Tanpa berpanjang lebar , aku sharing beberapa step umum yang biasa ada waktu mau bikin paspor,, yang paling penting jangan pernah pake Calo, (rugi, buat paspor g susah2 amat kok).
Yang pertama aku saranin buat paspor secara Online. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
1. Siapkan semua dokumen yang dibutuhkan yaitu KTP + Kartu Keluarga + Akta Lahir (Akta lahir bisa diganti dengan Izajah). Untuk yang sudah bekerja dibutuhkan surat sponsor juga dari kantor, kalo yang masih sekolah, bisa minta surat keterangan Siswa/mahasiswa. Semua dokumen itu discan untuk diupload nantinya.
2. Akses di www.imigrasi.go.id dan pilih pra-permohonan personal, kemudian isi semua data yang diperlukan dan upload dokumen yang sudah di scan. Pada saat pengisian online, anda akan ditanyakan Lokasi Kantor Imigrasi tempat nantinya akan mengajukan permohonan. Di Jakarta ada 5 Kantor Imigrasi, Jakarta Pusat, Timur, Barat, Utara, Selatan.
Kemudian tentukan pula jadwal anda untuk datang ke kantor Imigrasi. Setelah itu nanti bakal ada tiket yang harus diprint, untuk disertakan pada berkas permohonan. Penampakannya seperti ini :
3. Setelah aplikasi Online, kita harus tetap menyerahkan berkas permohonan, bedanya dengan yang tidak online, berkas permohonan harus diproses beberapa hari lagi, sedangkan permohonan online permohonan akan langsung diproses dan bisa foto dan wawancara hari itu juga.
4. Kemudian datanglah Kantor Imigrasi sesuai pilihan anda sewaktu aplikasi OL sebelumnya. Kantor Imigrasi buka pukul 08.00 WIB. Kalau bisa datang lebih awal, jam 07.00 juga boleh, untuk dapat antrian yang lebih awal. Jangan lupa sarapan, agar kuat kalau2 menunggu lama.
5. Daftarkan diri anda ke security yang mendata di luar (sebelum loket dibuka), karena nanti dy yang bakal ambilin no antrian. jangan lupa bilang kalau anda sudah daftar Online, karena loketnya berbeda,
6. Beli Map di koperasi yang sudah ada surat pernyataan, yaitu pernyataan belum pernah punya paspor, atau pun pernyataan perpanjangan paspor. Harga Map + Surat Pernyataan(termasuk Materai) Rp. 7.000,- .
7. Tunggu Nama dipanggil untuk dapat no antriannya,
8. Persiapkan berkas asli dan copiannya, pas No antriannya dipanggil, kasi semua berkas, nanti yang asli bakal di balikin lagi.
9. Ambil lagi no antrian untuk bayar di kasir, (antrian ini gak lama, g mungkin orang mau bayar dilama lamain). Bayar lah biaya pembuatan paspor hanya dikasir sesuai dengan ketentuan harga, Kalo paspor 24 halaman harganya Rp. 105.000, dan 48 halaman Rp. 225.000, biasanya yang dibuatin adalah yang 48 Halaman.
10. Setelah itu menunggu lah untuk dipanggil ke ruang foto dan wawancara, urutan no antrian biasanya ada di layar informasi. Setelah dipanggil, Foto, dan jawab pertanyaan wawancara sejujurnya. proses ini cuma 10-15 menit kok.
Kalau nama anda ada diurutan antrian yang cukup panjang, kemungkinan nanti dipanggil lagi setelah istirahat siang (12.00-13.00) Kantor imigrasi buka sampai dengan pkl 16.00.
11. Setelah foto dan wawancara, nanti akan dikasi tau kapan bisa ambil paspornya, biasanya 1 minggu sejak permohonan.
12. dan akhirnya Selamat ,Paspor anda sudah jadi dan bisa dimbil, pengambilan bisa diwakilkan dengan surat kuasa.
Total proses pembuatan paspor cuma setgah hari saja, dan biaya sekitar Rp. 300.000,- an sudah termasuk Materai, Ongkos jalan, dan makan siang, hehe….
Semoga membantu, Tuhan berkati.




























