Halo, #Courtizen! 👋🏻
Berbagai kegiatan Mahkamah Konstitusi telah berlangsung selama sepekan terakhir. Mulai dari agenda kelembagaan, edukasi konstitusi, hingga kegiatan lainnya dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Mahkamah Konstitusi.
Apa saja kegiatannya? 🤔
Yuk, simak
Mahkamah Konstitusi
22.4K posts
Akun Twitter Resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Dikelola oleh Biro Humas dan Protokol | Informasi Seputar Sidang, Nonsidang, dan Putusan.
- Salah satu upaya memperjuangkan demokrasi adalah dengan terus mengawal keadilan setiap harinya. Selamat berakhir pekan #Courtizen 🥰 #MengawalKonstitusi #salaMKonstitusi #MKRI #Quoteoftheday
- MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Dengan berdasar pada kebutuhan untuk memperbaiki tata kelola organisasi advokat, maka Mahkamah mendorong pembentuk undang-undang untuk segera melakukan perubahan UU
00:00 - Ada di antara #Courtizen yang pernah mendengar istilah volmacht dalam hukum? 🤔 Meski terdengar asing, istilah ini sebenarnya cukup sering dijumpai dalam praktik hukum sehari-hari. Lalu, apa artinya? Yuk, simak penjelasannya di grafis! 😊 #MengawalKonstitusi #SalaMKonstitusi
- Anisitus Amanat yang berprofesi sebagai notaris mengajukan pengujian Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (3) UU Penerimaan Negara Bukan Pajak (UU PNBP) ke MK untuk Permohonan 203/PUU-XXIV/2026. Pemohon menilai pengaturan jenis dan tarif PNBP melalui Peraturan Pemerintah dan/atau
00:00 - Anisitus Amanat yang berprofesi sebagai notaris mengajukan pengujian UU Jabatan Notaris, UU Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah, dan UU Rumah Susun ke MK untuk Permohonan Nomor 201/PUU-XXIV/2026. Pemohon menilai terdapat ketidakjelasan
00:00 - Setiawan mengajukan pengujian Pasal 76 ayat (2) UU Narkotika ke MK untuk Permohonan Nomor 205/PUU-XXIV/2026. Pemohon mempersoalkan ketentuan yang memberikan kewenangan kepada penyidik untuk memperpanjang masa penangkapan selama 3x24 jam. Menurut Pemohon, perpanjangan tersebut
00:00 - Matluk dan Chambali Safaludin memohonkan uji materiil Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke MK untuk Permohonan Nomor 202/PUU-XXIV/2026. Para Pemohon menilai ketentuan mengenai penghasutan dalam pasal tersebut berpotensi menimbulkan ketidakjelasan batas antara kebebasan
00:00 - Habibi Fahmi mempersoalkan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ke MK untuk Permohonan Nomor 204/PUU-XXIV/2026. Pemohon mempersoalkan frasa “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” yang dinilai memiliki ruang
00:00 - Dalam sidang lanjutan pengujian UU Cipta Kerja, Ahli yang dihadirkan DPR RI, Kurnia Toha dan Oce Madril, memberikan keterangan sebagai Ahli yang dihadirkan oleh DPR RI untuk dua permohonan sekaligus, yakni Permohonan Nomor 213/PUU-XXIII/2025 dan 203/PUU-XXIII/2025. Guru Besar
00:00 - MK kembali menggelar sidang lanjutan uji materiil Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja untuk Permohonan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 dan 33/PUU-XXIV/2026. Sidang kali ini mendengar keterangan tambahan Pihak Terkait yakni Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI),
00:00 - Sebanyak 71 mahasiswa Program Studi Hukum Tata Negara Fakultas Syariah UIN Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri (UIN Saizu) Purwokerto berkunjung ke MK. Dalam kegiatan tersebut, Analis Hukum Ahli Muda MK, Siswantana Putri Rachmatika menjelaskan perjalanan awal berdirinya MK,
- Perdebatan soal kuota internet yang hangus saat masa aktif berakhir kembali digelar MK. Dalam sidang lanjutan permohonan ini, MK mendengarkan keterangan tambahan dari Pihak Terkait, yakni Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Telkomsel, Indosat, XL,












