan prinsip fiqh yang telah lama dipraktikkan.

Upaya yang sedang ditempuh Kementerian Agama Republik Indonesia untuk menyatukan penanggalan Hijriah di tingkat nasional patut dipahami dalam kerangka ini, bukan menolak persatuan umat, tetapi menegakkan kebersamaan yang realistis dan BERSANDAR pada sunnah Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam sebagaimana yang diberitakan pada https://kemenag.go.id/nasional/menag-penyatuan-kalender-hijriyah-harus-libatkan-pakar-falak-astronomi-dan-ormas-islam-m6zzli

PERBEDAAN hilal adalah KENISCAYAAN ilmiah dan telah diakui dalam khazanah fiqh klasik.

NAMUN perpecahan hari berpuasa dan hari raya dalam satu wilayah hukum BUKANLAH pilihan syar’i.

Islam tidak menuntut keseragaman global yang mengabaikan konteks geografis, melainkan menegaskan kebersamaan umat dalam ruang hidupnya masing-masing.

Dengan demikian, Hilal BOLEH berbeda namun dalam SATU negeri, berpuasa dan berlebaran seyogianya tetap SATU.

Wassalam

Zon di Jonggol, Kabupaten Bogor 16830

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai