PENGERTIAN:
•Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
•Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
•Audit SMK3 adalah pemeriksaan secara sistematis dan independen terhadap pemenuhan kriteria yang telah ditetapkan untuk mengukur suatu hasil kegiatan yang telah direncanakan dan dilaksanakan dalam penerapan SMK3 di perusahaan.
TUJUAN PENERAPAN SMK3:
•meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi;
•mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh; serta
•menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas
Baca lebih lanjut
Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) dan Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN), Malkan Amin menandatangani Kebijakan dan Pakta Komitmen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi Departemen Pekerjaan Umum hari ini, Kamis (12/2) di Jakarta.
Turut pula menandatangani Pakta Komitmen K3 yakni para Dirjen dilingkungan Departemen Pekerjaan Umum dan Irjen PU serta Kepala Badan Pembinaan Konstruksi dan Sumber Daya Manusia.