ABCDEFGHIJKLMNOPQRSTUVWXYZ
1
BUKU AGENDA HASIL RAPAT
2
NoHariTanggalJamSektorAgendaPICPenyelenggaraHasil Rapat
3
1Selasa5 Juli 202209.00- selesaiPertanahanKoordinasi Pembahasan Pengembangan Kawasan Industri Terpadu di DIYUly RifkaSekretariat Daerah Pemerintah Daerah Daerah Istimewa YogyakartaKawasan Industri Terpadu (KIT) di DIY diperlukan untuk mensinergikan industry kecil, menengah dan juga industry besar. Manfaat yang didapatkan dari adanya KIT salah satunya untuk meningkatkan perekonomian. Saat ini sudah tersusun Rencana Induk Perindustrian.
Di DIY lebih banyak memiliki industry kecil yaitu sebesar 90% dari keseluruhan industry yang ada. Permasalahan yang menyebabkan terbatasnya industry besar di DIY, diantaranya:
• Bahan baku yang berasal dari luar DIY
• Persaingan yang ketat antar industry
• Lahan yang terbatas
• Daya dukung Kawasan yang kurang memadai
• Kualitas SDM yang tidak kompetitif
Industry unggulan di DIY berupa industry furniture, industry anyaman, industry kulit, dan industry logam.
DIY mempunyai Kawasan Peruntukan Industri (KPI) seluas 5.589,79 Ha yang terdiri industry besar, menengah, dan sentra industry kecil. KPI tersebar di 7 lokasi di DIY.
• Pajangan, Bantul seluas 72,46 Ha;
• Piyungan, Bantul seluas 330,50 Ha;
• Candirejo, Bantul seluas 244,65 Ha;
• Sedayu, Bantul seluas 1888,33 Ha;
• Nanggulan, Kulon Progo seluas 305,31 Ha;
• Wonosari, Gunung Kidul seluas 574,88 Ha, dan
• Sentolo-Lendah, Kulon Progo seluas 3389,43 Ha.
BEA CUKAI DIY
DIY merupakan salah satu wilayah yang mempunyai kondisi ekonomi yang baik di Indonesia. Sector pariwisata menjadi salah satu pendapatan yang menjanjikan di DIY. Namun dari sisi investasi DIY masih dinilai kurang dilirik oleh investor. Padahal keberadaan YIA bisa menjadi potensi untuk menarik investor. Pada tahun 2021, pendapatan devisa negara sejumlah 2100 T, 1000 T berasal dari Bea Cukai melalui investor. Pada tahun 2022 Pusat menargetkan 1200 T. DIY diharapkan mampu mendapatkan 20 T dari 19 Kawasan Berikat yang bisa dikembangkan. Di Kendal dan Batang sudah menutup kesempatan bagi investor untuk masuk karena sudah memenuhi target imbas dari adanya investor Hyundai untuk membuat baterai listrik, hal tersebut bisa dimanfaatkan DIY sebagai peluang investasi. Ada tiga lokasi yang bisa dipertimbangkan sebagai KIT, yaitu Bandara YIA, Sentolo, dan Piyungan.
Adanya Bandara YIA bisa dilihat sebagai potensi, namun masih memiliki kelemahan yaitu sarana dan prasarana masih belum siap, sementara status lahan 85% kepemilikan oleh Angkasa Pura menjadi tidak ‘luwes’ dalam melakukan Kerjasama.
Sentolo di Kulonprogo dikuasai oleh PT. Sentolo Isti Parama. Sudah dicek hanya berupa Kawasan untuk industry, bukan Kawasan industry. Batas lokasi belum jelas, keamanan belum ada, listrik, air dan pengolahan limbah belum ada. Jogja Inland Port merupakan kawasan industri yang sudah terintegrasi dengan Pelabuhan, bisa diperhitungkan juga melihat akses yang cukup mudah karena dekat dengan YIA.
Di Piyungan sudah ada PT. Yogyakarta Isti Parama dengan area seluas 6 Ha. Selain itu ada PT. IGP Internasional Piyungan, industry yang bergerak di bidang kerajinan anyaman. Kelemahannya terdapat pada susahnya akses untuk container keluar masuk, serta ada beberapa bagian lahan berkontur yang tidak rata. Untuk kedepannya diharapkan DIY mempersiapkan Kawasan untuk investasi dengan syarat terdapat akses, lahan dan komponen lain seperti listrik dan air. Untuk mencapai hal tersebut Bea Cukai sudah berkomunikasi dengan Krakatau Infrastruktur yang bisa membantu mempersiapkan lahan.
DINAS PERIZINAN DAN PENANAMAN MODAL DIY
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan terkait lokasi KPI / KI:
• Lokasi diapit dua sungai besar
• Merupakan Kawasan yang solid, tidak terpisah
• Berkontur rata
• Dekat dengan akses jalan
• Infrastruktur memadai
• Harga tanah yang tidak mahal
• Status tanah yang jelas
SETDA DIY- MAS IMAM
Untuk lokasi yang paling luas adalah Sentolo, namun perlu dicermati Kembali terkait harga tanah mengingat harga tanah di DIY cenderung tinggi. Untuk komponen pendukung industry seperti listrik bisa diupayakan, untuk air baku yang menjadi masalah, tapi tergantung jenis industrinya.
Di Plumbon terdapat lahan yang siap. Sudah ada studi kelayakannya.
SETDA DIY – BU DEDEN
Memang setiap lokasi mempunyai kelebihan dan kelemahan. Lahan di Piyungan berkontur tidak rata, serta status tanah belum jelas, di Nanggulan berupa lahan pegunungan. Dilihat dari pembahasan ini, Bantul perlu bersiap.
Mendukung KIT di Plumbon dengan lahan yang rata, namun sekarang dipergunakan untuk Gudang. DIY membutuhkan persiapan untuk menerima investasi.
BAPPEDA BANTUL –
Bantul mempunyai Kawasan Industri dan Kawasan Peruntukan Industri (KPI)
1. Kawasan Industri Piyungan seluas 105 Ha dikelola oleh PT. YIP mulai 2018. Menjadi Kawasan Industri Terpadu, untuk industry kreatif dan pariwisata bukan industry manufacture/pabrik. KI Piyungan yang siap digunakan seluas 85 Ha, baru dipakai 6 Ha. Lahan berupa tanah desa Pemdes Srimulyo yang disewakan. Namun selama 2 tahun ini PT. YIP belum membayar sewa lahan.
2. KPI Sedayu Pajangan seluas 320 Ha dengan status lahan campuran : SHM 60 %, Tanah Desa 25 % dan sultan Ground 15 %. Sudah tersusun studi kelayakan dan juga Masterplan. Kontur lahan beragam ada bagian yang datar dan ada yang berkontur. Penerimaan investasi berupa coworking space, bukan manufacture.
BEA CUKAI
Keputusan ada di Pemda DIY untuk menstimulasi Kabupaten Bantul dan Kulonprogo untuk menerima investasi. Indonesia harus bersiap untuk industry besar tidak hanya cakap mengelola industry kecil dan menengah saja. Harus bersiap dengan industry yang high value yaitu manufacture. Apalagi dengan adanya YIA, sudah ada pintu investasi yang lebar. Kemudian harus dibina Bersama antara industry kecil dan industry besar. Indusrti kecil tidak akan mati jika ada industry besar, bisa menjadi pendukung. Dari pembahasan ini disimpulkan lahan yang siap adalah Plumbon dan Jogja Inlan Port di Kulon Progo.
4
2Rabu13 Juli 202208.30-selesaiLingkungan HidupFGD Lintas Sektor Kajian Roadmap Pengurangan Sampah di DIY – Grup 1Uly Rifka, Desintya
DLHK DIYpada FGD ini dilakukan pembahasan dan diskusi terhadap kuesioner dari konsultan yang sudah dibagikan sebelumnya. karena keterbatasan waktu tidak semua peserta mendapat kesempatan untuk memaparkan jawaban dari kuesioner tsb. sehingga untuk menyaring aspirasi dibuatkan grup WA agar saran dan masukan dari peserta FGD dapat tersampaikan.

GRUP 1 (Tanggal 13 Juli 2022 – RUANG A) – BAPPEDA KOTA YOGYAKARTA
A. Existing Program/ Kebijakan
1. Masalah apa yang dihadapi oleh instansi/ institusi Anda dalam konteks pengurangan sampah? Sebutkan sumber masalahnya dan apa yang dilakukan oleh instansi/ institusi Anda dalam mengatasi masalah tersebut?
Masalah:
• Besarnya timbulan sampah harian dan ketergantungan Kota Yogyakarta untuk membuang sampah di TPA Regional Piyungan.
• Keterbatasan lahan untuk pengembangan pengelolaan sampah juga menjadi tantangan besar bagi Kota Yogyakarta
• Belum adanya barang ramah lingkungan pengganti ‘wadah’ selain plastic dan kardus
Solusi:
• Strategi pengurangan sampah dari sumbernya, adanya punish and reward bagi wilayah yang mampu mengolah sampahnya sendiri, meningkatkan kesadaran dalam mengurangi sampah, penggunaan tas kain untuk berbelanja.
2. Sejauh ini, bagaimana peran instansi/ institusi Anda dalam melakukan pengurangan dan penanganan sampah?
Bappeda sudah membuat Perwal No. 32 Tahun 2022 Tentang Masterplan Pengelolaan Sampah Kota YK 2022-2031, dalam perwal tsb sudah terdapat target pengurangan sampah sesuai Jaktranas pada tahun 2025 dari 26,07% menjadi 30%.
3. Kebijakan apa yang digunakan dalam pengurangan sampah? Seberapa efektifkah kebijakan tersebut? Jika belum efektif, adakah kendala yang dihadapi?
• Surat Edaran Kepala DLH Tentang Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1443 H/ 2022 M Tanpa Sampah Plastik Di Kota Yogyakarta
• Surat Edaran Kepala DLH Tentang Pengurangan Timbulan Sampah dari Aktifitas Mudik Lebaran 2022
• Surat Edaran Sekda Kota Yogyakarta tentang Pengelolaan Sampah di Kompleks Balaikota Yogyakarta
Di Bappeda sendiri atau Balaikota saat ini terdapat pengelolaan sampah balaikota (sambal pedas terasi) jadi OPD diwajibkan untuk memilah sampah organic (sisa makanan), plastic dan kertas, kemudian dikumpulkan di Bank Sampah Balaikota oleh OB, lalu seminggu 1 kali dilakukan penimbangan oleh RAPEL. Aktor: warga balaikota, OB, petugas Bank Sampah, RAPEL
4. Apakah instansi/ institusi Anda mengeluarkan kebijakan/ edaran/ aturan/ dan sejenisnya dalam konteks pengurangan sampah? Kapan dikeluarkan dan bagaimana implementasinya? Apakah ada kendala dalam implementasinya?
Bappeda Kota Yogyakarta tidak mengeluarkan aturan dan kebijakan terkait pengurangan sampah.
5. Untuk pemerintah desa, apakah terdapat kebijakan/ peraturan desa tentang pengelolaan sampah? Apakah sudah ada alokasi dana dari desa untuk pengelolaan sampah? Dan darimana sumber dananya?
Pengelolaan sampah di wilayah dilakukan oleh masyarakat, sudah ada Bank Sampah yang aktif dalam melakukan pemilahan di setiap RW. Pada saat musrenbang wilayah sudah diarahkan untuk melakukan pengelolaan sampah mandiri melalui paket pengelolaan sampah yang sudah disediakan senilai 15 juta berupa komposter per paket 1,500.000, pembuatan demplot magot senilai 15 juta, bin pemilahan sampah senilai 7,5 juta, dan pembuatan biopori perpaket senilai 2,5 juta.
B. Identifikasi Aktor
6. Selama ini, apakah instansi/ institusi Anda bekerja sama dengan pihak lain dalam konteks pengurangan sampah?
Bekerjasama dengan Bank Sampah dan TPS3R Nitikan.
7. Siapa saja aktor yang mempunyai peran dalam pengurangan sampah? Jabarkan peran masing-masing aktor yang disebutkan.
Aktor yang terlibat dalam pengurangan sampah di Kota Yogyakarta secara umum:
• Masyarakat sebagai penghasil sampah
• Pengelola transportasi umum (pada saat mudik) sebagai penghasil sampah
• pelaku usaha (retail) sebagai penghasil sampah dan pemilah sampah (penggunaan bin sampah pilah)
• pengelola Kawasan wisata penghasil sampah dan pemilah sampah (penggunaan bin sampah pilah)
• Bank Sampah sebagai pemilah sampah
• TPS3R sebagai pemilah sampah
• Pemerintah sebagai pembuat kebijakan
8. Adakah aktor yang menurut Anda perlu dilibatkan dalam pengurangan sampah yang selama ini belum terlibat?
Pedagang di pasar dan warga sekolah yang masih perlu dilibatkan untuk mengurangi sampah hasil dari aktifitas jual beli dan kegiatan belajar.
C. Rekomendasi
9. Solusi apa yang dapat Anda tawarkan dalam konteks pengurangan sampah?
• Menjalankan pemilahan dari sumber sampah minimal menjadi dua jenis sampah (organic dan anorganik);
• Menerapkan system dropbox di Bank Sampah untuk sampah spesifik (B3, medis, elektronik) dan bekerja sama dengan industry untuk pengolahannya;
• Merevitalisasi TPS3R Nitikan agar dapat mengolah sampah organic dengan kapasitas 5 ton/hari. Saat ini hanya mampu mengolah 1 ton/hari.
• Merevitalisasi Bank Sampah agar mampu melakukan pemilahan sampah anorganik sehingga mengurangi residu yang diangkut ke TPA Piyungan
• Menggandeng CSR untuk melakukan usaha pengurangan sampah rumah tangga dengan biopori jumbo
10. Langkah atau strategi apa yang menurut Anda dapat dilakukan dalam konteks pengurangan sampah?
Strategi dalam pengurangan sampah dilakukan dengan mulai dari pembatasan timbulan sampah, pemakaian kembali, pemilahan sampah di level masyarakat, modernisasi TPS, pengolahan sampah di Bank Sampah dan TPS3R baik milik Pemerintah ataupun oleh pelaku usaha.
11. Sejauh mana instansi/ institusi Anda mendukung kebijakan pengurangan sampah? Perlu melihat kekuatan/ potensi yang dimiliki serta keterbatasan instansi/ institusi tersebut.
Bappeda Kota Yogyakarta mendukung penuh kebijakan pengurangan sampah. Perwal 32/2022 tentang Masterplan Pengelolaan Sampah dapat dijadikan pedoman dalam penyusunan rencana kegiatan yang lebih rinci bagi perangkat daerah teknis yang terlibat dalam pengelolaan sampah.




NOTULENSI AGENDA FGD LINTAS SEKTOR KAJIAN ROADMAP PENGURANGAN SAMPAH DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Rabu, 13 Juli 2022 / Pukul 09.00-11.30 WIB
FGD Lintas Sektor Kajian Roadmap Pengurangan Sampah di DIY dilaksanakan di Ruang Aula Jati di DLHK DIY
PAPARAN DLHK DIY
Kajian Roadmap (Peta Jalan) Pengurangan Sampah ini dilaksanakan berdasarkan dengan berpedoman pada Peraturan Gubernur DIY Nomor 16 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Istimewa Yogyakarta dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga. Sedangkan rangkaian kegiatan focus group discussion (FGD) ini dimaksudkan sebagai upaya untuk mengindentifikasi input dari berbagai stakeholder yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam kegiatan pengurangan sampah di Daerah Istimewa Yogyakarta. Dimana berdasarkan amanat JASTRANAS dan JAKSTRADA DIY sangat tinggi yaitu strategi untuk mencapai 30% pengurangan sampah dan 70% penanganan sampah. Yang mana diharapkan FGD ini. mampu merumuskan rekomendasi yang tepat untuk tujuan yang positif dalam mengatasi persoalan sampah di Daerah Istimewa Yogyakarta.
FGD ini dilaksanakan sebagai perwujudan komitmen Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Daerah Istimewa Yogyakarta untuk terus menjalin jaringan kemitraan dari berbagai multilevel dan mendengarkan aspirasi dari berbagai stakeholder, sehingga terjalin relasi yang sinergis dan produktif untuk saling memperkuat dimana yang diketahui juga TPST Piyungan sedang tidak baik-baik saja sehingga harus segera bertindak.
Target pengurangan sampah DIY tergantung baseline timbulan sampah. Yang mana segala kegiatan 3R selain dari pemerintah dianggap pengurangan juga termasuk bank sampah, komposting individual/swadaya/swasta, TPS3R berbasis masyarakat/swasta dan pembatasan kantong plastik. Dimana pengurangan ini mempunyai tokoh utama masyarakat dan pihak swasta juga selain pemerintah.
FGD ini dilaksanakan untuk menyaring masukan dan informasi dari Kabupaten dan Kota di DIY serta perwakilan dari kalurahan berkaitan dengan pengurangan sampah di wilayah masing-masing. Sebelum FGD dilaksanakan sudah dibagikan pertanyaan/kuesioner dari konsultan agar dijawab oleh peserta FGD.
FGD ini membatasi kegiatan pengurangan sampah yang dilakukan oleh selain Pemerintah. Tokoh utama yang diharapkan dapat berkontribusi besar dalam kegiatan pengurangan sampah ini adalah masyarakat dan juga swasta. Adapun output yang diharapkan dari kajian ini adalah:
1. Analisis potensi timbulan sampah
2. Mapping stakeholder
3. Target pengurangan sampah sampai 2027 (Jakstranas 2025)
4. Strategi pengurangan sampah
5. Best practice
6. Rekomendasi kebijakan
SESI DISKUSI
P3EJ – Bp. Darmo
Pengurangan sampah ini harusnya masih perlu didampingi dari pemerintah ke masyarakat, bukan masyarakat penuh. Solusi pengurangan sampah perlu dibuat kebijakan pengurangan sampah ditingkat kelurahan atau desa dalam bentuk PERDES, membangun TPS3R dengan zero residu dengan teknologi pengurangan, membentuk dan membina bank sampah, perlu adanya penyuluh lingkungan hidup di tingkat kabupaten/ kota dan adanya inisiasi peningkatan program kampung iklim maupun membentuk komunitas masyarakat sadar lingkungan. Dari solusi mengapresiasi masyarakat dengan memberikan penghargaan dari gerakan atau kegiatan yang dilakukan dalam hal pengurangan sampah, sehingga disini pemerintah juga berperan untuk mefasilitasinya.
Strategi pengurangan sampah harus langsung berhubungan dengan masyarakat sebagai level awal. Sumber timbulan sampah harapannya harus ada model pengelolaan sampah seperti bank sampah di sekolah-sekolah. Membentuk bank sampah per RW dimana peran antara bank sampah dan TPS3R terhadap alur penanganan dibedakan.
P3EJ – Bu Tina
Strategi pengurangan sampah dilakukan dengan pendekatan regulasi dari wilayah terkecil yaitu desa atau kalurahan dengan menggunakan usulan terbawah PERDES. Jika Perdes dirasa membutuhkan waktu yang lama bisa menggunakan Surat Edaran (SE) Kepala Desa/ Surat Keputusan Bersama di tingkat Desa/Kelurahan dan bisa juga menggunakan PERGUB agar tidak membutuhkan waktu yang lama. Dimana dari semua pengurangan sampah bukan semata-mata masyarakat berdiri sendiri tapi didampingi pemerintah. Rekomendasinya adalah adanya adipura, pendekatan dengan sosial media tentang pengurangan sampah, regulasi kebijakan dan perlunya skema rekomendasi TPS3R. Rekomendasi yang lain adalah keterpaduan antara TPS3R dan Bank Sampah yang mana lingkup sedikit tapi optimal. Database dipandang penting terkait dengan siapa dan tugas aktor-aktor yang terlibat serta kegiatan studi tiru atau studi banding ke luar daerah yang lebih maju dalam pengurangan sampah. Selain itu, rekomendasi lain nya adalah pemberian insentif dengan skema.
Kelurahan Srigading Kab. Bantul – Bp. Prabowo
Jumlah sampah di desa dan di kota lebih banyak di perkotaan. Di desa masih banyak lahan untuk mengolah sampah, sedangkan di kota jumlah penduduk lebih banyak tapi lahan untuk mengolah sampah sudah tidak ada. Beberapa permasalahan yang dilihat adalah masyarakat belum sadar bahaya sampah. Selain penyuluhan maka perlu program penghargaan yang hadiah ya sepadan dengan biaya operasionalnya.
Pengurangan sampah ini meliputi masyarakat (kabupaten,kota). Aktor utama dalam pengurangan sampah ini termasuk media pendidikan untuk semua yang ada di lingkungan. Adanya PERDA/ PERDES akan membutuhkan waktu yang lama, cukup SK Gubernur/ SK Bupati dan PERDA/PERGUB. Dalam pemberian retribusi harus ada SK/ PERDES untuk pengelolaan sampai level perdusunan tetapi faktor pentingnya meliputi PERDA DIY/PERGUB sebagai edaran pengusulan pengurangan sampah.
Bappeda DIY
Teknis pengurangan sampah, dimana disini pada kebijakan Jakstrada sampai 2025 kabupaten/kota untuk pengurangan sampah dengan didukung pengadaan peralatan, anggaran dan SDM. Kebijakan strategi meliputi sarpras yang menenuhi untuk terlibat dalam kegiatan pengurangan sampah. Solusi pengurangan sampah yaitu pembangunan bank sampah dipersempit luasan bank sampah.
Bappeda Gunung Kidul
Alternatif program pengurangan sampah dikawasan selatan yaitu dengan membangun TPST DIY. Dan menganggarkan kegiatan terutama pada potensi timbulan sampah dengan mengadakan desk rencana meliputi pengurangan timbulan sampah ini.
DLHK Sleman – Bu Dewi
Kesulitan yang ada dalam mendata pendatang (anak kos dan pekerja) terkait dengan timbulan sampah di wilayah Kabupaten Sleman dan kesulitan lahan dalam membangun TPS3R di setiap kecamatan karena beberapa TPS3R menggunakan tanah desa yang walaupun beberapa desa sudah punya PERDES tentang pengelolaan sampah.
Pengelolaan sampah di Kabupaten Sleman melibatkan unsur ibu-ibu PKK. Yang dimana pemerintah ikut terlibat sebagai pendamping obyek secara langsung supaya kegiatan pengelolaan sampah tidak berhenti.
DPUPESDM DIY
Melihat dari kondisi TPST Piyungan terutama dari sarpras, seberapapun anggaran untuk kegiatan sarpras akan sangat banyak jika dengan sistem sekarang maka dukungan untuk kegiatan pengurangan sampah sangat diperlukan. Ada perluasan lahan di sebelah utara TPST Piyungan untuk persiapan kedepan dengan sistem mesin/ pengolahan sampah yang direncanakan 2026.
Biro PIWP2 Setda DIY
Surat Edaran tentang pengurangan plastik ini sudah ada di kabupaten/ kota tapi hanya sebagai peringatan atau sifatnya himbauan saja, sehingga perlu ada penegakan yang kekuatan hukumnya yang lebih besar dengan lingkup kecil meliputi kelompok desa.
BPPW DIY
Penggunaan CCTV di lokasi-lokasi pembuangan sampah sebagai pemantau terhadap buangan sampah oleh masyarakat dimana dilakukan pemilahan nantinya.
Penataan Zona A TPST Piyungan akan selesai pada akhir bulan Juli, pada 31 Juli 2022 Zona A ditutup. Untuk Zona B masih dilakukan penataan, diharapkan bisa menampung sampah sampai akhir September 2022. Zona Transisi bisa digunakan mulai Agustus 2022.
Sekber Kartamantul
Kebijakan yang dikeluarkan oleh Kabupaten-Kota tidak akan efektif apabila tidak dilakukan secara bersamaan terutama di wilayah yang berbatasan. Misalnya Kebijakan untuk pembatasan penggunaan plastik sekali pakai. Ketika Sleman memberlakukan kebijakan tersebut tapi Bantul belum memberlakukan kebijakan yang sama maka hasil yang diharapkan tidak akan tercapai terutama di wilayah yang berbatasan. Untuk itu sebaiknya DIY mengeluarkan kebijakan terlebih dahulu baru kemudian ditindaklanjuti oleh Kabupaten-Kota.
5
3Kamis14 Juli 20229Pertanahan dan Tata RuangFocus Group Discussion (FGD) 3 Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang Wilayah DIYUly Rifka, JoanDPTR DIYKegiatan Peninjauan Kembali (PK) RTRW DIY ini berdasarkan pada Permen ATR BPN RI No. 11 Tahun 2021, PP No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, dan PP No. 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah.
- DIY memiliki potensi alam berupa geoheritage, pariwisata, kelautan, dan sumber daya mineral. DIY juga memiliki potensi budaya berupa potensi interkoneksi antar wilayah, koridor ekonomi, pendidikan, dan heritage.
- DIY memiliki masalah antara lain kemiskinan, ketimpangan pendapatan, ketimpangan antar wilayah, dan pencemaran dan kerusakan lingkungan serta potensi bencana.
Berdasarkan aturan penetapan hasil PK RTR yang diatur dalam Permen ATR/KBPN 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi RTRW provinsi, Kabupaten, Kota dan RDTR disampaikan kajian PK RTR yang diajukan oleh pemerintah daerah disusun berdasarkan kriteria paling sedikit meliputi:
1. Peluang kemajuan iklim investasi dan kemudahan berusaha; dan/atau
Perlu ada penyesuaian struktur ruang untuk mengantisipasi perkembangan Bandara YIA menjadi Aerotropolis. Selain itu keberadaan jalan tol dan exit tol memunculkan prospek investasi yang perlu didukung dengan penyesuaian polar uang dan aturan pemanfaatan ruang.
2. Kondisi actual pemanfataan ruang DIY yang menjadi factor internal dalam dinamika pembangunan wilayah.
Terdapat penyesuaian struktur ruang, pola ruang aturan pemanfaatan ruang untuk mengakomodasi rencana pembangunan jalan bebas hambatan, exit tol, pengembangan PPP Pantai Gesing, pertumbuhan pariwisata di pantai selatan Gunungkidul dan pemerataan infrastruktur dalam rangka pengentasan kemiskinan. Selain itu perlu adanya perubahan nomenklatur wilayah sebagai bentuk perwujudan dari keistimewaan DIY.
Selain itu PK RTRW DIY 2019-2039 juga mempertimbangkan:
1. Kebijakan sectoral terbaru sebagai factor eksternal yang memiliki implikasi terhadap muatan RTRW yang sudah ada
Didapat perubahan muatan RTRW DIY 2019-2039 yang harus dilakukan, meliputi pengintegrasian muatan ruang laut ke dalam RTRW Provinsi, pengintegrasian RTR Kawasan Strategis Provinsi dan RTR SRS tanah Kasultanan dan Kadipaten ke dalam RTRW Provinsi, penyesuain skala peta dari 1:100.000 menjadi 1:250.000, penyesuaian struktur ruang, penyesuaian Kawasan tambang, penyesuaian Kawasan lindung geologi, penyesuaian Kawasan pertanian, Kawasan konservasi laut dan penyesuain nomenklatur.
2. Kesesuaian RTRW dengan batas administrasi, lahan hutan, Kawasan pesisir dan LSD.
Terdapat ketidaksesuaian batas administrasi antara RTRW DIY 2019-2039, batas yang ditetapkan oleh Permendagri maupun batas yang termuat dalam PITTI. Terkait lahan hutan, perlu penyesuaian luasan hutan yang termuat dalam RTRW DIY 2019-2039 dengan luasan hutan yang telah ditetapkan oleh Kemen LHK. Batasan Kawasan pesisir yang termuat dalam RTRW 2019-2039 sudah sesuai dengan Batasan Kawasan pesisir yang telah ditetapkan dalam RZWP3K. berdasarkan luasan lahan sawah yang dilindungi, RTRW DIY 2019-2039 layak dilakukan revisi sesuai dengan penyesuaian LSD terkonfirmasi yang sudah ditetapkan oleh Kemen ATR BPN.
Berdasarkan rekomendasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang tertuang dalam Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI No. 236 Tahun 2021 tentang Peta Indikatif Tumpang Tindih Pemanfaatan Ruang Ketidaksesuaian Batas Daerah, Tata Ruang dan Kawasan Hutan di DIY dinyatakan bahwa Gubernur DIY untuk melakukan revisi Perda DIY No. 05 Tahun 2019 tentang RTRW DIY Tahun 2019-2039 dan sekaligus melakukan proses pengintegrasian RZWP3K atas Ketidaksesuaian Batas Daerah, Tata Ruang dan Kawasan Hutan di DIY.

SESI DISKUSI
DPTR Sleman
- Kabupaten Sleman memiliki rencana terkait jalan tol Jogja - YIA, jalur kereta Jogja - Borobudur, namun belum dimuat dalam PK RTRW DIY.
- PK sebaiknya berani mengubah angka-angka LSD dan LP2B, karena hal ini dapat menghambat pengembangan wilayah.
- Kelas jalan mohon diperjelas, bagaimana implikasi perubahan kelas jalan dengan fisik jalan, apakah ada kriteria teknisnya?
BAPPEDA SLEMAN
- Ketika tim ATR/BPN turun ke lapangan untuk melakukan peninjauan, ditemukan lahan yang ditetapkan sebagai LSD namun pada kenyataannya adalah perkebunan tebu. Luas lahan ini sekitar 40 ha. Perlu dipastikan apakah metode yang digunakan dalam penentuan LSD ini sudah tepat dan bagaimana tingkat akurasinya.
- Peta rawan bencana hanya memuat hazard atau bahaya. Hazard adalah konstanta yang tidak bisa diubah. Seharusnya dimuat pula mengenai vulnerabilty (kerentanan) dan capacity (kapasitas), sehingga risk (risiko) bisa diketahui.
- terdapat isu perubahan iklim pada isu strategis rencana pembangunan daerah DIY Tahun 2023-2026, namun hanya dituangkan dalam bentuk peta, tidak ada rencana tindak lanjutnya. Padahal masing-masing bencana ada karakteristik dan resikonya masing-masing.

DPTR DIY
- Untuk trase jalan tol Jogja - YIA masih dalam tahap pemberkasan di bulan Agustus, trase ini mengacu pada KKPR.
- Untuk jalur kereta api saat ini masih dalam proses pembahasan Rencana Induk Transportasi DIY.
- Provinsi sudah plotting pengajuan LSD dari daerah, sehingga nantinya bisa dilakukaan penataan LSD.
- Mengenai LSD, jika eksisting lahan adalah sawah yang ditetapkan sebagai LSD, kemudian lahan tersebut diajukan untuk perubahan sehingga tidak lagi menjadi LSD, maka lahan ini akan ditinjau dalam waktu 3 tahun. Apabila dalam 3 tahun tidak terwujud, maka lahan tersebut akan dikembalikan menjadi LSD.
- Perihal metode, memang kita dihadapkan pada akurasi hasil.
- Penataan KRB memiliki 2 pilihan, isolate people from hazard, atau separate the hazard from people. Untuk saat ini, KRB 3 masih ditetapkan sebagai kawasan lindung. Namun, masih ada kegiatan yang diizinkan di kawasan rawan bencana lainnya dengan persyaratan-persyaratan tertentu yang harus dipenuhi.
Konsultan
- Upaya menurunkan emisi karbon , saat ini sudah ada kajian pusat studi energi dan transportasi. Jika hasilnya sudah keluar, baru bisa ditentukan upaya apa yang bisa dilakukan.
DPTR Kulon Progo
- Ada kendala LSD dalam penyusunan RTRW, apakah kami harus berhenti dulu atau bagaimana?
Bappeda Gunung Kidul
- Terdapat program jangka panjang penetapan trase jalan perpanjangan tol Jogja-Pacitan-Trenggalek yang melalui Gunung Kidul. Hal ini bisa mengurangi kemiskinan di Gunung Kidul.
- Ada penurunan luas lahan LSD dari 30ribuan menjadi 20ribuan. Mohon untuk melakukan pembaharuan data.
DPTR Bantul
- Bantul saat ini sedang dalam tahap review RTRW (loket 2), apakah RTRW kami harus dilanjut atau berhenti? Lalu apakah harus mengacu RTRW DIY lama atau setelah revisi?
DPTR Kota Yogyakarta
- Terkait investasi, di aturan kota tidak ada larangan untuk pembuatan basement, jika dari provinsi ada larangan, maka mohon dimasukkan ke dalam RTRW.
6
4Kamis04 Agustus 202209.00 - 12.30Lingkungan HidupEkspose IKLH Sementara Tahun 2022 GilangKementerian Lingkungan HidupDalam ekspose sementara ini per 23 Juli belum seluruh parameter 100% terverifikasi pada regional Jawa. Untuk regional Jawa, Indeks Kualitas Air (IKA) terverifikasi sebanyak 83,95%, untuk Indeks Kualitas Udara (IKU) terverifikasi 98,5%, untuk Indeks Air Laut (IKAL) terverifikasi 93,75%, dan untuk Indeks Kualitas Lahan (IKL) sudah terverifikasi 100%.
Untuk nilai IKLH sementara Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yaitu 63,57 dengan target 65,63, dengan nilai masing – masing untuk nilainya yaitu IKA sebesar 39,27, IKU sebesar 88,44, IKL sebesar 30,77, dan nilai IKAL 83,58. Realisasi sementara IKLH Provinsi DIY belum mencapai target. Sedangkan nilai sementara Kabupaten/Kota di Provinsi DIY tahun ini 4 Kabupaten/Kota belum memenuhi target IKLH.

Target dan Realisasi sementara IKLH di Provinsi DIY :
1. Kab. Gunung Kidul : Target IKA = 33, Realiasasi IKA = 50 | Target IKU = 89.74, Realisasi IKU = 92.79 | Target IKL = 67.43, Realisasi IKL = 35.09 | Target IKLH = 63.52, Realisasi = 64.07 | Rating = sedang
2. Kab. Sleman : Target IKA = 41, Realiasasi IKA = 45 | Target IKU = 86.66, Realisasi IKU = 82.1 | Target IKL = 30.52, Realisasi IKL = 27.06 | Target IKLH = 57.2, Realisasi = 56.1 | Rating = sedang
3. Kab. Kulon Progo : Target IKA = 38, Realiasasi IKA = 34.55 | Target IKU = 95.65, Realisasi IKU = 91.06 | Target IKL = 70.05, Realisasi IKL = 27.48 | Target IKLH = 68.37, Realisasi = 55.88 | Rating = sedang
4. Kota Yogyakarta : Target IKA = 51.2, Realiasasi IKA = 32.98 | Target IKU = 87.4, Realisasi IKU = 88.87 | Target IKL = 38.96, Realisasi IKL = 25.5 | Target IKLH = 63.18, Realisasi = 53.98 | Rating = sedang
5. Kab. Bantul : Target IKA = 40, Realiasasi IKA = 40 | Target IKU = 87, Realisasi IKU = 87.36 | Target IKL = 57, Realisasi IKL = 26.54 | Target IKLH = 62.76, Realisasi = 56.23 | Rating = sedang

materi paparan = http://bit.ly/storageLHTR dalam folder 040822_Ekspose IKLH Sementara Tahun 2022
7
5Selasa23 Agustus 202213.00 - 16.00Perencanaan, Tata RuangFGD mengenai Penyusunan Dokumen Rekomendasi Hasil Evaluasi Ketidaksesuaian Pemanfaaatan Ruang di Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2022Gilang, LatifahDinas Pertanahan dan Tata Ruang DIYKeterpaduan Program Pemanfaatan Ruang Kawasan SRS DIY
- Kegiatan ini ditujukan karena belum sepenuhnya Indikasi Program pada SRS menjadi acuan dalam penyusunan program Rencana Kerja OPD, oleh sebab itu diperlukan penilaian keterpaduan indikasi program dari hasil identifikasi dan analisis keterpaduan program pada SRS DIY
- Dasar untuk keterpaduan program SRS DIY ini dari Peraturan Menteri ATR/BPN no. 21/2021
- Perwujudan Ruang diindikasikan dari kesesuaian Pemanfaatan Ruang Eksisting dan Rencana Pola Ruang yang diikuti juga dengan keterpaduan program perwujudan di dalamnya untuk mencapai tujuan penataan ruang.
- Tujuan penataan ruang terdiri dari tujuan RTRW, tujuan RDTR, tujuan RTR, tujuan PERDAIS no. 2
- Monev Pemanfaatan Ruang dilakukan dengan membandingkan Kesesuaian Rencana dengan Eksisting Struktur Ruang, selanjutnya dengan membandingkan Kesesuaian Rencana dengan Eskisting Pola Ruang, selanjutnya dengan upaya perwujudan rencana struktur dan pola ruang persandingan indikasi program dengan kegiatan / program OPD.
- Hasil dari persandingan indikasi program SRS dengan Kegiatan OPD/RKPD/DPA berupa Kesimpulan atau Rekomendasi.
- Analisis dilakukan dengan perbandingan Rencana SRS dengan Rencana Program OPD dengan ketersediaan program ada / tidak ada dan kesesuaian lokasi program sesuai / tidak sesuai
- Pelaksanaan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang oleh Pemerintah Daerah termuat pada Permen ATR no. 13 tahun 2021
8
6Senin26 September 202209.00-11.30Lingkungan HidupFGD PRESENTASI LAPORAN PENDAHULUAN KAJIAN INVENTARISASI SUMBER PENCEMAR AIR SUNGAI DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTADesy, JoanDLHK DIYSesuai dengan PP 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dimana sesuai kewenangannya pemerintah melaksanakan inventarisasi dan identifikasi sumber pencemar dalam rangka perhitungan dan penetapan beban pencemar pada pengendalian pencermaran air yang dibuang ke badan air. Fokus sumber pencemar yang dibuang ke badan air.
CV Madani Callysta Saibuyun
1. Yang perlu menjadi konsen adalah pencemar point source (umumnya bersifat lokal dengan volume realtif tetap). Tujuan menginventarisasi dan mengidentifikasi sumber pencemar air point source di Daerah Istimewa Yogyakarta berdasarkan potensi air limbah yang dihasilkannya, menentukan zona konsentrasi sumber pencemar air point source per jenis kegiatan berdasarkan potensi air limbah, pengaruh keberadaan sumber pencemar air point source terhadap kondisi daya dukung & daya tampung lingkungan hidup dan menyediakan data base hasil inventarisasi dan identifikasi sumber pencemar point source di Daerah Istimewa Yogyakarta dalam bentuk album peta dan peta digital.
2. Sasaran: data hasil inventarisasi, identifikasi sumber pencemar point source air di DIY yang berpotensi limbah yang dihasilkan.
3. Lokasi Kajian berada di DAS dan Sub-DAS -> 27 Sungai (berdasarkan KAK) -> butuh data per kab/kota
4. Sebanyak 10 (sepuluh) sungai yang menjadi kewenangan pemantauan oleh provinsi, yaitu Sungai Winongo, Code, Gajahwong, Oyo, Kuning, Tambakbayan, Bedog, Belik, Konteng, dan Bulus. Sedangkan untuk Sungai Opak dan Progo merupakan sungai lintas Provinsi yang pemantauannya menjadi kewenangan pemerintah pusat.
5. Metode -> Data yang diperlukan Peta Administrasi skala 1:25000 (base map diy), data kualitas air (laporan yang sudah ada dari kab/kota), data lokasi sumber pencemar dan data instansi.
6. Teknik pengumpulan data -> Survei lapangan dengan GPS untuk identifikasi poin source sumber pencemar. Analisis mengunakan GIS (data Lokasi dan Informasi sumber usaha).
P3EJ
1. Potret Kajian Potensi Pencemar dari segala sektor -> Dilihat dari regulasinya Inventarisasi Sumber Pencemar Air (PermenLH 01 tahun 2010 tentang PPA). Karakteristik limbah yang di Identifikasi harus meliputi tingkat bahaya dan toksistasnya. Semakin tinggi tingkat bahaya dan toksik menjadi prioritas inventarisasi. Hasil nya sebagai penetapan program kerja pengendalian pencemaran.
2. Masalah utamanya yaitu penetapan kelas air yang mana untuk penetapan baku mutu air tersebut. Dimana menurut UU 32 tahun 2009 -> persetujuan teknis baku mutu air belum dilakukan secara detail yang meliputi penentuan kelas air. Jika belum ditetapkan kelas air maka menggunakan kelas 2 namun faktanya sudah tidak di kelas 2 lagi.
3. Inventarisasi badan air (sungai, danau) di PP 22 tahun 2021 pasal 108 dan 116.
4. Penetapan Jenis Pencemar ->pola kegiatan setiap daerah kab/ kota beda dimana kota yk dan sleman jenis usaha nya apartemen, hotel, RS sedangkan gunung kidul dan kp berada pada pertambangan dan perternakan sehingga tingkat toksis nya berbeda.
5. Penentuan kelas air didasarkan segmen. Segmen mana yang dihubungkan pada kelas air sebagai point source yang mana nantinya bisa membantu usulan dok. Lingkungan. Jenis, Lokasi (koordinat lokasi), badan air penerima, besaran beban dan karakteristik sumber pencemar (parameter-parameter pencemar) untuk diketahui kontribusi masing-masing kegiatan.
6. DLH Kota/Kab punya data? Harus mencari tahu poin source untuk mencari segmen mana yang akan menjadi sampling penentuan kelas air.
7. Tantangan pencemaran non point (non institusi) yang bersifat tersebar yang dibawa runoff, volume tidak tetap. Sumber: domestik, pertanian, pertambangan, runoff.
8. Yang menjadi feeding untuk DLHK DIY yaitu laporan/ dokumen lingkungan meliputi amdal, ukl-upl, sppl, rkl-rpl dan izin lingkungan. Yang mana laporan ini setiap DLH Kab/Kota punya dan rutin sebagai data yang dimanfaatkan untuk menghitung beban pencemar berbasis DAS.
CV Madani Callysta Saibuyun
1. Angka Limbah (Pencemaran) bisa dilihat pada dokumen RKL-RPL yang mana nanti untuk jenis usaha dan beban kerja yang mirip maka dilakukan pendekatan untuk menentukan angka limbah.
2. Segmentasi nanti sesuai titik DLH Kab/Kota dan DLHK DIY. Untuk prioritas kegiatan masih meliputi lokasi poin source.
3. Prioritas penetapan sesuai dengan daya tampung dan dukung lingkungan.
Bappeda Gunungkidul
Bappeda mendukung dengan adanya kegiatan ini sebagi perencanaan pembangunan dimana data belum mendukung yang kedepannya tidak hanya poin source saja tapi non poin source juga.
DLH Kulon Progo
Data poin source (dok. Lingkungan) ada dari 2010 – 2021, data setelah 2021 sistemnya menggunakan OSS (auto approval) sehingga sudah tidak ada data manual.
9
7Senin26 September 202213.00-15.00PertanahanRapat Koordinasi terkait Laporan Antara Kajian Kebijakan dan Strategi Urusan Pertanahan dalam Upaya Membantu Mengurangi Kemiskinan di DIYMba Joan, LatifahPaniradya Kaistimewaan1. Hal yang menjadi latar belakang kajian ini yakni pengelolaan dan pemanfaaatan Tanah Kasultanan dan Kadipaten ditujukan untuk pengembangan kebudayaan, kepentingan
sosial dan kesejahteraan masyarakat. Dengan mengoptimalkan tanah kas desa ada keyakinan untuk membantu mengurangi kemiskinan dalam porsi cukup besar.
2. Mengurangikemiskinan menjadi kewenangan Pemda DIY Urusan Keistimewaan. Sehingga pemanfaatan Tanah Kasultanan & Kadipaten masih  memiliki potensi untuk berkontribusi mengentasi kemiskinan melalui usaha di sektor pertanian dan pariwisata.
3. Terdapat 3 kelurahan di DIY yang menjadi percontohan diantaranya Kelurahan Sriharjo, Bantul dengan 20 KK Miskin, Kelurahan Caturharjo, Sleman dengan 53 KK Miskin dan Kelurahan Sidoharjo, Gunungkidul (XX KK Misikin). Di tiga kelurahan tersebut masih ada swasembada.
4. Adapun pertanian Kelurahan Sriharjo berupa penanaman Jahe dan Padi, Kelurahan Sidoharjo penanaman Bawang Merah.
5. Kelurahan Sriharjo, Sleman pada Tahun Anggaran 2023 terdapat pelaksanakan Integrated Farming dengan anggaran sekitar ±Rp 140.000.000,- dengan penerima manfaat langsung KK Miskin.
6. Tujuan kajian ini mengidentifikasi dan faktor penyebab kemiskinan, merumuskan kebijakan dan strategi
7. Program pemanfaatan Tanah Kasultanan Dan Kadipaten untuk Pengurangan Kemiskinan:
a) penyusunan studi rencana pemanfaatan (BKK)
b) peningkatan produktivitas lahan (BKK)
c) pengembangan destiinasi wisata (BKK)
d) peningkatan keterampilan berbasis potensi lahan (BKK).
8. Berdasarkan kondisii riil di lapangan, sampling Kelurahan terpilih tidak banyak memiliki tanah Sultan Ground (SG), dan tanah banyak yang tandus namun beberapa juga ada yang potensial. Sedangkan tanah potensial tersebut kebanyakan tanah kalurahan.
9. Proposal sudah masuk di sektor pertanian.
10. Kekhawatiran apabila menggunakan dana BKK karena tidak sesuai dengan kondiisi riil masing2 daerah.
11. Lahan seluas 2.500 m2 dirasa kurang ekonomis apabila dimanfaatkan sebagai pertanian biasa, namun apabila dilakukan dengan sistem Integrated Farming akan lebih ekonomis karena dipadukan antara sektor pertanian dengan sektor perikanan.
12. Untuk alih fungsi lahan biasanya berproses di DPTR, menjadi satu prasyarat penerapan penggunaan tanah sebagai upaya mengurangi kemiskinan supaya tidak ada permasalahan penggunaan tanah kedepannya
13. Pertemuan selanjutnya untuk dapat dirinci detail outputnya, berapa m2 lahan yang dibutuhkan dengan keuntungan berapa rupiah yang didapatkan oleh penerima manfaat langsung KK Miskin.
10
8Selasa27 September 202209:00-11:30Lingkungan HidupFGD PRESENTASI LAPORAN PENDAHULUAN KAJIAN PENETAPAN KELAS AIR SUNGAI DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTADesy, JoanDLHK DIYIndeks Kualitas Air dari tahun ke tahun selalu mengalami penurunan dimana sudah tidak memenuhi standar baku mutu yang telah ditetapkan. Melalui Pergub DIY No 22 Tahun 2007 tentang Penetapan Kelas Air Sungai yang mana menjadi acuan regulasi saat ini. Didalam perkembangan ini perlu diperhatikan karena dimana jika berdasarkan regulasi tersebut banyak yang sudah tidak memadahi maka perlu adanya pengkajian ulang terhadap kelas aur yang telah ditetapkan.
CV Madani Callysta Saibuyun
1. Mengacu pada Pergub DIY No 22 Tahun 2007 tentang Penetapan Kelas Air Sungai maka Penetapan kelas air sungai ini didasarkan oleh daya dukung meliputi debit, jumlah peduduk dll yang mana sesuai kuantitas dan kualitas yang selalu menurun tiap tahunya dan berubah karena beban buangan tinggi yang tidak didukung dengan tata guna lahan yang relatif tetap.
2. Pertambahan penduduk DIY sebesar 1,9% setiap tahunnya yang mana meningkatnya beban buangan perlu adanya review ulang terhadap regulasi yang ada.
3. Kajian ini untuk mengetahui kondisi sungai, potret kualitas air untuk kelas air sebagai penentuan mutu sungai dan menyusun rekomendasi dalam menentukan kelas air sungai (peruntukan dan mutu air).
4. Pemetaan kelas sungai jika tidak ditentukan kelasnya (belum dilakukan pemantauan) maka akan disamakan untuk saat ini dimana status kelas sungai berada pada kelas 2. Ini dilakukan untuk kepentingan kebijakan.
5. Kajian ini dilakukan karena sudah ada payung hukum nya, yang dimana perlu atau tidaknya direview ulang sebagai sasaran kajian dimana banyak sungai belum ada nama (sungai orde 2). Sehingga posisi sungai orde 1 atau 2 sudah masuk pada kualitas air yang mana harus dipertimbangkan lagi.
6. Beban sumber pencemar ->Penetapan Kelas air
7. Yang diperlukan dalam pengkajian ini adalah data-data hasil pemantauan, laporan daya tampung dan dukung. Titik survei GPS sebagai titik tetap (permanen) pemantauan air sehingga hasil pemantauan pada koordinat yang sama.
8. Ploting segmentasi -> Overlay dari hasil lapangan dan data yang ada yang akan dipakai sebagai lampiran program dan kegiatan. Saat ploting perlu ada kerjasama antara tokoh masyarakat karena kaitan dengan izin lingkungan.
9. Setiap titik pemantauan (monitoring) perlu adanya patok (nomor) yang disertai titik koordinat sehingga jika terjadi bencana tetap bisa dipantau pada titik yang sama.
10. Setelah kajian ini adanya diskusi ploting segmentasi sesuai kesanggupan/kemampuan dinas masing-masing.
P3EJ
1. Pendekatan meliputi DAS menggunakan data spasial.
2. Review dilaksanakan sesuai PP nomor 22 Tahun 2021, UU No 32 Tahun 2009 dan Pergub DIY No 22 Tahun 2007.
3. Kegiatan ini menggunakan peta merujuk pada pemilik peta data wali DAS, supaya kegiatan yang dilakukan bisa sama dengan pemilik wali data DAS. Sehingga nanti jika ada segmentasi akan sama (sinkron) dilakukan DLHK DIY ->Sangat berkaitan dengan penerbitan izin.
4. Pergub DIY No 22 Tahun 2007 apakah penetapan kelas air pada regulasi ini masih relevan atau tidak.
DPUPESDM DIY
Siap mensupport dan data bisa diberikan ke DLHK DIY. Menjadikan data-data setiap instansi daerah di DIY dari setiap daerah sehingga bisa satu data.
DLH Kota Yogyakarta
Tidak hanya dilakukan pemantauan saja, harus ada kajian lebih lanjut dalam menentukan kelas air.
CATATAN
1. Sasaran nya perlu ditambah pada sungai guratan baru (sungai orde 2) dikarenakan beban pencemar kemungkinan akan lebih besar.
2. Terkait dengan kebijakan, landasan yang dlakukan sesuai payung hukumnya Pergub DIY No 22 Tahun 2007, perlunya review kapan tergantung internal instansi masing-masing.
3. Kebijakan nasional penetapan kelas masih pada PP nomor 22 Tahun 2021 tidak hanya itu nanti juga harus dilihat dari kebijakan baku mutu air? Karena ada beberapa standar baku mutu yang terlalu berat dan menjadi kendala hukum.
4. Yang menjadi konsen yaitu dari kesehatan dimana adanya RS tumbuh kembang karena berhubungan dengan izin lingkungan perlu dicermati dengan hasil limbah yang dihasilkan.
Materi : https://bit.ly/FGDLAPORANPENDAHULUANKAJIANPENETAPANKELASAIRSUNGAI
11
9Rabu19 Oktober 202209:00-12:00Lingkungan HidupKOORDINASI TARGET IKLH DIY DAN KAB/KOTA TAHUN 2022-2027Desy, JoanDLHK DIYDLHK DIY
Sudah dikoordinasikan tagret data sudah dikirim ke KLHK tahun 2021-2024. Tahun 2025-2027 sudah ada tapi belum dikirim dan belum direview. Untuk melihat apakah target data IKLH masih relevan. Agendanya yaitu penyamaan persepsi menggunakan dasar hukum PermenLHK 27/2021 ttg IKLH, ketentuan dalam sini apakah sudah dilaksanakan meliputi perhitungan ada 2 tahap, perencanaan dan pelaksanaan (pemilihan lokasi, metode pengambilan data, penentuan kualitas) sangat penting harus mengacu PermenLHK 27/2021. Pengambilan sampel harus orang yang mempunyai sertifikasi pengambilan sampel/ pengalaman. Berdasarkan dari aplikasi IKLH pengukuran dilakukan 4X untuk memnuhi data. Dari sisi perencanaan (karena sudah selesai) apakah ada tambahan anggaran jika disepakati 4X? Atau tetap paling sedikit dari KLHK 2X setahun.
Kesepakatan Angka Target, melaporkan angka target setiap triwulan ke DLHK. Identifikasi permasalahan IKA antara hulu dan hilir ataupun tengah pada setiap titik yang ditentukan untuk penentuan tantangan yang dihadapi dalam analisis IKLH. IKLH Provinsi merupakan rata-rata dari IKLH Kabupaten/Kota. Keberadaan lab yang mendukung sebagai pertimbangan (menjadi tantangan dalam penentuan titik). IKTL untuk wilayah DIY, Kab/Kota tidak ada kriteria/kewajiban, hanya provinsi DIY saja. IKAL adalah kewenangan provinsi dan pusat. IKU dilakukan ada masing-masing kab/kota sebanyak 4 titik.
IKLH ada 5 penentuan skor, posisi DIY berada pada posisi sedang. Apakah nantinya yang ada pada target di program ini kategori saja atau harus ada datanya. Selain sampling IKA, IKU, IKL dari provinsi juga sampling dari pusat.
Apakah data target di Kab/Kota dan perubahan sudah relevan dengan target nasional/pusat? Dengan upaya tindak lanjut meliputi evaluasi terhadap implementasi PermenLHK 27/2021. Apakah sudah ada kajian per masing-masing kab/kota seperti kajian sumber pencemar? menjadi pertimbangan.
IKLH (IKA,IKU,IKTL) Provinsi merupakan rata-rata dari IKLH Kabupaten/Kota. IKL DIY = IKTL. IKAL Kab/Kota tidak persyaratan karena menjadi kewenangan provinsi.
Catatan Kota Yogyakarta: Data IKA kota yk tahun 2022 ada rancu diangka 51,20 berbeda dari yang lain.
P3EJ
1. SE No.4 Tahun 2021 target rekomendasi dari pusat.
2. Penurunan IKLH Kota Yogya 2021: -1,59
3. DIY merupakan 5 daerah terendah IKL (peningkatan dan wilayah) secara nasional. Target di turunkan sesuai rekomendasi KLHK RI
4. IKU 8 Titik Pusat, titik dari kota yogyakarta ada catatan karena tidak melampirkan SHU. IKA, kota yogyakarta tidak melampirkan SHU di aplikasi di tahun 2021. Parameter uji harus lengkap.
5. IKL sudah diturunkan tapi belum mencapai target.
Bappeda DIY
1. Keserasian satu data antara DIY dan atau kab/kota, sehingga nantinya upaya pencapaiannya terukur dan selaras.
2. Yang dimasukan kategori tetap harus ada nilai (angka) juga untuk Rakortek pusat karena nanti ada target angka. Upaya pencapaian peningkatan akan lebih terukur.
DLHK DIY
1. Pengumpulan data triwulan untuk yang 2x dan yang lebih harus disamakan waktunya
2. Parameter tahun 2023 menggunakan 8 parameter.
3. DLH Kota Yk tahun ini dari 114 data tidak ada yang dapat di verifikasi, karena ada beberapa parameter yang tidak terpantau.
4. Kab/Kota belum mendapatkan support titik2 pantau dari DIY. Kota Yogyakarta ada 11 titik rekomendasi penentuan IKA.
5. Targetnya masih mengikuti target pusat.
6. Pengukuran provinsi yang ada diwilayah kab/kota data akan diberikan begitupula pengukuran dari pusat.
DLH Kota Yogyakarta
1. Target IKA,IKU,IKL,IKLH sudah disampaikan datanya namun inputnya salah tertukar antara target pusat dan RPJMD. Inputnya target pusat. (sudah dikonfirmasi dengan DLHK)
2. Target TW2 Kota Yogyakarta IKLH: IKA (38,42), IKU (88,87), IKL (?)
3. Catatan: Data yang disampaikan DLH Kota Yogyakarta sudah sesuai dengan apa yang ada di RPD Kota Yk 2023-2026 (target IKLH sama).
12
10Selasa24 Oktober 202209.00 - 12.40Lingkungan HidupMONEV CAPAIAN JAKSTRADA PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS RUMAH TANGGA KABUPATEN/ KOTA DI DIY TAHUN 2021Desy, JoanDLHK DIYDasar hukum Pergub DIY 16/2021 tentang Kebijakan dan Strategi Daerah dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga. Kota Yogya: Perwal Yogyakarta 67/2018 tentang Kebijakan dan Strategi Daerah dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga
Capaian penangan sampah Kota Yogyakarta tahun 2021 telah mencapai target sebesar 76,78% . Sedangkan capaian pengurangan tahun 2021 belum memenuhi masih dibawah 24% yaitu 22,65% (kurang).
Target dan capaian Jakstrada Pengelolaan Sampah Kab/Kota Tahun 2021 belum tercapai.
PP 97/2017 tentang kebijakan dan strategi nasional pengelolaan sampah -> Jakstranas 2025 -> 30% pengurangan + 70% penanganan.
Kota Yogyakarta untuk validasi data di SIPSN sudah valid.
Adanya ketidaksetaraan capaian pengelolaan sampah dimana kota yogyakarta telah mencapai 99% -> terkelola 326 ton/hari dengan jumlah timbulan 327 ton/hari, sedangkan kabupaten lainnya masih rendah sehingga perlu adanya inventarisasi penanganan.
Timbulan sampah di kota jogja menurun sedangkan persentase masih sama.
Data SIPSN kota sudah diupdate menyesuaikan data dilapangan dan terkait dengan capaian pengelolaan dan pengurangan sampah.
Materi : https://bit.ly/RakorJakstrada24Okt
13
11Selasa1 November 202209:00-10:00Lingkungan HidupKoordinasi Pengelolaan Sampah AnorganikDesy, Mas GilangAdminbang Adminbang
-Oktoner 2022 tutup, 1 November Zona transisi sudah buka
-Mengolah sampah anorganik dan pembatasan sampah buang untuk memperpanjang umur TPA Piyungan dengan sampah buangan organik saja.
-2023 sudah tidak bisa menampung, 2026-2027 baru bisa mendapat solusi pembuangan/pengelolaan sampah.
-Kondisi: PKS pengelolaan sampah belum jadi, Sleman akan membangun 3 TPS3R Besar, Bantul TPS3R di setiap kelurahan, KPBU mulai 2025
RSUD/Dinkes
-Limbah/ Sampah Medi pihak ketiga dan incenerator (penanganan covid)
-RSUD sebagai pelayanan masyarakat, sehingga ada aktivitas pasien/masyarakat sehingga potensi sampah tercampur masih banyak walaupun telah disediakan tempat sampah terpisah.
-Tempat sampah di bangsal tercampur (ketidak tersediaan tempat)
-Pengurangan bisa menggunakan incenerator (punya RSUD rusak)->residu masuk TPA Piyungan
-RSUD memiliki TPS (ada pemilahan disana)
-Apakah bisa pemilahan dari awal? Setiap bangsal harus sudah dibedakan?
Dinas Perdagangan
-Bank sampah induk ada yang masih beroperasi ada yang sudah tidak beroperasi (ada perda/perwal agar bisa berjalan)
-39 Depo TPS di pasar (Ps. Giwangan oraganik, Ps. Beringharjo anorganik)
-Anorganik masuk bank sampah, organik dengan komposter
-Setiap pasar sudah ada pengelolaan sampah sendiri namun belum maksimal
-17 ton/hari ->24 pasar yang sudah ada pengelolaan dan pemilahannya.
-Permasalahan : Pedagang dimana mereka membawa sampah rumah (domestik) untuk dibuang dipasar. Pedagang sudah diberi kantong pemilah namun kantong tersebut dibuat untuk belanjaan.
-Pengadaan convektor sudah ada, edukasi pedagang belum ada, Reward dan Punisment juga belum ada.
-TPS3R Giwangan perlu di optimalkan agar menjadi contoh.
DINPAR
-Dengan pihak ke 3 untuk industri besar
-Industri kecil masih di TPS.
14
12Kamis3 November 202209.00-12.30Lingkungan HidupRapat Kerja Pemantauan Kualitas Udara Desy DLHK DIY-Hasil IKU pemantauan tidak bisa dijadikan dasar yang pasti (Lab. Pengujian berbeda)
-IKU DIY : 89,12 ; sudah mecapai/ cukup besar dan bagus namun belum mencapai target.
-Hasil sementara IKU 2022 Kota Yogyakarta : 90,74 ; 2021 Kota Yogyakarta : 90,70 naik 0,04
-KP terjadi penurunan kualitas udara
-Aksi yang dilakukan: - Perubahan titik pantau, apakah sudah jadi gambaran aksi peningkatan kualitas udara. RTH apakah menjadi permodelan tepat.
-IKU Kota Yogyakarta bisa baik dikarenakan RTH Kota Yogyakarta banyak.
-Apakah evaluasi titik pantau Kota Yogyakarta sudah sesuai? Belum bisa dicermatti atau menggambarkan kualitas udara.
-Penggantian titik lokasi pantau (kota yogyakarta titik pantau di lokasi perkantoran) karena lokasi kantor berada di wilayah permukiman.
-Sertakan tampilan titik lokasi pantau.
Materi : https://bit.ly/RAKERPPU_03112022
15
13Rabu9 November 202209.00-11.00Pertanahan dan Tata RuangRapat Kerja Percepatan Pelaksanaan Dana Keistimewaan Urusan Tata Ruang Tahap III Tahun Anggaran 2022Joan, DesyDinas Pertanahan dan Tata Ruang DIYNotulensi Dana Istimewa Penyelenggaraan Keistimewaan Penataan Ruang
DAIS 14,6 milyar, terpakai 4,1 milyar per 31 oktober dengan serapan 28,64%
Dishub:
- Penelitian dan pembuatan prototype becak dishub (4 unit dan 1 dokumen): target tahap III 55% (laporan antara di bulan Oktober)
- 4 Unit prototype becak memiliki spesifikasi yang berbeda-beda. Unit 1 dan 2 saat ini sedang proses pengecetan, unit 3 proses perakitan, dan unit 4 proses pembuatan rangka (per hari ini rangka dari UPT Logam sudah selsai, akan masuk proses perakitan). Bulan Desember dijadwalkan untuk pengujian
PU:
- 60% termin untuk serapan keuangan diajukan di pertengahan November untuk penambahan tenaga kerja dan sarpras lain
- Pedestrian ditargetkan pertengahan Desember sudah selesai

16
14Rabu9 November 202213.00-03.15Pertanahan dan Tata Ruang1. Pertemuan Forum Penataan Ruang (Semesteran) 2. Pembahasan Permohonan Ketinggian RS PKUUly, JoanDPTR KotaFPRD
- Anggota FPRD Kelompok Kerja Pengendalian: Kabid IPW
- Saat ini sedang ada penyusunan RTBL, Pengaturan Ruang Atas Bumi dan Bawah Bumi
PKU Muhammadiyah
- Luas RS PKU Muhammadiyah 6499 m2.
- Dishub: Informasi terkait basement untuk pemrakarsa agar tidak ada perubahan perencanaan. Jawab: Tidak boleh ada basement di Jogja karena ditakutkan pembangunan basement bisa menghilangkan peninggalan arkeologi
- DLH: RS PKU adalah RS tipe B sehingga pengajuan AMDAL untuk luas di atas 10.000m2 diajukan ke provinsi.
- Produk FPRD adalah berita acara.
- Kesimpulan: RS PKU boleh mengajukan ketinggian hingga 32 meter dengan tetap memperhatikan peraturan intensitas bangunan di RDTR (KLB 4,2). Jika tinggi 32 meter, maka KDB maksimal 48%.
17
15Kamis10 Novemver 202209.00-13.00Pertanahan dan Tata RuangFocus Group DIscussion (FGD) Laporan Akhir Penyusunan Dokumen Identifikasi Pemberian Insentif dan Pengenaan Disensitif Keistimewaan Urusan Tata RuangJoan, Mas GilangDPTR DIYMateri: https://bit.ly/FGD3indis

Konsultan:
- Jenis insentif disinsentif akan disesuaikan dengan kondisi wilayah
- Pemberian insentif dibagi atas 3 (tiga) jenis, yaitu DIY ke Kabupaten, DIY ke kelurahan, dan DIY ke pokmas
- Terdapat kendala berupa SRS yang tidak sesuai dengan batas administrasi, sehingga sulit dalam penentuan teknis pemberian indis.
- Terdapat beberapa indikator untuk menentukan kawasan prioritas, antara lain jenis zona inti atau penyangga, zona miskin atau tidak miskin, dan patuh tata ruang atau tidak. Kawasan prioritas ini kemungkinan tidak didetailkan dalam pergub, namun hanya menjadi acuan dalam teknis pemberian indis.

UGM:
- Mekanisme indis berupa pengajuan - pemberian - administrasi - monev - lanjut/cabut
- Permohonan pengajuan bisa dari permohonan (audit penyelenggaraan penataan ruang, inisiatif pemerintah daerah, inisiatif masyarakat) atau tanpa permohonan (inisiasi oleh instansi yang membidangi penataan ruang, instansi pemberi insentif, dan FPR)

DPTR Bantul:
- Apakah ada ketetapan pergub mengenai wilayah mana saja yang akan menjadi penerima indis?
- Wilayah yang tidak masuk kawasan istimewa tapi berhimpitan dengan kawasan istimewa apa bisa menjadi penerima indis?

Jawaban untuk DPTR Bantul:
- Akan dibuat longlist dalam rapergub. Untuk pemberian indis oleh kab/kota, tidak apa-apa disesuaikan dengan kebijakan wilayah masing-masing, namun sebaiknya tidak double counting
- SRS tidak dibatasi oleh wilayah administrasi, namun DIY tidak bisa memberikan indis pada kawasan di luar DIY karena dais tidak boleh keluar DIY

- DPTR DIY:
- Masukan dari bidang hukum, pengaturan pemberian indis sesuai dengan PerDais 2/2017, dalam hal ini penerima indis adalah "kalurahan". Namun, masih didiskusikan lebih lanjut apakah akan kelurahan akan dimasukkan juga atau tidak
- Formula untuk mendapatkan indis masih didiskusikan, jika tidak ketemu maka ketentuan pemberian indis akan berupa ketentuan umum yang dimandatkan lagi ke wilayah
18
16Kamis10 Novemver 202213.00-15.00Lingkungan HidupKoordinasi lanjutan konsep pengelolaan dan pemilahan sampahDesy, Mas GilangAdminbang DLH
-Tahun 2022 melakukan pendataan pengerobak (tangan panjang DLH untuk memilah sampah dari sumber)
-TPST Nitikan 2 (yang dibuang dimaksimalkan untuk residu ke TPA Piyungan)
-TPS Tertib -> memilah sampah dengan mendata jumlah pelanggan.
-Edukasi harus berlangsung -> sudah berjalan -> diperluas mengandalkan mahasiswa KKN
Adminbang
-Bagaimana program aksi yang akan dilaksanakan? Antusiasme pengurangan sampah pada masyarakat apa yang dilakukan?
-Pembuangan sampah ke TPS bisa berjadwal seperti TPA Piyungan.
-Bank sampah sekolah harus mulai di optimalkan lagi.
DLH
-12 Depo Sampah harus terbuka dengan besar >12m3 dilengkapi dengan peredam kebisingan dan minim residu.
- Registrasi dari pengerobak sudah dilakukan tetapi belum ada ploting.
-2023 : Rehab depo sudah ada anggaran.
-Adminbang mengusulkan CSR untuk pengrobak untuk program tertib depo
-Edukasi pengerobak meliputi penjadwalan dan membiasakan pemilahan 3 jenis.
-Perlu adanya pendataan pengepul pakan ternak
NOTED:
-Januari 2023 harus mulai membiasakan dan penetapan (pertimbangan masuk depo hanya residu)

-Tahun 2022 melakukan pendataan pengerobak (tangan panjang DLH untuk memilah sampah dari sumber)
-TPST Nitikan 2 (yang dibuang dimaksimalkan untuk residu ke TPA Piyungan)
-TPS Tertib -> memilah sampah dengan mendata jumlah pelanggan.
-Edukasi harus berlangsung -> sudah berjalan -> diperluas mengandalkan mahasiswa KKN
19
17Senin14 November 202209.00-11.00Lingkungan HidupRapat Koordinasi perubhan tarif retribusi persampahan di DLHK DIYMba Uly, DesyBPKA-Pedoman mengacu pada Pemendagri 84 tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023 dan tarif retribusi sampah mengacu pada Pemendagri 7 tahun 2021 tentang Tata Cara Perhitungan Tarif Retribusi dalam Penyelenggaran Penanganan Sampah.
-DLH dan PU berkontribusi dalam perhitungan tarif retribusi dimana biaya op harus segera disesuaikan.
-DIY sendiri belum ada validasi tarif retribusi yang diacu.
-Hasil perhitungan retribusi sampah (plan dari DIY) disesuaikan dengan biaya op, invest, penyusutan dan nilai penataan dengan volume sampah yang dihasilkan, nilai retribusi sebesar: Rp 203.428,345/ton
-Versi hasil perhitungan retribusi sampah (plan dari DIY) tanpa biaya penataan : Rp 44.501,990/ton *lampiran)
BANTUL
- Biaya retribusi per KK/bulan
Kab.Bantul : 7300/kk/bulan
Kab.Sleman : 32.000-38.000/bulan -> volume (pengambilan kerjasama dengan pihak swasta)
Kota Yk : 2000/kk/bulan
- Bantul akan mengikuti Sleman dengan perhitungan per volume bukan per KK
KARTAMANTUL
-Dari Tahun 2014 perhitungan tarif retribusi masih 24.000/ton (perhitungan menggunakan biaya operasional/volume sampah)
-Untuk sanitary landfill : 123.000-125.000/ ton yang harusnya pengelolaan lebih baik dari TPA Piyungan.
- Penentuan tarif bisa menggunakan Pergub sedangkan masalahnya 2024 menggunakan perda pada tarif retribusinya dan TPA Piyungan akan berakhir (ditutup) tahun 2023.
DIY
- Dikarenakan perda dimulai 2024, 2023 belum ada ketentuan sehingga masih dapat diubah menggunakan Pergub.
SLEMAN
-Yang harus diperhatikan ketika diubah mengikuti perhitungan ini yaitu : Perlu ada persetujuan DPRD ttg pengubahan tarif retribusi yang disesuaikan kemampuan fiskal daerah dan kemampuan masy. dalam membayar retribusi.
BALAI SAMPAH
-Perhitungan yang digunakan belum menggunakan/ mengacu pada Pemendagri 7 tahun 2021 tentang Tata Cara Perhitungan Tarif Retribusi dalam Penyelenggaran Penanganan Sampah, dikarenakan pada peraturan itu telalu kompleks.
-Perhitungan versi 1 dan 2 hanya berdasarkan tahap akhir pembuangan saja.
BAPPEDA DIY
-Terlalu banyak subsidi tarif retribusi (179.000), harus memperlakuan denda dimana penetapan tarif retribusi sebenarnya didasarkan pada sub kegiatan penanganan sampah dengan melakukan pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan dan pemrosesan akhir. Tetapi banyak yang tidak memilah, membuang bukan hanya residunya ke pembuangan akhir, dll (tidak ada denda).
-Menyoal subsidi tarif -> DIY tidak pernah memberikan subsidi, hanya masih pemakluman dan tetap harus disesuaikan (perlu)
-Kab/Kota harus ada upaya pengurangan sampah walaupun ada prosedur subsidi nantinya.
CATATAN
-Perhitungan apa perlu ditambahkan Tahun 2022, biaya penataan menggunakan APBD 12,5M/16M
-Apa perlu ada kajian di Kab/Kota? Di sleman sudah ada kajian sebesar 160.000/ton?
-Minggu depan akan dikoordinasikan lagi bersama, untuk minggu ini DIY akan melakukan koordinasi Internal.
-Pertemuan selanjutnya, Kab/Kota sudah ada perhitungan retribusi tarif.
-Noted pada pemberian subsidi tarif retribusi secara aturan harus ada tata cara/ prosedur penyesuaian kemampuan masyarakat.
20
18Rabu16 November 202209.00-11.00Pertanahan dan Tata RuangFGD Kajian Pengembangan Fungsi Jalan Terhadap Pemanfaatan RuangJoan & DesyDPTR KotaKonsultan:
- Kajian dilakukan karena terdapat perubahan badan jalan yang sebelumnya struktur ruang menjadi pola ruang, sehingga memberikan peluang adanya pengembangan fungsi lain dari badan jalan yang tidak hanya berfungsi untuk pelayanan transportasi.
- Tujuan akhir kajian adalah terumuskannya konsep dan strategi pengembangan pemanfaatan bagian-bagian jalan di Kota Yogyakarta yang bersifat adaptif dan implementatif pada pemanfaatan ruang.
- Pemanfaatan zona badan jalan dalam RDTR Kota Yogyakarta yang diijinkan (I) adalah untuk RTNH berupa koridor; bersyarat tertentu (B) untuk taman lingkungan, halte, shuttle halte, tempat parkir kendaraan, transportasi massal, ruang evakuasi, TPS, TPST, TOD, gardu listrik, jaringan fiber optik, saluran bawah tanah, PJU, hydrant, dan rel kereta api; dan terbatas dan bersyarat tertentu (T) untuk PKL, tiang microcell, dan reklame.
- Metode penelitian yang digunakan adalah teknik cluster sampling untuk pengambilan sampel.
- Dalam mengidentifikasi karakteristik pemanfaatan jalan, bagian jalan yang dimanfaatkan dibagi menjadi rumaja, rumija, dan ruwasja.
- Ada potensi berupa beberapa jalan yang memiliki ruang kosong pada rumija yang bisa dimanfaatkan, kondisi jalan yang dikelilingi fungsi bangunan perdagangan dan jasa dan dekat dengan fungsi pendidikan dapat dikembangkan untuk pemanfaatan yang mendukung fungsi-fungsi tersebut, dan pohon-pohon yang membuat trotoar/jalan menjadi sejuk dan rindang.
- Permasalahan yang ada antara lain adalah pot-pot tanaman/pohon yang besar menutup atau berada di tengah trotoar, PKL yang mengganggu pejalan kaki sehingga harus turun dari trotoar, jalan yang tidak memiliki rumija sehngga tiang telepon dan tiang listrik berada di rumaja dan ruwasja, penataan dan peletakan tiang listrik dan fiber optik yang berantatakan, ruang pejalan kaki digunakan sebagai parkir kendaraan, beberapa tiang fiber optik yang hampir roboh dan kabel menjuntai ke bawah, banyak kabel pada tiang fiber optik yang semrawut, dan parkir pada bahu jalan yang menyebabkan kemacetan.
DPTR:
- Permasalahan berada di Jl. Jendral Sudirman pada reklame-reklame besar terutama pada depan gedung partai golkar yang berada pada simpang yang bisa mengganggu rambu lalin, dimana kegiatan (pemasangan reklame) ada di rumija/rumaja jalan. Perhatikan perda reklame dan peraturan trotoar.
- Pemanfaatan yang ada di badan jalan lebih banyak dari pada yang ada di tabel ITBX.
- Yang perlu dipertimbangkan/ diperhatikan dalam survei yaitu pos polisi harus dipertimbangkan karena berada di rumija, halte trans ada pada pendestrian jalan, atm berada pada ruwasja, parkir berada di trotoar dan ruas jalan dan Depo TPS. Apakah yang mengganggu estetika jalan bisa dijadikan evaluasi akhir jangan sampau menganggu mobilisasi/ fungsi utamanya jalan.
- Jalur hijau dalam pola ruang ada tetapi banyak yang tertutup oleh badan jalan sehingga perlu adanya identifikasi badan jalan dan luasan yang perlu dikaji ulang nantinya.
- Perlu mengecek aturan lain di atas RDTR Kota, seperti RTRW provinsi, dll. Mempertimbangkan RDTR tingkat pusat juga, selain RDTR tingkat kota yang dipakai. Jalan mengikuti fungsi jalan ada di RDTR, setiap jalan sudah mewakili fungsi jalan masing-masing.
- Infrastruktur yang ada selain pada tabel karakteristik perlu dijadikan pertimbangan, seperti kabel dan tiang lampu bisa mengganggu estetika dan fungsi jalan.
- Kajian ini nantinya menghasilkan sistem yang bisa di adaptasi (duplikasi) tanpa adanya konsultan. Tujuan identifikasi dan kesimpulan jangan sampai menggangu pengguna jalan.
Bappeda:
- Jalan yang dipilih sebaiknya mewakili jalan di guna lahan yang berbeda-beda, sehingga bisa dilihat apakah ada perbedaan karakteristik antara jalan di kelas yang sama namun guna lahan berbeda, untuk memperkaya karakteristik jalan yang dianalisis.
- Dalam pengembangan konsep dan strategi, harus diingat bahwa fungsi utama jalan adalah sebagai ruang mobilisasi, sehingga pemanfaatan apapun tidak boleh mengganggu fungsi utama ini.
- Jalur disabilitas di pedestrian harus diperhatikan untuk memastikan pengembangan yang bersifat inklusif.
- Pemanfaatan jalan sebaiknya memprioritaskan hal-hal yang benar-benar dibutuhkan, misalnya karena saat ini RTH publik masing kurang dari 20%, maka pemanfaatan jalan diutamakan untuk taman lingkungan sehingga bisa menambah luasan RTH publik kota.
Bina Marga:
- Penanaman pohon perlu diperhatiakan ruang pandang bebas pengendara terutama pada persimpangan yang ada rambu ada aturan jarak terkait ini.
- Pertimbangan UU jalan terbaru 2022 (sudah berlaku) harus sesuai kedalaman potensi dan masalah terhadap karakter jalan sehingga tidak merusak aspal.
- Pengambilan sampel pendestrian (PU) tidak bisa untuk pemanfaatan ekonomi, harus ada pertimbangan lagi karena guna sesungguhnya pendestrian hanya untuk pejalan kaki.
- Konsep dan strategi pengembangan pemanfaatan bagian jalan bersifat adaptif dan impelmentatif pada pemanfaatan ruang sesuai Ijin fungsi sosial, ekologis dan lain-lain.
Dishub:
- Sebenarnya median jalan minimal 1 meter baru boleh ditanami pohon, namun karena kota mempertimbangkan lingkungan, maka deviden 60 cm ditanami pohon. Untuk menghindari kerusakan akibat akar pohon maka perlu pertimbangan dalam pemilihan pohon.
- Di jalan arteri tidak boleh ada kegiatan lain karena bisa menimbulkan gangguan samping akibat manuver, orang berjalan kaki, atau bangkitan.
NOTED:
- Tujuan identifikasi dan kesimpulan jangan merugikan pengguna jalan. Jangan sampai jalan yang fungsinya untuk pengguna jalan dipakai untuk ekonomi.
- Pemilihan infrastrukur yang dibangun pada pendestrian jalan/ tepi jalan harus memperhatikan karakter bangunan serta guna jalan serta harus memperkirakan dampak
- Fungsi jalan benar-benar harus digunakan untuk mobilitas. Gangguan yang ada dijalan harus dihindari.
- Data yang diobservasi seperti apa? Lalu hasilnya akan diapakan?
21
19Senin16 November 2022Lingkungan HidupMenindaklanjuti Surat Perintah Tugas Kepala Bappeda Kota Yogyakarta Nomor 129/SP/XI/2022 tanggal 14 November 2022 untuk mengikuti Koordinasi dan Konsultasi Pengelolaan Limbah IKM Alumunium ke Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Jombang pada tanggal 16 – 18 November 2022 dengan hormat kami sampaikan sebagai berikut :

1. Koordinasi dan konsultasi yang dimaksud oleh pihak UPT logam dengan berkunjung ke Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Jombang bermaksud untuk membahas Pengolahan limbah slag alumunium yang dihasilkan dari industri – industri kecil pengolah alumunium yang ada di Kabupaten Jombang. Anggaran pengelolaan Limbah Slag Aluminium berasal dari Dana DAK Kementerian Linkungan Hidup dan Kehutanan;
2. Kunjungan kerja dari pihak Pemerintah Kota Yogyakarta diwakili oleh Kepala UPT Logam Nafiul Minan, S.T. beserta 5 (lima) perwakilan IKM binaan UPT Logam dan dari Bappeda oleh Perencana Ahli Muda Kelompok Substansi Pengembangan Dunia Usaha Prillia Astuti, S.E., M.P.M dan Tenaga Ahli Perencanaan dan Evaluasi Strategis Sektor Lingkungan Hidup dan Tata Ruang Mochamad Gilang Romadhon.
3. Dilatarbelakangi dari keresahan pelaku industri pengolahan aluminium yang ada di Kota Yogyakarta dimana pelaku industri alumunium peralatan rumah tangga (wajan, cetakan kue, dan peralatan masak lain berbahan alumunium) merasakan kesulitan untuk mendapatkan ijin berusaha khususnya ijin penggunaan oli bekas sebagai bahan bakar untuk peleburan alumunium.Oli bekas termasuk dalam limbah B3 yang apabila digunakan membutuhkan perijinan yang cukup sulit didapatkan (perijinannya diproses dan dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi). Kendala lain adalah IMBB yang belum didapatkan untuk perluasan tempat berusaha. Menurut RTRW Kota Yogyakarta bukan kawasan industri, sehingga dari IKM binaan UPT logam berinisiatif mengusulkan untuk membangun tempat pengolahan alumunium di luar Kota Yogyakarta (usulan : Kabupaten Gunung Kidul);
4. Sebagai sentra kawasan industri kecil pengolahan alumunium yang terdapat di Kabupaten Jombang berada di Kec. Sumobito dan Kec. Kesamben telah berkembang sejak tahun 1970, dimana industri ini merupakan mata pencaharian utama penduduk di kedua wilayah tersebut. Pada Kec. Sumibito terdapat 110 pengusaha sedangkan di Kec. Kesamben terdapat 26 pengusaha. Sejak tahun 2014 terdapat total pada kedua Kecamatan tersebut sebanyak 136 pengusaha, sedangkan tidak ada satupun kegiatan usaha yang belum memiliki izin. Pendataan terkahir hingga tahun 2019 berkembang menjadi 168 pelaku usaha.
5. Slag/dross aluminium merupakan produk samping yang dihasilkan dari proses peleburan aluminium. Limbah slag/dross diperoleh diantaranya dari industri velg, industri perakitan kendaraan bermotor dan industri peralatan rumah tangga. Selain mengolah limbah slag juga mengolah limbah dari scrap, kemasan makanan/minuman, pasta gigi, dan produk lain yang mengandung alumunium. Dimana bahan baku pada umumnya berasal dari kawasan industri di Jakarta, Semarang, Tangerang, Bekasi, Bandung, Surabaya, Mojokerto dan Gresik serta pengepul sampah.
6. Dari bahan baku yang diolah hanya 10% sampai 20% sisanya tidak bisa dimanfaatkan. Limbah slag alumunium yang tidak bisa dimanfaatkan tersebut dibuang sembarang baik oleh pelaku usaha maupun transporter, sebagian dibuang dilahan pertanian warga sebagai pembatas, sebagian dibuang dijalan, sebagian ditepi sungai.
7. Penanganan Limbah Slag Alumunium ini diinisiasi oleh Dinas Lingkungan Hidup Kab. Jombang dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab. Jombang. Dengan konsep hexahelix, Dinas Lingkungan Hidup berinisiasi membentuk tim kerja dari berbagai stakeholder diantaranya Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur, Polres Jombang, BBWS Brantas, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Penegakan
Hukum), dan juga stakeholder non pemda yaitu PT Semen Indonesia.
8. Mengapa Penanganan Limbah Slag ini urgent untuk dilaksanakan adalah karena dampak berbahaya lahan yang terkontaminasi Limbah B3 antara lain, tingginya angka ISPA khususnya wilayah Kec. Sumobito dan Kec. Kesamben; Penurunan Kualitas Air minum di sekitar lokasi usaha. Terdapat lebih dari 130 titik pembuangan limbah secara ilegal dan sudah merambah sampai keluar Kab. Jombang.
9. Pemerintah Kab. Jombang mempunyai misi melakukan pemulihan lahan sejak 2018 hingga 2023 yang sudah tertuang dalam Renstra Dinas Lingkungan Hidup Kab. Jombang, hingga tahun 2021 sudah terdapat 7 lokasi yang sudah dipulihkan. Limbah slag alumunium yang sudah tidak dapat diolah kembali, ternyata mengandung silica yang merupakan salah satu bahan campuran pembuat semen, sehingga PT. Semen Indonesia bersedia mengangkut limbah slag alumunium tersebut.
10. Pendekatan yang dilakukan untuk memberikan edukasi dalam rangka pemulihan lahan ini antara lain, Fasilitasi Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan yang penyusunannya didanai oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur dan Dinas Lingkungan Hidup Kab. Jombang. Sebanyak 44 kegiatan usaha telah memiliki izin lingkungan. Fasilitasi Pembentukan 2 Unit Koperasi.
11. Pengelolaan limbah slag aluminium ini berada di bawah Koperasi SMAR’S Desa Bakalan, Kec. Sumobito - beranggotakan 23 orang, pembangunan sarpras Desember 2021 dengan DAK sebesar 20 Milyar, telah terbitnya SLO pada Agustus 2022; Koperasi Berkah Logam Desa Kendalsari, Kec. Sumobito – beranggotakan 25 orang, pembangunan sarpras rencana selesai Desember 2022 beroperasi 2023 dengan DAK sebesar 26 Milyar. Dibangunnya 2 (dua) unit koperasi tersebut dapat menyelesaikan 60% pelaku pemanfaat Limbah B3 yang belum berijin menjadi berijin.
12. Untuk menjaga pelanggaran terhadap penanganan limbah slag aluminium ini Pengawasan dan Penegakan Hukum terus dilaksanakan mendasarkan laporan dari warga. Penegakan Hukum secara Pidana diterapkan untuk memberikan efek jera bagi pelaku ilegal kegiatan pengolahan limbah slag alumunium.
13. Sasaran Penegakan Hukum Lingkungan Hidup yakni Transporter Limbah B3 yang menyerahkan Limbah B3 kepada Pemanfaat Limbah B3 yang tidak berizin dan Pembuangan Limbah B3. Tindak Pidana dilakukan oleh Polres Jombang, Polres Nganjuk, Polres Kediri dan Balai Gakkum KLHK, hingga saat ini sudah terdapat 22 kasus yang ditangani.
14. Sasaran Pengawasan Lingkungan Hidup yakni pelaku usaha yang telah memiliki dokumen lingkungan. Pengawasan dilakukan oleh Dinas Lingkugan Hidup Kab. Jombang, Dinas Lingkugan Hidup Prov. Jatim dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Sampai saat ini sudah terdapat 13 pelaku usaha dikenai Sanksi Administratif.
15. Dampak positif dari pengawasan dan penegakan hukum lingkungan yakni terdapat peningkatan Ketaatan Pelaku Usaha terhadap Izin Pengelolaan Limbah B3, antara lain:
• Izin Pemanfaat Limbah B3 : 6 kegiatan usaha
• Izin Transporter Limbah B3 : 6 kegiatan usaha
• Izin Pengumpul Limbah B3 : 3 kegiatan usaha
• Izin Penyimpanan Sementara Limbah B3 : 8 kegiatan usaha
Penurunan jumlah pelaku usaha, antara lain 88 perusahaan menyatakan tutup, 48 perusahaan tergabung koperasi, 6 mandiri, 4 dalam proses mandiri, 22 perusahaan belum menyatakan sikap. Adapun rencana tindak lanjut dari kunjungan Ke sentra pengelolaan limbah slag aliminium, IKM Kota Yogyakarta meminta fasilitasi koordinasi dengan DLH Kota Yogyakarta untuk optimalisasi pendampingan bagi IKM Aluminium di Kota Yogyakarta utamanya dalam pengurusan izin baik yang disetujui maupun yang tidak. Hasil kunjungan pada sentra kawasan insdutri aluminium di Kab. Jombang diharapkan Bappeda dapat melakukan mediasi dalam menyelesaikan permasalahan pelaku IKM aluminium di Kota Yogyakarta melibatkan dinas dan stakeholder terkait seperti yang dilakukan oleh pemerintah Kab. Jombang dalam menangani permasalahan Limbah B3 slag alumunium.
(paparan DLH Kab. Jombang dapat diunduh pada link https://bit.ly/materiJombangindAlu)
22
20Kamis17 November 202209.00-11.00Pertanahan dan Tata RuangFGD IV “Sinkronisasi muatan RTRW DIY dengan muatan RTRW Kabupaten dan KotaJoan, DesyDinas Pertanahan dan Tata Ruang DIYbit.ly/FGD4-revisirtrw
23
21Jumat18 November 202212:30-15:00Lingkungan HidupForum Group Discussion Presentasi Laporan Antara Kajian Inventarisasi Sumber Pencemar Air Sungai di Daerah Istimewa YogyakartaDesy, JoanDLHK DIYhttp://bit.ly/MATERIFGDLAPANTARAKAJIANINVENTARISASISUMBERPENCEMAR
25
22Jumat2 Desember 202213:00-14:30Lingkungan HidupPaparan Draft Laporan Akhir Kajian DED Pembangunan TPS3R Nitikan 2Mba Uly, DesyDLH Kota YkLuas area TPS3R Nitikan 2 seluas 2,732,080 Ha. Hanggar pengelolaan sampah berbentuk L dengan ukuran 12m x 56m dan 12m x 24m. Struktur menggunakan baja IWF, dan pondasi footplat. Kondisi tanah lokasi pembangunan merupakan tanah lumpur, sehingga diperlukan perbaikan pondasi sumuran.
Untuk sumber air disalurkan melalui PDAM dan akan dibuatkan sumur bor. Dimana sisi utara menggunakan air sumur bor sedangkan sisi selatan menggunakan PDAM.
TPS3R Nitikan 2 ini nantinya akan dikolaborasikan dengan RTHP Sorosutan dengan luas RTHP seluas 510,998 m2, area RTHP berada pada sisi timur hanggar samping sungai tekik. Direncanakan di RTHP akan terdapat IPAL Komunal. Rencana tersebut akan dikomunikasi lebih lanjut dengan Dinas PUPKP.
Elevasi lokasi TPS3R Nitikan 2 berada di bawah daerah sekitar, sehingga saluran pembuangan air hujan (SPAH) menjadi permasalahan karena ketika dibuang di saluran yang sudah ada, menurut informasi dari Lurah dan LPMK Sorosutan air buangan dipastikan akan menggenang dan tidak mengalir ke saluran tersebut. Opsi yang dikemukakan oleh LPMK adalah menyambungkan SPAH TPS3R Nitikan 2 ke SPAH BBI yang berada di seberang lokasi TPS3R Nitikan 2. Terkait hal tersebut akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Dinas Pertanian dan Pangan bidang perikanan karena berhubungan dengan balai benih dan Dinas PUPKP.
Pada gambar kerja yang ditampilkan oleh konsultan belum terdapat zonasi secara detail di area hanggar. Alur sirkulasi juga belum tergambarkan. Selain itu akan ditambahkan area cuci untuk truk sampah di bagian belakang (sisi timur) hanggar.
Catatan yang lain berkaitan dengan sempadan jalan dan sempadan sungai yang masing-masing merupakan kewenangan dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang terkait dengan sempadan jalan dan BBWS berkaitan dengan sempadan sungai karena lokasi TPS3R Nitikan berada di samping sungai Tekik. Perlu adanya koordinasi lebih lanjut syarat GSB (Garis sempadan bangunan) karena berpengaruh pada perizinan.
26
23Selasa6 Desember 202209:00-12:00Lingkungan HidupForum Group Discussion Presentasi Laporan Akhir Kajian Inventarisasi Sumber Pencemar Air Sungai di Daerah Istimewa Yogyakarta [DLHK DIY]Desy, JoanDLHK DIY-Sumber permukiman yang non point source, untuk non point source pertanian dan perternakan belum karena data sulit. Untuk permukiman menggunakan persamaan dan pendekatan lokasi untuk menentukan jenis limbah, debit dan pencemarannya.
-Dari 27 sungai dipecah menjadi hanya 10 sungai utama yang dipantau dan tambahan satu DAS Serang.
-Perlu adanya tabel lingkungan perkotaan dan perdesaan karena spesifikasi kebutuhan berbeda.
-Dibagi menjadi 5 kelas pencemaran (sangat tinggi, tinggi, sedang, rendah dan sangat rendah) dimana kualitas ini dipantau per musim (kemarau dan hujan).
-Dari pihak P3EJ telah mengapresiasi terhadap kajian terkait, data-data yang disampaikan cukup banyak dan lengkap terutama pada data non point source, tapi setidaknya dikembangkan lagi ke perternakan dan pertanian agar lebih detail.
-Terdapat sejumlah potensii sumber pencemar point source dimana di Kabupaten Sleman terdapat titik sumber pencemar terbanyak se DIY. Jenis kegiatan yang mendominasi sumber pencemar tertentu adalah Jasa Pariwisata seperti Rumah Makan, Hotel dan lainnya.
-Besaran potensi limbah cair dari sumber pencemar tertentu didominasi debit limbah sangat sedikit, namun ada pula yang sedang dan tinggi.
-Konsentrasi lokasi sumber pencemar tertentu berada di Kapanewon atau Kemantren yang ada di Kawasan Perkotaan Yogyakarta.
-Untuk besaran potensi dari sumber pencemar air tak tentu didominasi oleh permukiman.
-Dengan dominasi permukiman, maka limbah cair yang dominan adalah limbah domestik/rumah tangga.
NOTED:
Diperlukan pemantauan berkala terkait dengan limbah cair jenis kegiatan usaha.
Diperlukan upaya penyadaran untuk tidak membuang sampah ke badan air.
Diperlukan pemantau kualitas air otomatis yang selalu mendata dan mengupload ke siste m yang bisa digunakan dan berbagai pakai data.
Diperlukan jaringan air limbah dengan system IPAL terpusat yang tersambung di setiap kegiatan usaha sehingga tidak ada lagi yang membuang limbah cari ke badan air.
27
24Rabu14 Desember 202208:30-11:30Lingkungan HidupFGD Penyusunan Studi Kelayakan Kerja Sama Pengolahan Sampah [Mas Putut Bagian Perekonomian dan Kerjasana Setda Kota Yogyakarta]Desy, JoanP3ADKTeknologi yang ditawarkan adalah alat pemilahan sampah (teknologi Norwegia), sampah menjadi listrik, air lindi menjadi air bersih (teknologi Austria), dan agglomeration feed stock (yang akan dibeli Singapura).
- Ada teknologi reverse vending machine yang berfungsi sebagai mesin untuk menyetor sampah. Tujuan utama mesin ini adalah sebagai sarana edukasi pemilahan sampah, sehingga target utamanya adalah sekolah-sekolah. Biaya mesin ini sekitar 90 juta.
- Saat ini pemerintah kota telah mewajibkan pemilahan sampah, sedangkan teknologi yang ditawarkan salah satunya adalah pemilahan sampah. Perlu sinkronisasi antara kebijakan di hulu dan penanganan di hilir.
- Terkait waste to energy, timbul pertanyaan bagaimana jika sampah berkurang, karena di Jakstrada, pengelolaan sampah adalah 70:30, yaitu 70% ditangani dan 30% dikurangi. Namun, menurut Pancaka hal ini bukan suatu masalah besar karena hanya akan berpengaruh pada tipping fee karena teknologi ini hanya menggunakan listrik untuk mengoperasionalkan plant dan bukan untuk dijual.
- Luas lahan yang dibutuhkan adalah 3000 m2 untuk plant dan 5000 m2 untuk kebutuhan lahan total. Agak berat untuk menyediakan lahan seluas ini, karena lahan yang tersedia belum tentu memenuhi syarat. Kalaupun memenuhi, kemungkinan besar harganya sangat tinggi. Dari segi swasta, cara paling baik adalah dengan sewa. Namun, harga sewa dari appraisal bisa jadi di atas perkiran Pancaka (90 juta/tahun).
- Terkait kerja sama antara pemerintah dan swasta, kerja sama hanya bisa dilakukan maksimal 5 tahun, karena ketika pergantian kepala daerah, belum tentu kepala daerah yang baru memiliki visi yang sama. Kerja sama di atas 5 tahun bisa dilakukan, namun dengan syarat tertentu, misalnya karena memang tipe bisnisnya adalah jangka panjang.
- Kerja sama bisa dilakukan dalam 2 bentuk, yaitu KPBU dan KSPI. KPBU memiliki prosedur yang lebih Panjang dan sulit dibandingkan dengan KSPI.
- Untuk proyek penyediaan barang dan jasa di atas 200 juta harus melalui proses lelang, sehingga jika ada pihak lain yang memiliki penawaran lebih baik, bisa saja Pancaka tidak terpilih. Bisa penunjukan langsung apabila proyek merupakan penyediaan jasa publik. Namun perlu diteliti lebih lanjut proyek ini termasuk yang mana.
- Pancaka membutuhkan kepastian payung kerja sama 25 tahun dan pemkot membutuhkan kepastian biaya tipping fee.
28
25Jumat16 Desember 202213.00-14:30Koordinasi Bokong Semar Dinas Kebudayaan Kota YogyakartaMba Uly, DesyDinas Kebudayaan1. Dalam usulan akuisisi tanah, Paniradya memerlukan pendetailan/penguatan mengenai status Cagar Budaya Bokong Semar serta Pemanfaatan atau penggunaan setelah akuisisi.
2. Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta akan segera melakukan kajian rekomendasi penetapan Bokong Semar sebagai Cagar Budaya pada tahun 2023. Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta segera berkomunikasi dengan BPCB untuk sharing data kajian Bokong Semar.
3. Status Bokong Semar di BPCB sampai tahun 2022 masih berstatus ODCB dan diperlakukan seperti CB. Kegiatan yang dilakukan oleh BPCB terhadap Bokong Semar baru dilakukan sebatas kajian perlindungan atau rehabilitasi, BPK Wil. X atau BPCB bersedia untuk membantu pendataan dan survei lapangan serta berbagi data kajian yang telah dilakukan.
4. Perlu dilakukan survei lapangan untuk mengetahui kondisi lapangan dan patok-patok batas persil yang akan dibeli, serta batas antara Kota Yogyakarta dengan Kab. Bantul. Patok batas antara Kota Yogyakarta dan Kab. Bantul oleh LPMK Purbayan telah dilakukan survei lapangan dan diketahui ada di luar benteng Cepuri.
5. Perlu dilakukan penelusuran status SHM dan alas hak terkait persil tanah yang akan dibeli. Ditemukan kondisi lapangan yang telah terdapat beberapa bangunan rumah yang dibangun dekat dengan benteng Cepuri. Bangunan ini ada yang hanya berjarak kurang dari 2 meter, memotong benteng cepuri, dan diatas benteng cepuri.
6. Sejak beberapa tahun yang lalu telah dilakukan pemugaran dan rehabilitasi benteng cepuri oleh BPCB/BPK X. Namun tidak diteruskan karena terkait beberapa persil yang telah SHM warga dan ada beberapa bangunan yang di atas benteng cepuri.
7. Dalam program Kraton telah ada rencana untuk membeli tanah-tanah yang merupakan situs Kraton atau tanah yang ada di Yogyakarta. Kraton akan melakukan survei lapangan untuk mengetahui kondisi lapangan di Bokong Semar.
8. Usulan dari forum: proses penyelamatan Situs Bokong Semar harus segera dilakukan mengingat kondisinya yang semakin terancam. Proses antara Pemkot dengan Kraton bisa berjalan beriringan dan simultan. Proses akusisi Bokong Semar bisa dijalankan terlebih dahulu oleh Pemkot Yogyakarta melalui Dispertaru. Selanjutnya jika dikemudian hari terdapat program akuisisi oleh Kraton bisa dilakukan dengan Pemkot Yogyakarta.
29
-Nitikan 1 akan difungsikan sbg pusat pengelolaan sampah anorganik. Fokus nitikan 1 ditingkatkan lagi kapasitas pengelolaan sampah anorganik dan pengelolaan residu. Magot bisa untuk dilimpahkan ke daerah lain.
-Nitikan 2 (DED Selatan) akan difungsikan sbg tempat parkir kendaraan pengangkut. Tp dibutuhkan rekayasa agar tidak terjadi banjir krn lokasi Nitikan 2 berada dibawah elevasi daerah sekitar.
- Nitikan selatan sudah dilakukan pengurugan (2022) tp tidak maksimal (belum selesai) dikarenakan anggaran kurang. 2023 akan dilakukan (diteruskan) proses pengurugan.
-Masalah di nitikan selatan: akses jalan, banjir, saluran drainase utara ke selatan (terkait kali tekik) sudah terjadi naik pelumpuran.
-Dari wilayah mengharapkan ada timbal balik dari Pemkot berupa peningkatan infrastruktur (peningkatan kondisi jalan, pelebaran jembatan, permasalahan banjir)
-RTHP yang direncanakan disebelah selatan nitikan selatan belum tau bakal dibangun atau tidak.
-Masalah segi aspek sosial perlu adanya pencegahan, terutama jika bau (karena sekitar banyak koskosan).
-dari LPMK dan Kelurahan: terkait manajemen lalin dan aspal (cor beton) yang akan dilalui kendaraan, jembatan/ jalan diperlebar agar bisa masuk kendaraan.
-dari PU: kondisi struktur jalan sudah baik, tp terjadi kerusakan krn sering banjir (drainase kurang baik dan lokasi berada pada titik terendah elevasi) terutama jl kranon dimana sisi barat lebih rendah dari sisi selatan.
-PU secara teknis bisa mengupayakan dilaksanakan dengan pertimbangan aspek sosial masyarakat (harus dipikirkan, karena otomatis pumikman akan lebih rendah). Peninggian 2 jembatan menyesuaikan tinggi talut sekitar 70cm. dimana jalan sekitar akan ditinggikan sekitar 30cm (sebetis).
-Untuk drainase belum bisa dikomentari karena bidang yang mengampu belum hadir.
-Bu Umi: saluran dari depan UPT kebarat ke selatan dan dialirkan kebawah pagar BBI ke sisi barat atau ke sisi timur balai benih (tergantung dengan biaya). Rekayasa paling memungkinkan dgn membuat saluran di bawah pagar BBI (dialirkan kesisi timur barat kali tekik), tp perlu dilihat lokasi outfall yg lain lagi, jgn sampai bertemu karena pada sisi timur jembatan ada titik outfall dari sisi timur (supaya tidak terjadi antrian aliran air).
-Bappeda: mohon dibuat skala prioritas terhadap aspek/tindakan yg akan dilakukan.
-Dinas Pertanian: Tidak ada masalah asal tidak mengganggu kolam pembenihan.
-DLH: kegiatan pengelolaan sampah akan berpusat di Nitikan 1 dgn pengelolaan sampah anorganik, untuk sampah organik akan di buang ke TPA. Akan diselesaikan pengurugan di Nitikan 2 pada tahun 2023 ini. Diharapkan TW 1 sudah masuk tender untuk pembangunan dan TW 2 sudah ada proses pembangunan. Rencana Peningkatan jalan dan 2 jembatan di Kranon agar dikawal di Perubahan 2023.
30
31
32
33
34
35
36
37
38
39
40
41
42
43
44
45
46
47
48
49
50
51
52
53
54
55
56
57
58
59
60
61
62
63
64
65
66
67
68
69
70
71
72
73
74
75
76
77
78
79
80
81
82
83
84
85
86
87
88
89
90
91
92
93
94
95
96
97
98
99
100
101