#TemanPemilih, Komisi Pemilihan Umum telah meraih capaian Indeks Reformasi Birokrasi Tahun 2025 pada Kategori BB (Sangat Baik) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.
Simak selengkapnya di infografis ini ya.
#KPUMelayani
KPU RI
39.9K posts
Akun Resmi Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
- #TemanPemilih, masih ingat gak bentuk surat suara pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang pernah ada di Indonesia? Meski desain dan jumlah pasangan calon berubah dari pemilu ke pemilu, surat suara tetap menjadi sarana utama bagi pemilih untuk menyalurkan hak pilihnya --
- Replying to @KPU_IDHal tersebut disampaikan Ketua KPU Mochammad Afifuddin saat hadir bersama Anggota KPU Yulianto Sudrajat dan Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno dalam acara peringatan Hari Ulang Tahun ke-14 DKPP di Jakarta, Jumat (12/6/2026). Cek selengkapnya di video ini ya 😉
- #TemanPemilih, KPU, Bawaslu, dan DKPP merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggaraan pemilihan umum yang saling melengkapi dalam memperkuat kualitas demokrasi di Indonesia.
00:00 - Replying to @KPU_IDIa percaya waktu menuju batas akahir tersebut, KPU Kab/Kota di wilayah Provinsi Maluku dapat semakin masif mengkonsolidasikan dan mensosialisasikannya kepada para pihak terkait terutama partai politik. #KPUMelayani #PemiluSerentak2024
- Replying to @KPU_IDSabtu (13/6/2026). Lanjut Idham, berkaitan dengan pemutakhiran data partai politik berkelanjutan merupakan langkah progresif KPU untuk menstimulasi institusionalisasi partai politik. Idham meyakini bahwa institusionalisasi tersebut tidak hanya berdampak positif --
- Replying to @KPU_IDHal tersebut disampaikan Anggota KPU Idham Holik dalam Rapat Koordinasi Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi & Kabupaten/Kota Serta Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan Semester I Tahun 2026, di Kantor Provinsi Maluku, --
- #TemanPemilih, Idham menyampaikan penegasan tentang pentingnya pemantapan literasi atas PKPU Nomor 3 Tahun 2025 agar pelaksanaan Pergantian Antar Waktu anggota DPRD sesuai prinsip berkepastian hukum dan dalam rangka memitigasi potensi masalah etik dan hukum terkait hal tersebut.























